Tampilkan postingan dengan label Perempuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perempuan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Agustus 2010

Partisipasi perempuan; Tanggap terhadap Bencana

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan "tanggap bencana"? seperti yang kita ketahui bahwa belakang ini negara kita mengalami cukup banyak bencana khususnya gempa Bumi, dimulai dari Aceh, Yogyakarta, Tasikmalaya, dan yang terakhir ini gempa di Sumatra Barat (Padang dan Padang Pariaman). Becana ini tentunya mengakibatkan banyak kerusakan fisik dan memakan banyak jiwa. Banyaknya bencana gempa tersebut tentu saja membuat kita harus terus mencoba beradaptasi dengan bencana. Seperti negera-negara gempa lainnya baik Jepang ataupun beberapa negara Eropa dan Amerika. Hal ini menyebabkan kita harus selalu tanggap terhadap bencana. Maksud tanggap bencana di sini adalah bukan hanya kita sempitkan dalam tanggap masalah pasca gempa, tapi juga dari pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana. Ini bukan dimaksudkan agar kita paranoid terhadap bencana, tapi semata-mata meningkatkan kewaspadaan kita terhadap bencana gempa tersebut.

Mengapa kita harus tanggap terhadap bencana? Tanggap terhadap bencana memungkinkan kita untuk mampu mengurangi korban jiwa. Karena ada yang mengatakan bahwa sebenarnya gempa itu tidak membunuh, tapi yang membunuh adalah bangunan yang tidak tahan terhadap gempa sehingga mengakibatkan orang akan terbunuh bila terdapat didalamnya. Walaupun itu masih dapat di perdebatkan. Tapi yang jelas akan banyak korban ketika masyarakat kita tidak mulai beradaptasi dalam bencana gempa tersebut dengan tanggap terhadap bencana. Sebab itulah sudah saatnya kita tanggap terhadap bencana gempa dengan misalnya membangun bagunan yang ramah terhadap bencana (tahan gempaa). Sudah saatnya mulai lebih giat mensosialisasikan masyarakat yang tanggap bencana. Agar masyarakat akan lebih reflektif terhadap bencana. Seperti masyarakat di negara-negara bencana lainnya.

Perempuan menjadi penting tanggap terhadap bencana khususnya gempa? Di negara berkembang seperti Indonesia kebanyakan perempuannya adalah sebagai ibu rumah tangga. Hal itu menjadi penting ketika kita membaca beberapa bencana gempa seperti di NAD dan Yogyakarta. Kebanyakaan yang menjadi korban adalah perempuan, mengapa demikin; hal ini disebabkan karena beberapa hal, diantaranya: pertama, bahwa konstruksi dan arsitektur kita kebayakan tidak ramah terhadap perempuan atau tidak berbasiskan gender sehingga hal ini menyebabkan perempuan sering menjadi korban ketika terjadi gempa karena akses rumah tidak fungsional terhadap mereka. Kedua, biasanya kebanyakan perempuan yang lebih sering di rumah dibandingkan laki-laki misalnya di desa-desa Jogja atau Aceh. Sehingga ketika bencana itu terjadi (misalnya) pada saat pagi atau sore ketika laki-laki berladang atau bertani maka saat terjadi bencana perempuan yang saat itu berada di rumah sering kali menjadi korban. Ketiga, ketika pasca gempa sering kali yang pertama bangkit untuk memulai hidup baru adalah perempun yang mengambil andil besar bahkan hal tersebut sering dikesampingkan. Mengapa demikian? Kita ketahui sendiri bahwa pasca bencana perempuan mau tidak mau mengikuti hasrat naluriahnya. Ia bergerak bersama-sama membangun dapur umum untuk memproses kembali hasil bantuan menjadi makan yang siap untuk dimakan oleh korban dan pengungsi bencana.
Partisipasi Perempuan tidak dapat di kesampingkan begitu saja dalam tanggap bencana? Melakukan manejemen tanggap bencana yang berbasiskan pada gender. Hal ini menjadi penting karena sudah seharusnya dalam keadaan yang kurang baik tersebut kerjasama antara laki-laki dan perempuan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologi. Sehingga harapanya kondisi pasca bencana gempa akan cepat pulih seperti sedia kala. Namun yang sering terjadi perempuan sering kali hanya dilibatkan sebagai proses non produktif (sebagai pelengkap), sedangakan sektor produktif dalam rangka membangun kondisi fisik pasca bencana seringkali terabaikan. Pada hal seharusnya pasca bencana perempun harus selalu di libatkan dalam pembagunan tesebut agar pebagunan fisik tersebut ramah gender. Sebab bila tidak, maka yang terjadi bukan tidak mungkin akan merugikan perempuan lagi bilamana terjadi bencana dikemudian hari.

Bagaimana sebaiknya partisipasi perempuan; tanggap terhadap bencana? Tanggap terhadap bencana sudah seharusnya kita pahami bersama baik laki-laki maupun perempuan. Namun tidak ada salahnya kita lebih mengafirmasi terhadap perempuan karena perempuanlah yang lebih sering menjadi korban terhadap bencana yang terjadi. Tetapi tidak bisa juga dipungkiri dengan adanya afirmasi tersebut maka mengandung konsekuensi partisipasi dan tanggung jawab lebih terhadap perempuan. Sehingga sudah seharusnya perempuan menjadi tonggak keluarga dalam tanggap terhadap bencana. Peran lebih strategis harus lebih ditingkatkan lagi dalam keikutsetaan untuk merevitalisasi pembagunan pasca gempa yang berbasis gender.

Akhirnya bencana memang selalu datang dengan tiba-tiba tanpa kita harapkan. Sehingga sudah seharunya sekarang negara kita ini telah mulai beradaptasi terhadap bencana khususnya gempa bumi yang datang tanpa bisa diprediksi. Dimana yang dapat kita lakukan hanyalah, kita harus menjadi lebih tanggap dan lebih waspada lagi terhadap kehadirannya. Bukan menjadikan kita menjadi paranoid terhadap bencana tersebut gempa misalnya. Namun yang tidak kalah pentingnya bagaimana kita mampu memanejemen tanggap bencana itu sehingga juga tidak melupakan wawasan gender didalamnya, sehingga tidak terjadi diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam manajemen penanganan penanggulangan bencana baik sebelum, saat dan sesuadah pada saat rehabilitasi.

Perempuan Kepala Keluarga (fenomena sosial yang tidak bisa dinafikan)

Kehidupan sosial kemasyarakatan di Indonesia masih menganut pemahaman bahwa kepala keluarga dipegang oleh suami atau laki-laki dengan alasan bahwa peran dalam hal pencari nafkah dan penentu kebijakan di dalam rumah tangga adalah otoritas dari suami dimana hal ini cenderung menanamkan budaya patrhiaki yang makin mengakar. Namun kadang kita mengetahui tapi sengaja menutup mata bahwa sebenarnya peran-peran yang selama ini dilakukan oleh oleh seorang suami (laki-laki) juga dapat dilaksanakan oleh seorang isteri (perempuan) apabila hak-hak dan kewajiban yang diemban oleh seorang suami (laki-laki) sama dengan yang diemban oleh seorang isteri (perempuan). Dengan kata lain kita tidak mengakui keberadaan seorang perempuan yang bertindak sebagai kepala keluarga, selain itu kita juga kadang tidak peduli dengan soerang seorang perempuan yang janda dan harus menghidupi keluarganya apalagi dengan stigama janda yang kadang mempersempit ruang gerak mereka untuk mencari nafkah karena selalu dianggap kurang baik dengan stigma janda tersebut.
Sebagai seorang manusia seharusnya kita memanusiakan manusia dan bukan dengan memberikan stigma yang tidak baik bagi seorang perempuan baik dia sebagai kepala keluarga, janda atau bahkan single parent (perempuan memiliki anak tanpa diketahui ayah biologis anaknya) sekali pun. Melihat fenomena sosial tersebut tetunya membuat kita akan bertanya-tanya kenapa hal tersebut terjadi dan apakah hal tersebut wajar terjadi mengingat setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama dalam status apa pun tanpa ada yang berhak untuk mengurangi apalagi merendahkan dan mencabut hak-hak asasi manusia.

