Anak mempunyai hak yang bersifat asasi, sebagaimana yang dimiliki orang dewasa, hak asasi manusia (HAM). Pemberitaan yang menyangkut hak anak tidak segencar sebagaimana hak-hak orang dewasa (HAM) atau isu gender, yang menyangkut hak perempuan. Perlindungan hak anak tidak banyak pihak yang turut memikirkan dan melakukan langkah-langkah kongkrit. Demikian juga upaya untuk melindungi hak-hak anak yang dilanggar yang dilakukan negara, orang dewasa atau bahkan orang tuanya sendiri, tidak begitu menaruh perhatian akan kepentingan masa depan anak.
Di Indonesia pelanggaran hak-hak anak baik yang tampak mata maupun tidak tampak mata, menjadi pemandangan yang lazim dan biasa diberitakan di media masa, seperti mempekerjakan anak baik di sektor formal, maupun informal, eksploitasi hak-hak anak. Upaya mendorong prestasi yang terlampau memaksakan kehendak pada anak secara berlebihan, atau untuk mengikuti berbagai kegiatan belajar dengan porsi yang melampaui batas kewajaran agar mencapai prestasi seperti yang diinginkan orang tua. Termasuk juga meminta anak menuruti kehendak pihak tertentu (produser) untuk menjadi penyayi atau bintang cilik, dengan kegiatan dan jadwal yang padat, sehingga anak kehilangan dunia anak-anaknya dan juga tak kalah pentingnya adalah pemberitahuan jati diri anak yang dituangkan dalam bentuk lembaran Negara yang sah yaitu Akta Kelahiran pada prakteknya banyak dipersulit oleh oknum-onum pejabat wilayah terutama lagi untuk ana-anak yang dikategorikan sebagai anak angkat (adopsi) dan anak di luar nikah.
Padahal telah jelas adanya beberapa instrumen hukum yang senyatanya memberikan perlindungan kepada hak-hak anak khususnya akan identitasnya sebagai anak Instrumen hukum yang mengatur perlindungan hak-hak anak diatur dalam Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) tahun 1989 dimana konvensi tersebut merupakan instrumen yang berisi prinsip-prinsip universal dan ketentuan-ketentuan norma hukum mengenai anak. Salah satu hal yang adalah hak terhadap kelangsungan hidup anak teutama lagi tentang hak untuk mendapatkan nama dan kewarganegaraan semenjak dilahirkan (Pasal 7) dan hak untuk memperoleh perlindungan dan memulihkan kembali aspek dasar jati diri anak (nama, kewarganaegaraan dan ikatan keluarga). Sedangkan di Indonesia sendiri Konvensi Hak-hak Anak telah diratifikasi melalui Kepres Nomor 36 tahun 1990 dan dalam perkembangannya diundangkan lah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Kembali kepada permasalahan awal dimana masih banyaknya kesulitan bagi orang tua yang memiliki anak adopsi ataupun orang tua tunggal yang memiliki anak untuk memperoleh hak anaknya dengan mendapatkan hak-hak warga negara sebagaimana anak-anak lain melalui Akta Kelahiran masih dihambat dengan masih banyaknya pihak-pihak pejabat wilayah tertentu yang mempersulit pengurusan untuk mendaptkan Akta Kelahiran tersebut secara normal, padahal seperti diketahui bahwa setiap anak memiliki hak untuk mengetahui jati dirinya dan hanya sebagai warga negara baik yang diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan juga ketentuan Konvensi Hak-Hak Anak dalam Pasal 7 dan 8.
Permasalahan yang sering timbul di masyarakat tentang bagaimana memperoleh Akta Kelahiran bagi anaknya dengan banyak dipersulit oleh oknum-oknum tertentu menuntut setiap pihak untuk peduli dan bertindak untuk memberikan informasi yang cukup dan benar untuk bagaimana mengurus Akta Kelahiran baik dalam hal prosedur maupun dana yang dibutuhkan untuk segala kategori anak dan apa yang harus dilakukan ketika ada oknum-oknum tertentu yang mempersulit dalam proses pembuatan Akta Kelahiran tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar