Tampilkan postingan dengan label Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Agustus 2010

Tips Agar Si Buyung Menghargai Pasangannya Kelak

Setiap wanita pasti sangat menidamkan pendamping yang dapat menghargai dan menghormatinya, namun sifat pria seperti itu tidaklah terbentuk begitu saja. Beberapa tips berikut dapat membentuk kepribadian anak lelaki lebih baik, dan memiliki sikap menghargai wanita dan sesamanya.

1.Contoh nyata sehari-hari
Anak adalah peniru cilik luar biasa. Karena itu terapkan pada anggota keluarga mencontohkan kebaikan, kehalusan dan penghormatan terhadp orang lain. Kalau masih ada sikap suka mebentak-bentak, kasar, bahkan kekerasan fisik, jangan harap anak akan tumbuh bebas dari sikap tersebut.

2.Latih kemandiriannya
Sayang pada anak bukan berarti memanjakannya dan membebaskan dari tugas. Ajari untuk bertanggung jawab pada dirinya sendiri agar kepribadiannya berkembang. Misalanya membereskan mainannya sendiri, mengajarkan cara menaruh piring ke watafel, menaruh sepatu pada tempatnya, dan sebagainya.

3.Libatkan dengan apa yang anda kerjakan
Untuk mengajari anak pekerjaan rumah, ajaklah ia memasak bersama khusus hari Minggu misalnya. Ibu yang mengiris bumbu, anak memotong sayuran, dan ayah yang menggoreng. Pemandangan sederhana itu akan diingatnya sampai dewasa. Kelak ia pun tak sungkan membantu pekerjaan istrinya.

4.Adilah pada anak
Orang tua kerap tak sadar melakukan diskriminasi pada anak. Misal menyruh kakak lelaki mengalah pada adik perempuannya dengan alasan adik masih kecil. Padahal itu direkam anak bahwa perempuan itu lebih lemah dan tak berdaya. Karenanya bersikaplah adil dengan mengubah pedekatan, misalnya, “kalau adik ingin mainan kakak, adik harus minta ijin dulu sama kakak ya. Kakak juga, tidak boleh pelit sama adik.”

5.Bermain dan berbaur
Jangan larang anak lelaki bermain bersama anak perempuan selama masih tahap normal dan tak berbahaya. Justru dengan berbaur akan timbul perasaan bahwa mereka sama karena dapat melakukan aktivitas yang sama. Permainan mewakili apa yang ada dalam pikirkan. Lakukan juga pendampingan agar anak mendapatkan arahan terutama jika melakukan suatu hal yang tidak benar.

Sumber asli: Majalah Wanita Kartini No. 2218, 15 S/D 29 Mei 2008, hal. 69.

Selasa, 03 Agustus 2010

Hak Anak akan Identitasnya yang Masih Terpinggirkan

Anak mempunyai hak yang bersifat asasi, sebagaimana yang dimiliki orang dewasa, hak asasi manusia (HAM). Pemberitaan yang menyangkut hak anak tidak segencar sebagaimana hak-hak orang dewasa (HAM) atau isu gender, yang menyangkut hak perempuan. Perlindungan hak anak tidak banyak pihak yang turut memikirkan dan melakukan langkah-langkah kongkrit. Demikian juga upaya untuk melindungi hak-hak anak yang dilanggar yang dilakukan negara, orang dewasa atau bahkan orang tuanya sendiri, tidak begitu menaruh perhatian akan kepentingan masa depan anak.

Di Indonesia pelanggaran hak-hak anak baik yang tampak mata maupun tidak tampak mata, menjadi pemandangan yang lazim dan biasa diberitakan di media masa, seperti mempekerjakan anak baik di sektor formal, maupun informal, eksploitasi hak-hak anak. Upaya mendorong prestasi yang terlampau memaksakan kehendak pada anak secara berlebihan, atau untuk mengikuti berbagai kegiatan belajar dengan porsi yang melampaui batas kewajaran agar mencapai prestasi seperti yang diinginkan orang tua. Termasuk juga meminta anak menuruti kehendak pihak tertentu (produser) untuk menjadi penyayi atau bintang cilik, dengan kegiatan dan jadwal yang padat, sehingga anak kehilangan dunia anak-anaknya dan juga tak kalah pentingnya adalah pemberitahuan jati diri anak yang dituangkan dalam bentuk lembaran Negara yang sah yaitu Akta Kelahiran pada prakteknya banyak dipersulit oleh oknum-onum pejabat wilayah terutama lagi untuk ana-anak yang dikategorikan sebagai anak angkat (adopsi) dan anak di luar nikah.

Padahal telah jelas adanya beberapa instrumen hukum yang senyatanya memberikan perlindungan kepada hak-hak anak khususnya akan identitasnya sebagai anak Instrumen hukum yang mengatur perlindungan hak-hak anak diatur dalam Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) tahun 1989 dimana konvensi tersebut merupakan instrumen yang berisi prinsip-prinsip universal dan ketentuan-ketentuan norma hukum mengenai anak. Salah satu hal yang adalah hak terhadap kelangsungan hidup anak teutama lagi tentang hak untuk mendapatkan nama dan kewarganegaraan semenjak dilahirkan (Pasal 7) dan hak untuk memperoleh perlindungan dan memulihkan kembali aspek dasar jati diri anak (nama, kewarganaegaraan dan ikatan keluarga). Sedangkan di Indonesia sendiri Konvensi Hak-hak Anak telah diratifikasi melalui Kepres Nomor 36 tahun 1990 dan dalam perkembangannya diundangkan lah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Kembali kepada permasalahan awal dimana masih banyaknya kesulitan bagi orang tua yang memiliki anak adopsi ataupun orang tua tunggal yang memiliki anak untuk memperoleh hak anaknya dengan mendapatkan hak-hak warga negara sebagaimana anak-anak lain melalui Akta Kelahiran masih dihambat dengan masih banyaknya pihak-pihak pejabat wilayah tertentu yang mempersulit pengurusan untuk mendaptkan Akta Kelahiran tersebut secara normal, padahal seperti diketahui bahwa setiap anak memiliki hak untuk mengetahui jati dirinya dan hanya sebagai warga negara baik yang diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan juga ketentuan Konvensi Hak-Hak Anak dalam Pasal 7 dan 8.

Permasalahan yang sering timbul di masyarakat tentang bagaimana memperoleh Akta Kelahiran bagi anaknya dengan banyak dipersulit oleh oknum-oknum tertentu menuntut setiap pihak untuk peduli dan bertindak untuk memberikan informasi yang cukup dan benar untuk bagaimana mengurus Akta Kelahiran baik dalam hal prosedur maupun dana yang dibutuhkan untuk segala kategori anak dan apa yang harus dilakukan ketika ada oknum-oknum tertentu yang mempersulit dalam proses pembuatan Akta Kelahiran tersebut.