Apa yang dimaksud dengan perempuan kepala keluarga? Keberadaan perempuan kepala keluarga sebenaranya menyebabkan peran ganda bagi seorang perempuan dimana dia tidak hanya sebagai pencari nafkah utama tetapi juga mengurus urusan rumah tangga namun sangat disayangakan kebaradaan perempuan sebagai kepala keluarga masih belum diterima dan bahkan dikesampingkan tidak hanya oleh masyarakat bahkan kebijakan-kebijakn pemerintah dalam produk-produk hukumnya yang masih sangat diskriminasi terhadap perempuan kepala keluarga.

Bagaimana stigma masyarakat tentang perempuan kepala keluarga? Klasifikasi perempuan kepala keluarga dapat diklasifikasikan beberapa diantaranya perempuan yang memiliki suami tapi suaminya tidak mampu menafkahi isterinya namun belum bercerai, perempuan yang telah ditinggal suaminya baik karena bercerai maupun meninggal dan perempuan yang memiliki anak tapi tidak memiliki suami, dari beberapa klasifikasi tersebut ternyata masyarakat memberikan stigma negatif bagi permpuan apalagi bagi seorang permpuan yang berstatus “janda” bahkan perempuan memiliki anak tanpa suami. Stigma yang muncul di masyarakat adalah memandang sebelah mata keberadaan mereka dengan tidak melibatkan mereka dalam pertemuan-pertemuan di wilayah tempat tinggalnya, hal ini berdampak bagi tertutupnya akses terutama dalam bidang ekonomi. Sedangkan bagi perempuan yang masih memiliki suami dan telah bekerja selalu dianggap masih sendiri atau belum menikah sehingga tidak mendapakatkan tunjangan selayaknya seorang laki-laki yang berkeluarga.

Mengapa perempuan kepala keluarga menjadi isu yang penting? Berbicara tentang perempuan dan masalah yang mengikutinya sangat beragam dan perlu perhatian khusus dengan tanpa bermaksud menggangap perempuan lemah tetapi jika ditarik lebih umum lagi permasalahn perempuan adalah permasalahan bangasa yang perlu tindakan affirmasi baik oleh laki-laki maupun pemerintah. Dalam kaitannya dengan perempuan kepala keluarga sudah terlihat jelas bahwa yang muncul adalah peran ganda perempuan yang perlu perhatian khusus akan perlindungan hak dan kewajiban perempuan sehingga dapat diakui oleh masyarakat dan pemerintah. Permasalahan-permasalahan yang ada dan dirasakan oleh perempuan kepala keluarga diantaranya dalam bidang hukum dengan belum diakuinya eksistensi dari perempuan kepala ruamah tangga, bidang sosial dan budaya yang masih memberikan stigma negatif bagi seorang janda dan perempuan yang memiliki anak tanpa suami tanpa melihat alasan dari status tersebut, bidang kesehatan dapat dinyatakan bahwa tingkat kesejahteraan perempuan kepala keluarga yang rendah menyebabkan mereka dan keluarganya tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, bidang ekonomi juga belum ada program pengentasan kemiskinan yang disusun oleh pemerintah khusus bagi kepala keluarga karena masih dikategorikan sebagai perempuan miskin dan bidang-bidang pembangunan lainnya yang masih banyak mendiskriminasikan perempuan kepala keluarga.


Bagaimana mengubah stigma negatif bagi perempuan kepala keluarga? Mengubah stigma masyarakat bukan merupakan hal yang mudah dan dapat dilaksanakan dalam waktu yang singkat karena stigma yang yang ada telah menjadi dasar pemikiran dan pemandangan bagi masyarakat sejak dulu kala. Upaya untuk merubah stigma tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara yang tentunya harus dilakukan secara berthap dan berkesinambungan, yang pertama bagaimana kita harus mulai merubah paradigma tentang pemaknaan kepala keluarga di masyarakat, masyarakat harus mulai menyadari bahwa kepala keluarga bukan hanya milik laki-laki, tetapi perempuan juga dapat masuk dan peran di dalamnya. Yang kedua kita (sebagai negara, masyarakat dan laki-laki) mau tidak mau sudah seharusnya mulai mengafirmasi peran-peran dalam dalam keluarga kepada perempuan yang selama ini terdiskriminasikan, dan juga sebagai perempuan harus berani mulai keluar dari stigma masyarakat bahwa sebagai kepala keluarga bukan merupakan hal yang tabu dan yang terkahir adalah dari laki-laki (suami) sendiri yang harus membuka diri bahwa perempuan (isteri) adalah mitra dalam keluarga bukan sebagai posisi hirarki antara kepala keluarga (suami) dan ibu rumah tangga (isteri) sehingga pemberdayaan perempuan kepala keluarga dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Oleh karena kita sebagai masyarakat harus mau mengakui keberadaan perempuan kepala keluarga dengan menghargai keberadaanya sebagaimana layakanya laki-laki kepala keluarga karena keberadaan perempuan kepala keluarga tidak dapat dipungkiri dan akan menjadi keharusan ketika suami tidak mampu atau meninggal dan bahkan bagi seorang perempuan yang tidak memiliki suami sekalipun kita tidak pantas menghakiminya dengan stigma-stigma yang negatif. Seorang perempuan yang juga besok dia menjadi seorang ibu memiliki tugas yang mulia di dalam keluarga untuk membina keluarga bersama-sama atau bahkan harus sendiri ketika dia tidak memilki pasangan tetapi upaya ibu tersebut adalah untuk mencetak dan mendidik baik bersama-sama dengan suami maupun sendiri (single parent) aset-aset bangsa ini.

Minggu, 08 Agustus 2010

Pemberdayaan Perempuan Berprespektif Gender yang Berbasis Komunitas

Pendahuluan

Peningkatan kualitas hidup perempuan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan politik di pembangunan nasional dan daeraha memerlukan suatu strategi khusus yang tidak hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang peduli akan pemenuhan hak-hak perempuan tetapi juga memerlukan peran serta dari seluruh pihak diantaranya pemerintah, laki-laki dan perempuan itu sendiri.

Berbicara strategi peningkatan kualitas hidup perempuan dalam pembangunan yang menitikberatkan pada langkah pemberdayaan perempuan itu sendiri, hal ini didasarkan oleh komitmen yang telah dicanangkan oleh pemerintah Indonesia sebagai negara anggota PBB untuk ikut serta dalam mengadopsi Millenium Development Goals (MDG) atau Tujuan Pembangunan Milenium. MDG terdiri atas 8 tujuan yaitu:[1]

1. Penanggulangan Kemiskinan dan Kelaparan

2. Pendidikan Dasar untuk Semua

3. Mendorong Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

4. Menurunkan Angka Kematian Anak

5. Meningkatkan Kesehatan Ibu

6. Memerangi HIV/AIDS, Malaria, dan Penyakit Menular Lainnya

7. Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup

8. Membangun Kerjasama Global untuk Pembangunan

Dimana jika dilihat dari tujuan ketiga adanya suatu upaya untuk mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan yang korelasi dari tujuan tersebut berhubungan bagaiman sebuah pembanguan nasional dan daerah dapat mendorong kesetaraan gender dan mengikutsertakan perempuan sebagai subjek dalam pembangunan bukan lagi hanya diposisikan sebagai objek dari pembangnan tersebut yang berakibat perempuan tidak berdaya atau dipaksa untuk tidak berdaya.

Dalam konteks pembangunan, pemberdayaan kerapkali dihubungkan dengan kegiatan partisipasi masyarakat dalam proses menentukan penggunaan dana bantuan yang diberikan di tingkat desa atau kecamatan. Keikutsertaan masyarakat dalam menentukan apakah dana bantuan akan digunakan untuk membangun jalan atau jembatan dipercaya sebagai proses untuk memberdayakan mereka. Pendekatan pembangunan terkini yang menekankan partisipasi masyarakat diyakini sebagai resep yang lebih mujarab dalam menekan angka kemiskinan ketimbang memberikan bantuan secara “top down” tanpa proses dialog dengan publik. Sejak itulah, kini berkembang banyak konsep dan teori mengenai hubungan antara pemberdayaan, hak dan upaya menekan angka kemiskinan.

Amartya Sen[2] dalam bukunya Development As Freedom menulis secara khusus mengenai peranan dan posisi perempuan sebagai subjek pembangunan. Sen mengakui bahwa pemikiran perempuan sebagai agent of change bukanlah hal baru. Mary Wollstonecraft dalam “Vindication of the Rights of Women” yang dirampungkan dalam abad 18 telah menyebut posisi perempuan yang tidak saja sebagai objek yang perlu disejahterakan namun perempuan juga berperan besar dalam melakukan perubahan termasuk ikut mendorong untuk menekan angka kemiskinan.[3]

Peran dan posisi perempuan dalam pembangunan juga cukup penting namun selama ini tidak tercatatnya pekerjaan-pekrjaan domestik perempuan dan pekerjaan-pekerjaan sub-sistem lain yang dikerjakan perempuan menyebabkan peran perempuan tidak terlihat dalam pembangunan suatu negara bahkan di dalam rumah tangga. Akibatnya, pekerjaan perempuan sering dianggap tidak bernilai atau kalah nilainya dengan pekerjaan yang dilakukakan laki-laki.[4]

Alasan mengapa peran perempuan dalam ekonomi tidak tampak adalah sudut pandang feminisme. Frederic Engels melalui bukunya The Origin of The Familiy, Private Property, and The State menyebutkan kerja perempuan yang menjadi tidak terlihat secara ekonomi berakar dari adanya pembagian kerja secara seksual di dalam rumah tangga dan masyarakat. Perempuan dianggap bertanggung jawab untuk kerja reproduksi di dalam rumah dan laki-laki memiliki hak untuk melakukan kerja produksi di ranah publik.[5]

Berdasarkan dari paparan tentang alasan kenapa diperlukan suatu strategi khusus untuk pemberdayaan perempuan dalam pembangunan terutama melalui pendekatan kumunitas dimana perlakukan pemberdayaan tersebut perlu tindakan yang berbeda berdasarkan situasi sosial komunitas tersebut. Untuk melihat lebih lanjut tentang strategi tersebut diperlukan beberapa pertanyaan kunci untuk mencari upaya yang efektif dalam melakuakn pemberdyaan perempuan berbasis komunitas, diantaranya yaitu:

Kenapa perlu adanya pemberdayaan perempuan berprespektif gender yang berbasis komunitas? Sebelum mengetahui apa itu bentuk pemberdayaan perempuan berprespektif gender, terlebih dahulu perelu kita ketahui bentuk dari pemberdayaan perempuan itu sendiri, dimana definisi umum menyatakan bahwa pemberdayaan perempuan adalah Usaha sistematis dan terencana untuk mencapai kesetaraan dan keadilan meliputi aspek kondisi (kualitas & kemampuan) atau posisi (kedudukan & peran) laki-laki dan perempuan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat berbangsa, dan bernegara.[6] Pemahaman pemberdayaan perempuan tersebut berdasarkan kepada konsep awal tentang pemeberdayaan yang menyatakan bahwa pemberdayaan merupakan proses peningkatan kapasitas seseorang atau kelompok dalam menentukan pilihan guna melakukan suatu aksi atau output yang diinginkan.[7] Pemberdayaan merupakan kombinasi antara dua faktor yang saling terkait yakni agency dan struktur peluang. Agency yang dimaksud adalah kemampuan seseorang dalam menentukan pilihan yang berarti baginya. Sedangkan struktur peluang adalah berbagai aspek yang membuat seseorang dapat berbuat sesuatu karena kemampuannya untuk memilih.[8] Dengan demikian, pemberdayaan dapat diartikan sebagai: dalam situasi dimana terdapat ketidakseimbangan relasi kekuasaan, maka seseorang yang memiliki kapasitas yang memadai mampu melakukan pilihan-pilihan yang efektif serta dapat memperoleh benefit dari berbagai upaya/proyek yang berusaha menekan angka kemiskinan.

Sebagaimana dinyatakan dalam definisi tersebut ternyata dalam konteks pemberdayaan perempuan juga melibatkan laki-laki, poin ini yang menyatakan bahwa sebenarnya bebicara pemberdayaan perempuan harus berprespektif gender kaena tidak hanya melibatkan perempuan sebagai subyek utama tetapi juga harus melibatkan laki-laki sebagai mitra sejajar dalam pemberdayaan tersebut.

Namun pelibatan laki-laki dalam program pemeberdayaan perempuan dalam beberapa komunitas masih menjadi hal agak sulit dilakukan terutama di komunitas pedesaaan dan kawasan suburban (pinggir perkotaan), karena pemahaman yang ada bahwa ketika berbicara pemeberdayaan perempuan hanya menjadi isu bagi perempuan saja dan bahkan juga tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan penolakan bagi laki-laki itu sendiri terutama dalam beberpa program pemeberdayaan seperti dalam bidang politik dan sosial dimana bentuk pemeberdayaan tersebut dianggap merubah perempuan agar bertindak berani dan melawan laki-laki, tetapi akan bebeda ketika pemberdayaan di bidang ekonomi kecenderungan akan di dukung walaupun nanti pemeroleh hasil dari pemberdayaan ini paling banyak di dominasi oleh laki-laki.

Tindakan-tindakan dominasi laki-laki atas perempuan ini yang menjadikan dasar awal dari perlu adanya langkah pemberdayaan bagi perempuan karena dampak dari tidak berdayanya perempuan berakibat adanya proses pemiskinan oleh pembangunan yang tidak berprespektif gender tersebut.

Apa dampak ketika perempuan tidak berdaya? Pemberdayaan dapat diartikan sebagai: dalam situasi dimana terdapat ketidakseimbangan relasi kekuasaan, maka seseorang yang memiliki kapasitas yang memadai mampu melakukan pilihan-pilihan yang efektif serta dapat memperoleh benefit dari berbagai upaya/proyek yang berusaha menekan angka kemiskinan.

Jika seorng perempuan tidak berdaya maka proses pemiskinan bagi perempuan makin meluas dan mengakibatkan hak-hak asasi perempuan akan dilanggar dimana kosnsep pemiskinan terhadap perempuan dikarenakan adanya pemahaman dari masyarakat bahwa bahwa perempuan hanya bekerja di bidang reproduksi di rumah dan laki-laki memiliki kesempatan bekerja di bidang produksi di luar rumah. Pandangan dari paham tradisional ini juga muncul dari pelabelan negatif terhadap perempuan seperti perempuan itu lemah lembut, mengalah, tidak rewel, emosional, telaten dan tekun. Akibatnya, terjadi pembagian kerja secara seksual di mana laki-laki mendapat porsi yang menguntungkan sebagai makhluk publik yang berupah, sedang perempuan menjadi makhluk privat yang tidak berupah.[9]

Namun patut menjadi perhatian ketika ketergantungan tersebut mengakibatkan perempuan tidak bisa mandiri maka stigma masyarakat yang selama ini menganggap perempuan hanya bekerja di ranah domestik dan tidak bisa bekerja di ranah publik semakin tertancap secara mendalam. Sehingga panangan masyarakat secara umum akan menyimpulkan bahwa peran perempuan dalam pembangunan sangat kecil atau boleh dibillang menjadi subordinat dari keberadaan laki-laki sebagai pilar utama dalam pembangunan bagi pandangan umum untuk masyarakat yang masih kntal menganut sistem patriakhi.

Sehingga diperlukan langkah affirmasi kepada perempuan melalui pemberdayaan perempuan yang tujuan utamanya adalah menekan upaya pemiskinan bagi perempuan.

Bagaimana bentuk-bentuk pemberdayaan perempuan berprespektif gender dalam komunitas? Bentuk-bentuk pemeberdayaan perempuan pada prinsispnya ada dalam tiga bentuk yaitu pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi melalui penciptaan kesempatan kerja dan kegiatan ekonomi produktif, dan pemberdayaan politik melalui pengambilan keputusan berbasis masyarakat. Dimensi ketiga – pemberdayaan sosial - ditambahkan dalam strategi gender yang melihat aspek-aspek sosial dalam menciptakan lingkungan yang memungkinkan bagi partisipasi perempuan[10] selain itu juga dapat dilakukan melalui bidang hukum karena sampai saat ini masih banyak produk- hukum yang sangat mendiskriminasikan perempuan sehingga perlu ada pemahaman bagi perempuan tentang hak-hany sebagai warga negara.[11] Namun perlu diingat bentuk-bentuk pemberdayaan ini memerlukan strategi khusus meningta komunitas yang akan menerima tersebut berbeda baik dari latar belakang sosial, budaya dan pendidikan masyarakat setempat. Misal, jika pemberdayaan dilakukan di wilayah pedesaan dan pinggiran perkotaan yang ditujukan kepada komunitas nelayan, petani pemilik lahan dan petani sebagai buruh lahan masih menggunakan pemahaman pemberdayaan adalah pembangunan fisik semata, sehingga diperlukan strategi yang lebih intesnsif yaitu pertama kali adalah melalui pendekatan personal kepada tokoh masyarakat setempat dan mengolah program pemberdayaan yang atraktif dan dengan bahasa-bahasa yang dipahami masyarakat setempat tetapi dalam komunitas ini yang diuntungkan adalah tingakt respektasi dan partisiapasi yang tinggi. Senangkan di komunitas perkotaan relatif harus menggunakan cara yang lebih spesifik lagi dan mendalam kaeran dalam komunitas ini, heterogenitas penduduk sudah angat tinggi dan banyak warga yang memiliki kesibukan tinggi dan bahkan terkesan acuh tapi hal ini tidak bisa dijadikan suatu standar umum baik di kota, pinggiran kota dan pedesaan.

Apa tujuan utama dari program pemeberdayaan perempuan? Jika kita klasifikasikan secara umum, pemberdayaan perempuan dapat diklasifikasi kedalam dua tujuan utama, yaitu:[12]

1. Untuk meningkatkan status, posisi dan kondisi perempuan agar dapat mencapai kemajuan yang setara dengan laki-laki.

2. Untuk membangun anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan bertaqwa serta terlindungi

Dua tujuan diatas memang jika dicermati secara eksplisit hanya sebatas tujuan yang berimbas kepada perempuan dan anak, tetapi harus dipahami dari makna tersebut sebenarnya dengan berdayanya perempuan dan meningkatnya kualitas hidup anak, tentunya akan berimbas bagi pembangunan secara menyeluruh karena kondisi anak yang sehat dan cerdas oleh dari pahammnya seorang ibu dan bapak untuk bagaimana menjadikan sorang anak sehat dan cerdas tentunya akan berimbas kepada majuanya pembangunan di masa akan datang karena anak adalah subyek dari pembangunan tersebut termasuk perempuan.

Penutup

Pemberdayaan adalah terminologi yang paling sering disejajarkan dan digunakan dalam upaya poverty reduction (mengurangi kemiskinan). Sebagaimana dipaparkan diatas, pemberdayaan perempuan sebagai suatu proses maupun sebagai suatu tujuan, memegang peranan penting dalam menekan angka kemiskinan perempuan yang tentunya akan menimbulkan dampak positf bagi pembangunan negara, hal ini terjadi karena ada kebersamaan peran antara perempuan dan laki-laki dalam pembangunan . Lebih dari itu, perempuan yang telah mengalami proses penguatan akan pengetahuan dan cara bagaimana mengunakan sumber daya yang dimilikinya akan menjadi agent of change baik untuk para perempuan miskin lainnya maupun masyarakat secara umum.



[1] Ruswiati Suryasaputra, Hak Perempuan dalam mensukseskan Milinium Development Goals 2015, makalah yang dipresentasikan dalam Dialog Santun “ Aktualisasi Peran Kaum Perempuan Dalam Adat Mingakabau dan Masyarakat Sumatera Barat” Padang, 24 Maret 2005

[2] Adalah peraih nobel di bidang ekonomi pada tahun 1998.

[3] Amartya Sen, Development As Freedom. Anchor Books, New York, 1999.

[4] Sulityowati Irianto, Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2006, hal. 543-544.

[5] Ibid, hal. 545

[6] Zulfina Adriani, Analisis Program Pemberdayaan Perempuan Berbasis Gender, makalah yang diunduh melalui http://docs.docstoc.com/orig/2864044/a0ec8eb4-f4f0-41a7-9b34-ecd7f005e3c1.ppt, diakses pada 12 April 2010

[7] Sebagaimana didefinisikan oleh Empowerment Team, Poverty Reduction and Economic Management (PREM) Group, World Bank.

[8] Ruth Alsop and Andrew Norton, 2004, Power, Rights and Poverty Reduction in Power, Rights, and Poverty: Concepts and Connections. A Working Meeting sponsored by DFID and the World Bank.

[9] Arief Budiman, Pembagian Kerja Secara Seksual, Gramedia, Jakarta, 1981, hal. 12-16

[10] Kajian Gender dalam Proyek Pembanguan Berbasi Komunitas: implikasi bagi PNPM Mandiri, Ringkasan Ekseutif, sebagaimana diunduh melalui http://docs.docstoc.com/orig/750959/e69d0a21-1d69-458f-9ecb-cbdbb2f3c76e.PDF, diakses pada 12 April 2010

[11] Produk-produk hukum yang masih diksriminasi terhadap perempuan diantaranya: Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi “Suami adalah kepala rumah tangga dan istri ibu rumah tangga”, Pengaturan tentang Mucikari (Germo) dalam KUHP Pasal 506 termasuk klasifikasi Pelanggaran Terhadap Ketertiban Umum dengan hukuman maksimum 3 bulan, keurang pahaman perempuan sebagai isteri tentang konsep harta bersama dalam warisan, diskriminasi upah yang rendah bagi perempuan, dan pelanggaran hak-hak reproduksi perempuan, misal pemkasaan behubungan seks dalam perkawinan (marital rape)

[12] Zulfina Adriani,op.cit

Selasa, 03 Agustus 2010

Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Pendahuluan

Kekerasan pada saat ini banyak terjadi di lingkungan sekitar kita yang tentunya harus ada perhatian dari segala komponen masyarakat untuk peduli mencegah kekerasan terjadi. Salah satu jenis kekesaran yang cukup sering terjadi dalam kurun waktu empat tahun terakhir adalah kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga (domestic violence) dimana tindak kekerasn dalam rumah tangga telah menjadi perhatian yang cukup serius oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Keberadaan udang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak anggota keluarga dari kekerasan yang mungkin dan akan terjadi di dalam rumah tangga tersebut, selain itu keberadaan undang-undang ini juga bertujuan untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga dimana hal yang terpenting untuk menjaga kerukunan dan keutuhan dari sebuah keluarga adalah bagaimana orang yang ada dalam keluarga tersebut dapat menjaga kualitas pengendalian dirinya terutama emosi yang dapat memunculkan bibit kekerasan jika terlalu dikeluarkan secara berlebihan.

Seperti diketahui bersama bahwa pihak yang acap kali menjadi korban kekersan dalam rumah tangga adalah istri dan anak, hal tersebut terjadi karena keberadaan dan kedudukan istri serta anak tidak dipahami sebagai mitra dan pihak yang harus dilindungi hak-haknya oleh suami bahkan banyak suami berpikiran bahwa istri pada khususnya hanya dijadikan “objek” dengan menanamkan konsep rumah, dapur dan kasur. Selain itu pola pikir masyarakat pada umumnya berangapan bahwa kekersan dalam rumah tangga adalah ranah pribadi rumah tangga tersebut dan merupakan hal yang tabu untuk disampaikan ke publik sehingga banyak masyarakat yang kurang peduli ketika kekerasan kerap terjadi di rumah tangga.

Konsep Kekerasan dalam Rumah Tangga

Konsep kekerasan dalam rumah tangga yang dibangun di dalam UU PKDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalm lingkup rumah tangga. Dari pengertian ini dapat ditarik beberapa unsur tentang jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga, yaitu:

1. Kekerasan secara fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.

2. Kekerasan secara seksual, yaitu setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

3. Kekerasan secara psikologis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

4. Penelantaran rumah tangga, yaitu menelantarkan anggota keluarga tanpa memberikan kewajiban dalam hal perawatan ataupun pemeliharaan dan juga membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah tangga.

Pada umumnya kekerasan yang diderita oleh korban baik secara fisik maupun seksual bahkan penelantaran ekonomi terhadap dirinya akan berdampak besar kepada kejiwaan atau psikis korban tersebut.

Alasan kenapa yang dijadikan sebagai korban kekerasan adalah perempuan karena hal ini bukan bertujuan untuk memberikan posisi subordinat bagi perempuan karena dalam faktanya yang banyak menjadi korban adalah perempuan tetapi juga laki-laki dapat dimungkinkan menjadi korban juga.

Fenomena kekerasan dalam rumah tangga seperti fenomena gunung es karena banyak kasus-kasus yang tidak dilaporkan oleh korban dengan berbagai alasan diantaranya ketakutan korban terhadap pelaku (suami) terutama faktor ekonomi karena jika suami ditangkap maka perekonomian rumah tangganya berhenti dan pola pikir masyarakat yang masih menganggap hal tersebut urusan keluarga dan tabu untuk diceritakan ke pihak lain.

Kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) menjadi indikasi pola relasi suami-istri yang timpang dalam kehidupan rumah tangga. Jelas, dalam kasus kekerasan tersebut perempuan selaku istri hanya dipandang sebelah mata dan dianggap sebagai unsur pelengkap dan bukan sebagai mitra di dalam rumah tangga.[1] Padahal Islam menjalaskan di dalam Al-Qur’an tentang pola relasi yang baik adalah pola relasi yang didasarkan pada pergaulan suami-istri yang baik (An-nisa ayat 19) dan keseimbangan antra hak dan kewajiban suami-istri (Al-Baqarah ayat 228). Tujuan kedua ayat tersebut adalah mewujudkan suatu keluarga yang harmonis dengan pola interaksi yang humanis, damai, lemah lembut dan saling menghargai satu sama lain.

Faktor Penyebab dan Penghambat Kekerasan dalam Rumah Tangga

Suatu hal pada dasarnya tidak akan terjadi apabila tidak ada faktor-faktor yang dapat menyebabkan kekerasan terjadi di rumah tangga, dalam hal ini kekerasan dalam rumah tangga dapat timbul dengan beberapa faktor pendorongnya, antara lain :

  1. Masalah komunikasi dan kepercayaan, hal ini sangat penting dalam suatu hubungan dan tidak menutup kemungkinan jika komunikasi dan kepercayaan tidak terbangun dengan baik akan menimbulkan suatu konflik.
  2. Masalah kedudukan dari suami dan istri dalam suatu rumah tangga dimana hal ini bukan tidak jarang merupakan salah satu faktor penyebab apalagi jika tidak ada kesepahaman antar pasangan.
  3. Masalah ekonomi, dimana kecenderungan jika sebuah keluarga sedang terhimpit masalah keuangan akan mungkin menimbulkan tindakan-tindakan yang dapat berbentuk kekerasan dan juga tidak menutup kemungkinan bagi keluarga yang dipandang cukup dari segi ekonomi bisa jadi jadi kegoisan akan muncul.
  4. Masalah psikologi dari pasangan, jika salah satu dari suami istri memiliki temperamen yang tinggi (emosional) dan bahkan dengan mudah “main tangan”, hal ini juga bisa menjadi pemicu.
  5. Masalah seksual, banyak orang beranggapan istri adalah pihak yang subordinat terutama dalam hal urusan ranjang karena dianggap hanya sebagai pemuas, namun hal tersebut salah besar karena ada kesetaraan dalam hal ini. Tapi pada kenyataan ada pasangan yang tidak “puas” sehingga akan memunculkan kekerasan.

Beberapa hal diatas hanya beberapa faktor pendorong namun tentunya ketika ada faktor pendorong atau penyebab juga ada faktor penghambat untuk untuk menanggulanginya, antara lain :

  1. Keterbukaan dan saling percaya, dalam hal ini pasangan suami istri harus saling terbuka dan percaya satu sama lain dan jangan menyembunyikan apapun dari pasangan anda karena jika sikap tersebut buruk lambat laun akan terungkap[2]
  2. Memahami kedudukan satu sama lain, hal ini perlu agar ada keharmonisan apalagi jika suami dan istri sama-sama bekerja
  3. Jauhi amarah destruktif, pertengkaran dalam rumah tangga merupakan hal yang wajar tetapi akan menjadi tidak wajar ketika pertengkaran berlanjut terus-menerus dan akan diperparah lagi jika salah satu pasangan atau keduanya memiliki pendirian yang keras[3]
  4. Bersikaplah pemaaf seperti yang diterangkan dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya “Berilah maaf pada wanita (istri), pasti ia akan memberi maaf kepadamu. Barang siapa memutuskan tanggung jawab kepada keluarganya, amalnya tidak akan di terima Allah dan ia tidak akan masuk surga” (H.R. Thabrani)[4]

Mungkin hal-hal diatas dapat dijadikan beberapa rujukan tentang hal apa saja yang membuat kekerasan yang biasanya diawali dari pertengkaran-pertengkaran kecil dan juga ada beberapa rujukan bagaimana menghindari konflik yang mungkin sering terjadi di rumah tangga.

Patut dipahami bahwa pengharagaan suami-istri terhadap hak yang dimiliki keduanya harus berjalan seimbang dan jangan hanya mengedapankan sifat individu semata karena konsep pemenuhan hak yang baik adalah melaksankan hak tersebut tanpa menggangu hak orang lain sehingga harmonisasi dalam kehidupan dapat eberjalan dengan semestinya.

Penutup

Kekerasan yang berlangsung selama ini di dalam rumah tangga memang harus mulai dikurangi secara bertahap dan terus menerus, walaupun sudah ada instrumen hukum yang mengaturnya tanpa ada penerapan yang sebagaimana mestinya maka akan menjadi hal yang kuarang bermamfaat. Disamping itu konsep penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya menjadi pengetahuan wajib bagi perempuan dan istri tetapi juga harus ada penanaman dan kesadaran dari pihak laki-laki dan suami untuk peduli dan berkewajiban untuk mendukung gerakan anti kekerasan dalam rumah tangga, karena jika hanya satu pihak yang peduli maka tujuannya tidak akan tercapai.

Selain peraturan pemerintah yang dalam hal ini diatur di dalam undang-undang dengan segala sanksinya juga patut diperhatikan bahwa Islam sebagai agama yang cinta damai sangat mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan.



[1] Asmuni, Islam dan Kekerasan terhadap Perempuan, makalah yang disampaikan dalam seminar Regional Jateng & DIY “Pembebasan dari Kekerasan: Tinajauan 4 tahun Berlakunya UU PKDRT”, 11 Agustus 2008 di Ruang Sidang Lantai III FH UII, Yogyakarta

[2] Imam Subarno, Menikah Sumber Masalah, Yogyakarta, Gama Media, 2004, hlm 85-91

[3] ibid, hlm. 116-119

[4] Ibid, hlm. 131-134

Pemberdayaan Perempuan dalam Membangun Budaya Anti Korupsi

Apa sebenarnya budaya anti Korupsi itu? Banyak orang sering mengatakan bahwa korupsi itu adalah budaya dalam masyarakat. Namun menurut saya tidak sepantasnya kita mengatakan demikian, karena bagi saya budaya itu pada dasarnya adalah sesuatu yang baik dan merupakan hasil karya, cita, dan rasa bagi manusia. Bila ada kesalahan pada budaya tersebut bukan merupakan kesalahan budaya sebagai struktur masyarakat namun individu-individulah yang merusak struktur budaya tersebut. Karena itulah sudah saatnya kita membangun budaya yang baik dalam masyarakat seperti budaya anti Korupsi. Tentu saja ini dimulai dari konstruksi masyarakat yang paling kecil yaitu keluarga disini perempuan mempunyai andil yang besar dalam melakukan pembelajaran anti korupsi tersebut. Membudayakan sejak dini anti korupsi akan membuat kita dikemudian hari terbiasa berlaku jujur dan bertanggung jawab.

Bagaimana seharusnya budaya anti korupsi itu bekerja? Seperti yang kita ketahui bersama bahwa budaya anti korupsi di negara kita ini baru saja kita mulai bersama harapanya ini akan terus berjalan. Klo benar Korupsi itu Budaya maka satu-satunya cara yang harus kita lakukan adalah melawanya dengan budaya yang baru. Ini adalah sebuah bentuk perlawanan yang orang biasa menyebutnya “Conter Culture”. Sekarang ini banyak sekali beberapa lembaga mengambil kerja besar ini seperti adanya “Pendidikan Anti Korupsi”, adanya “mata kuliah anti korupsi” di beberapa universitas, sampai dengan shortcourse anti korupsi. Memang tidak salah itu semua dilakukan namun harapanya ini bukan hanya merupakan budaya uforia semata namun juga merupakan bentuk ideologisasi terhadap perlawanan terhadap segala bentuk korupsi di negara ini, bukan hanya terjebak pada teori-teori semata. Banyak kerja yang harus kita lakukan dalam rangka meningkatkan dan membudayakan anti-korupsi. Namun yang terpenting adalah bagaimana kita melakukan ideologisasi di dalam keluarga mengenai anti-korupsi.
Bagaimana cara menanamkan ideologisasi anti korupsi dalam keluarga? Sebagaimana kita ketahui bahwa kehidupan masyarakat yang pragmatis membuat masyarakat mencoba cara termudah untuk mendapatkan apa yang ia inginkan dengan mudah tanpa ingin kerja keras. Desakan ekonomi yang semakin berat juga membuat kita menjadi semakin tertekan dalam menjalani hidup ini, namun desakan ekonomi bukan satu-satunya penyebab korupsi tapi “ketamakanlah” awal dari korupsi itu berlangsung. Begitu kompleknya permasalahan latar belakang korupsi karena itulah kita harus sejak dini memulai ideologisasi anti korupsi ini di mulai dari keluarga, karena disitulah pertama kalinya kita memulai seluruh pembelajaran bermasyarakat, serta memulai pembelajaran etika dan moral. Keluarga menjadi kunci utama dalam melatih kita bersikap, berpendapat dan bertanggung jawab. Bersikap sederhana membuat kita menjadi tidak bersikap tamak dan sombong dalam menjalani hidup ini, biasa mengatakan apa yang menurut kita benar sebuah, pembelajaran kita berpendapat secara jujur tanpa adanya dusta, Bertanggung jawab didalam sikap sehari-hari membuat kita selalu berkerja keras untuk mendapatkan yang kita inginkan dan mengetahui mana yang merupakan hak kita mana yang bukan merupakan hak kita melaikan hak orang lain. Tiga sikap hidup ini merupakan bentuk bagaimana kita memulai menanamkan ideologi anti korupsi.
Bagaimana peran perempuan dalam penanaman ideologi anti korupsi? Keluarga memiliki arti penting dalam penanaman etika dan moral selain itu keluarga juga memiliki andil besar dalam penanaman ideologi. Keluarga tentu saja tidak dapat dilepaskan dari andil perempuan, yang paling penting adalah peran ibu atau isteri. Ibu adalah merupakan tempat semua jawaban awal ketika seseorang memulai masyarakat. Ibu juga merupakan tempat membuka komunikasi dan mencari informasi awal segala jawaban yang ingin ditanyakan dalam kondisi masyarakat. Sebab itulah fungsi ibu sangat krusial sekali dalam perkembangan kepribadian seseorang dan penanaman ideologi. Termasuk dengan mengajarkan dan menamkan sikap ideologis anti korupsi, ibu menjadi gambaran awal representasi masyarakat. Seseorang pada awalnya akan meniru atau mengikuti sikap ibunya, karena dialah representasi terdekat gambaran masyarakat. Karena itulah sudah seharusnya para ibu mampu memberikan pendidikan dan contoh yang baik tentang penanaman etika dan moral. Tidak justru memberikan contoh yang kurang baik seperti bergaya hidup glamor dan berlebih-lebihan serta diajarkan berbohong dalam bentuk yang kecil. Ini merupakan cara mendidik dan menanamkan ideologi yang salah terhadap karena dapat menyebabkan anak menjadi pemalas dan tidak mau bekerja keras untuk mendapatkan yang ia inginkan karena semuanya sudah ada dan disediakan oleh keluarganya. Namun yang paling penting sejak dini sudah seharusnya seorang perempuan dalam rumah tangga mengajarkan tentang arti hak dan kewajiban serta mengetahui batasannya. Sehingga penanaman ideologi tentang budaya anti korupsi ini akan berjalan dengan lebih baik.
Bagaimana cara memberdayakan perempuan dalam membangun budaya anti korupsi? Berbicara soal membangun budaya anti korupsi, tentu saja banyak hal yang dapat kita perbuat. Mulai dari mengikuti pendidikan, seminar, workshop, shortcourse anti korupsi. Namun semua itu tidak akan berjalan effektif bila habit/kebiasaan masyarakat sudah terlalu nyaman dengan korupsi baik sekala kecil maupun besar. Memang mungkin benar apa yang dikatakan beberapa orang bahwa korupsi ini memang tidak dapat dihapuskan seluruhnya, namun itu bisa di minimalkan seminimal mungkin. Tapi ada syaratnya yaitu mulai pendidikan dan penanaman ideologisasi anti korupsi dari keluarga dan tentu saja ini tidak dapat dilepaskan dari peran seorang perempuan. Sudah saatnya mulai diafirmasi untuk mendapatkan pendidikan dan pemahaman anti korupsi, karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa perempuan merupakan fondasi awal membangun kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial bagi suatu negara. Bila kita tidak mulai mengafirmasi sejak sekarang maka sudah barang tentu generasi kedepan tidak akan jauh berbeda dalam memahami ideologisasi anti korupsi.
Akhirnya bahwa korupsi memang merupakan musuh kita bersama dan harus kita lawan bersama baik melalui “conter culture” maupun “Ideologisasi” anti korupsi. Dan semua itu tentu saja bukan dimulai dari pendidikan formal, tapi dimulai dari pendidikan non-formal seperti keluarga. Karena hanya dalam keluargalah kita mampu memulai penanaman nilai-nilai etika maupun moral. Didalam keluarga kita tidak mungkin dapat mengesampingkan peran perempuan (ibu,isteri), sebagi tempat informasi dan komunikasi awal seseorang. Sebab itulah sudah saatnya kita mulai mengafirmasi dan mendekonstruksi peran dan paradigma perempuan hanya sebagi pendidik dan pengasuh anak tetapi juga perempuan sekarang harus juga dapat menanamkan Budaya dan ideologisasi anti korupsi

Ditulis oleh Dimas Satrio Budi Utomo

Ada Uang Ade Senang, Gak Ada Uang Abang di Tendang

Pendahuluan
Judul diatas hanya salah satu gambaran yang bukan tidak mungkin dapat menjadi salah satu pemicu timbulnya kekrasaan dalam rumah tangga terutama antara suami dan istri. Sebuah keluarga yang baik menurut sudut pandang Islam adalah keluarga yang harmonis dan dapat melahirkan suatu suasana bahagia, aman, tentram dan damai sehingga tercipta keutuhan serta kerukunan dalam keluarga, lebih singkatnya bisa kita jadikan bagaimana contoh keluarga Rasullulah SAW.
Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut, sangat bergantung pada setiap orang yang ada dalam keluarga baik itu suami, istri, anak, orang yang mempunyai hubungan darah serta orang lain yang bekerja membantu dan menetap di rumah tangga tersebut. Hal yang terpenting untuk menjaga kerukunan dan keutuhan dari sebuah keluarga adalah bagaimana orang yang ada dalam keluarga tersebut dapat menjaga kualitas pengendalian diri yang jika tidak dapat dikendalikan akan memunculkan bibit awal dari tumbuhnya kekerasan dalam rumah tangga yang kadang hanya timbul dari masalah-masalah sepele.
Tulisan saya kali ini akan mencoba memberikan sedikit penjelasan tentang perapan dari UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) yang akan saya coba lihat dari sudut pandang hukum normatif dan hukum Islam tentang keluarga itu sendiri serta beberapa hal pemicu kekerasan rumah tangga yang mungkin terjadi di dalam rumah tangga agar kita dapat menghindarinya sedini mungkin.

Pengertian

Sebelum kita melangkah jauh tentang kekerasan rumah tangga secara umum, pada bagian ini saya akan memulainya dengan arti dari Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut UU KDRT yang tercantum dalam pasal 1 angka adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalm lingkup rumah tangga.

Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa unsur tentang jenis-jenis KDRT, antara lain :

  1. Kekerasan secara fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
  2. Kekerasan secara seksual, yaitu setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
  3. Kekerasan secara psikologis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
  4. Penelantaran rumah tangga, yaitu menelantarkan anggota keluarga tanpa memberikan kewajiban dalam hal perawatan ataupun pemeliharaan dan juga membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah tangga.

Pada umumnya kekerasan yang diderita oleh korban baik secara fisik maupun seksual bahkan penelantaran terhadap dirinya akan berdampak besar kepada kejiwaan atau psikis korban tersebut.

Dalam pengertian diatas ada alasan kenapa yang dijadikan subyek sebagai orban kekerasan adalah perempuan karena hal ini bukan bertujuan untuk memberikan posisi subordinat bagi perempuan karena dalam faktanya yang banyak menjadi korban adalah perempuan dan anak tetapi juga laki-laki dapat dimungkinkan menjadi korban juga.

Hak dan Kewajiban Suami- Istri

Suatu keluarga yang terdiri dari Orang tua (suami dan istri) dan anak tentunya dalam perjalanan keluarga tersebut akan memunculkan suatu hak dan kewajiban di setiap pihak. Berkenaan dengan suami dan istri dalam sudut pandang hukum perkawinan Islam dapat secara bersama-sama maupun terpisah.

Hak dan kewajiban bersama antara suami dan istri antara lain :

1. Halal bergaul antara suami dan istri dan masing-masing dapat bersenang-senang satu sama lain

2. Terjadi hubungan mahram semenda (sedarah)

3. Terjadi hubungan waris-mewaris antara suami dan istri sejak akad nikah dilaksanakan

4. Anak yang lahir dari istri bernasab pada suaminya (apabila pembuahan terjadi sebagai hasil hubungan setelah nikah)

5. Bergaul dengan baik antara suami dan istri sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan damai (lihat Q.S An-Nisa : 19 “Dan Gaulilah istri-istri itu dengan baik...”)[1]

Selain ada hak dan kewajiban yang dilaksanakan dan dirasakan secara bersama juga ada yang terpisah, kewajiban Suami antara lain:

  1. Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting diputuskan bersama antara suami istri.
  2. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan berumah tangga sesuai dengan kemapuannya.
  3. Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istri dan anaknya serta memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna bagi agama , nusa dan bangsa.
  4. Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung :

a. Nafkah baik secara bathin maupun lahir serta tempat tinggal bagi istri dan anak

b. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak

c. Biaya pendidikan bagi anak

Kewajiban utama dari seorang istri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh Islam serta menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.

Pada prinsipnya kewajiban dari pihak lai akan menimbulkan hak bagi pihak yang satunya. Berkenaan dengan pemenuhan hak dan kewajiban antara suami istri harus diawali sedini mungkin sehingga tercipta keserasian dan ketentraman dari semuanya, adapun hal yang terpenting dalam hal ini adalah bagaimana membangun suatu komunikasi yang benar dan baik antara suami istri.

Faktor Penyebab dan Penghambat Kekerasan dalam Rumah Tangga

Suatu hal pada dasarnya tidak akan terjadi apabila tidak ada faktor-faktor yang dapat menyebabkan sesuatu itu terjadi, dalam hal ini kekerasan dalam rumah tangga dapat timbul dengan beberapa faktor pendorongnya, antara lain :

  1. Masalah komunikasi dan kepercayaan, hal ini sangat penting dalam suatu hubungan dan tidak menutup kemungkinan jika komunikasi dan kepercayaan tidak terbangun dengan baik akan menimbulkan suatu konflik.
  2. Masalah kedudukan dari suami dan istri dalam suatu rumah tangga dimana hal ini bukan tidak jarang merupakan salah satu faktor penyebab apalagi jika tidak ada kesepahaman antar pasangan.
  3. Masalah ekonomi, dimana kecenderungan jika sebuah keluarga sedang terhimpit masalah keuangan akan mungkin menimbulkan tindakan-tindakan yang dapat berbentuk kekerasan dan juga tidak menutup kemungkinan bagi keluarga yang dipandang cukup dari segi ekonomi bisa jadi jadi kegoisan akan muncul.
  4. Masalah psikologi dari pasangan, jika salah satu dari suami istri memiliki temperamen yang tinggi (emosional) dan bahkan dengan mudah “main tangan”, hal ini juga bisa menjadi pemicu.
  5. Masalah seksual, banyak orang beranggapan istri adalah pihak yang subordinat terutama dalam hal urusan ranjang karena dianggap hanya sebagai pemuas, namun hal tersebut salah besar karena ada kesetaraan dalam hal ini. Tapi pada kenyataan ada pasangan yang tidak “puas” sehingga akan memunculkan kekerasan.

Beberapa hal diatas hanya beberapa faktor pendorong namun tentunya ketika ada faktor pendorong atau penyebab juga ada faktor penghambat untuk untuk menanggulanginya, antara lain :

  1. Keterbukaan dan saling percaya, dalam hal ini pasangan suami istri harus saling terbuka dan percaya satu sama lain dan jangan menyembunyikan apapun dari pasangan anda karena jika sikap tersebut buruk lambat laun akan terungkap[2]
  2. Memahami kedudukan satu sama lain, hal ini perlu agar ada keharmonisan apalagi jika suami dan istri sama-sama bekerja
  3. Jauhi amarah destruktif, pertengkaran dalam rumah tangga merupakan hal yang wajar tetapi akan menjadi tidak wajar ketika pertengkaran berlanjut terus-menerus dan akan diperparah lagi jika salah satu pasangan atau keduanya memiliki pendirian yang keras[3]
  4. Bersikaplah pemaaf seperti yang diterangkan dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya “Berilah maaf pada wanita (istri), pasti ia akan memberi maaf kepadamu. Barang siapa memutuskan tanggung jawab kepada keluarganya, amalnya tidak akan di terima Allah dan ia tidak akan masuk surga” (H.R. Thabrani)[4]

Mungkin hal-hal diatas dapat dijadikan beberapa rujukan tentang hal apa saja yang membuat kekerasan yang biasanya diawali dari pertengkaran-pertengkaran kecil dan juag ada beberapa rujukan bagaimana menghindari konflik yang mungjin sering terjadi di rumah tangga.

Perlindungan Korban dan Sanksi bagi Pelaku

Pemerintah membuat UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga tentunya tidak hanya mengatur tentang sebatas pengertian umum dan jenis-jenis kekerasan tetapi juga perlindungan korban dan sanksi bagi pelakunya

Perlindungan korban yang diberikan oleh pemerintah sebagai langkah awal adalah perlindungan dari pelaku dan juga rehabilitasi yang diberikan oleh pemerintah dan akan dilindungi langsung oleh pihak berwajib dalam hal ini kepolisian seperti perlindungan terhadap kerahasiaan korban, pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis dan pendampingan rohani, sedangkan bagi pelaku undang-undang ini memberikan porsi yang bisa dikatakan cukup berat dan diatur langsung terpisah dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan dikarenakan tindak pidana termasuk khusus dan juga dalam jenis tindak pidananya termasuk delik aduan, yaitu suatu tindak pidana yang baru akan diproses melalui hukum jika korban secara langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya secara langsung.

Penutup

Kekerasan dalam rumah tangga pada prinsipnya bisa dicegah ketika antara suami dan istri dapat menjalin dan membina komunikasi yang baik dan jika memang telah terjadi kekerasan di dalam rumah tangga sebaiknya terlebih dahulu diusahakan untuk diselesaikan melalui kekeluargaan sehingga ditemukan win-win solutions, karena jika langsung melalui jalur hukum bukan tidak mungkin rumah tangga yang selama ini dibina dan dibangun bersama antara suami dan istri akan berakhir dengan perceraian yang tentunya akan menimbulkan dampak yang lebih luas terutama dengan perkembangan anak kedepan.

Tujuan dari makalah yang disampaikan oleh kami ini hanya salah satu cara untuk memberikan penyuluhan atau advokasi yang pada kesempatan ini tentang kekerasan dalam rumah tangga dimana penyuluahan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, memberikan gambaran atas tindakan pemerintah bagi pelaku dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera (pasal 4 UU No. 23 tahun 2004).

Akhir kata, tidak ada yang sempurna di muka bumi apalagi yang dibuat manusia dan mudah-mudahan penyuluhan ini akan menjadi suatu pembelajaran yang berharga bagi penulis dan kita semua.



[1] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta, UII Press, 1999, hlm 53

[2] Imam Subarno, Menikah Sumber Masalah, Yogyakarta, Gama Media, 2004, hlm 85-91

[3] ibid, hlm. 116-119

[4] Ibid, hlm. 131-134