Rabu, 11 Agustus 2010
Partisipasi perempuan; Tanggap terhadap Bencana
Perempuan Kepala Keluarga (fenomena sosial yang tidak bisa dinafikan)
Minggu, 08 Agustus 2010
Pemberdayaan Perempuan Berprespektif Gender yang Berbasis Komunitas
Pendahuluan
Peningkatan kualitas hidup perempuan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan politik di pembangunan nasional dan daeraha memerlukan suatu strategi khusus yang tidak hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang peduli akan pemenuhan hak-hak perempuan tetapi juga memerlukan peran serta dari seluruh pihak diantaranya pemerintah, laki-laki dan perempuan itu sendiri.
Berbicara strategi peningkatan kualitas hidup perempuan dalam pembangunan yang menitikberatkan pada langkah pemberdayaan perempuan itu sendiri, hal ini didasarkan oleh komitmen yang telah dicanangkan oleh pemerintah Indonesia sebagai negara anggota PBB untuk ikut serta dalam mengadopsi Millenium Development Goals (MDG) atau Tujuan Pembangunan Milenium. MDG terdiri atas 8 tujuan yaitu:[1]
1. Penanggulangan Kemiskinan dan Kelaparan
2. Pendidikan Dasar untuk Semua
3. Mendorong Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
4. Menurunkan Angka Kematian Anak
5. Meningkatkan Kesehatan Ibu
6. Memerangi HIV/AIDS, Malaria, dan Penyakit Menular Lainnya
7. Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup
8. Membangun Kerjasama Global untuk Pembangunan
Dimana jika dilihat dari tujuan ketiga adanya suatu upaya untuk mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan yang korelasi dari tujuan tersebut berhubungan bagaiman sebuah pembanguan nasional dan daerah dapat mendorong kesetaraan gender dan mengikutsertakan perempuan sebagai subjek dalam pembangunan bukan lagi hanya diposisikan sebagai objek dari pembangnan tersebut yang berakibat perempuan tidak berdaya atau dipaksa untuk tidak berdaya.
Dalam konteks pembangunan, pemberdayaan kerapkali dihubungkan dengan kegiatan partisipasi masyarakat dalam proses menentukan penggunaan dana bantuan yang diberikan di tingkat desa atau kecamatan. Keikutsertaan masyarakat dalam menentukan apakah dana bantuan akan digunakan untuk membangun jalan atau jembatan dipercaya sebagai proses untuk memberdayakan mereka. Pendekatan pembangunan terkini yang menekankan partisipasi masyarakat diyakini sebagai resep yang lebih mujarab dalam menekan angka kemiskinan ketimbang memberikan bantuan secara “top down” tanpa proses dialog dengan publik. Sejak itulah, kini berkembang banyak konsep dan teori mengenai hubungan antara pemberdayaan, hak dan upaya menekan angka kemiskinan.
Amartya Sen[2] dalam bukunya Development As Freedom menulis secara khusus mengenai peranan dan posisi perempuan sebagai subjek pembangunan. Sen mengakui bahwa pemikiran perempuan sebagai agent of change bukanlah hal baru. Mary Wollstonecraft dalam “Vindication of the Rights of Women” yang dirampungkan dalam abad 18 telah menyebut posisi perempuan yang tidak saja sebagai objek yang perlu disejahterakan namun perempuan juga berperan besar dalam melakukan perubahan termasuk ikut mendorong untuk menekan angka kemiskinan.[3]
Peran dan posisi perempuan dalam pembangunan juga cukup penting namun selama ini tidak tercatatnya pekerjaan-pekrjaan domestik perempuan dan pekerjaan-pekerjaan sub-sistem lain yang dikerjakan perempuan menyebabkan peran perempuan tidak terlihat dalam pembangunan suatu negara bahkan di dalam rumah tangga. Akibatnya, pekerjaan perempuan sering dianggap tidak bernilai atau kalah nilainya dengan pekerjaan yang dilakukakan laki-laki.[4]
Alasan mengapa peran perempuan dalam ekonomi tidak tampak adalah sudut pandang feminisme. Frederic Engels melalui bukunya The Origin of The Familiy, Private Property, and The State menyebutkan kerja perempuan yang menjadi tidak terlihat secara ekonomi berakar dari adanya pembagian kerja secara seksual di dalam rumah tangga dan masyarakat. Perempuan dianggap bertanggung jawab untuk kerja reproduksi di dalam rumah dan laki-laki memiliki hak untuk melakukan kerja produksi di ranah publik.[5]
Berdasarkan dari paparan tentang alasan kenapa diperlukan suatu strategi khusus untuk pemberdayaan perempuan dalam pembangunan terutama melalui pendekatan kumunitas dimana perlakukan pemberdayaan tersebut perlu tindakan yang berbeda berdasarkan situasi sosial komunitas tersebut. Untuk melihat lebih lanjut tentang strategi tersebut diperlukan beberapa pertanyaan kunci untuk mencari upaya yang efektif dalam melakuakn pemberdyaan perempuan berbasis komunitas, diantaranya yaitu:
Kenapa perlu adanya pemberdayaan perempuan berprespektif gender yang berbasis komunitas? Sebelum mengetahui apa itu bentuk pemberdayaan perempuan berprespektif gender, terlebih dahulu perelu kita ketahui bentuk dari pemberdayaan perempuan itu sendiri, dimana definisi umum menyatakan bahwa pemberdayaan perempuan adalah Usaha sistematis dan terencana untuk mencapai kesetaraan dan keadilan meliputi aspek kondisi (kualitas & kemampuan) atau posisi (kedudukan & peran) laki-laki dan perempuan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat berbangsa, dan bernegara.[6] Pemahaman pemberdayaan perempuan tersebut berdasarkan kepada konsep awal tentang pemeberdayaan yang menyatakan bahwa pemberdayaan merupakan proses peningkatan kapasitas seseorang atau kelompok dalam menentukan pilihan guna melakukan suatu aksi atau output yang diinginkan.[7] Pemberdayaan merupakan kombinasi antara dua faktor yang saling terkait yakni agency dan struktur peluang. Agency yang dimaksud adalah kemampuan seseorang dalam menentukan pilihan yang berarti baginya. Sedangkan struktur peluang adalah berbagai aspek yang membuat seseorang dapat berbuat sesuatu karena kemampuannya untuk memilih.[8] Dengan demikian, pemberdayaan dapat diartikan sebagai: dalam situasi dimana terdapat ketidakseimbangan relasi kekuasaan, maka seseorang yang memiliki kapasitas yang memadai mampu melakukan pilihan-pilihan yang efektif serta dapat memperoleh benefit dari berbagai upaya/proyek yang berusaha menekan angka kemiskinan.
Sebagaimana dinyatakan dalam definisi tersebut ternyata dalam konteks pemberdayaan perempuan juga melibatkan laki-laki, poin ini yang menyatakan bahwa sebenarnya bebicara pemberdayaan perempuan harus berprespektif gender kaena tidak hanya melibatkan perempuan sebagai subyek utama tetapi juga harus melibatkan laki-laki sebagai mitra sejajar dalam pemberdayaan tersebut.
Namun pelibatan laki-laki dalam program pemeberdayaan perempuan dalam beberapa komunitas masih menjadi hal agak sulit dilakukan terutama di komunitas pedesaaan dan kawasan suburban (pinggir perkotaan), karena pemahaman yang ada bahwa ketika berbicara pemeberdayaan perempuan hanya menjadi isu bagi perempuan saja dan bahkan juga tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan penolakan bagi laki-laki itu sendiri terutama dalam beberpa program pemeberdayaan seperti dalam bidang politik dan sosial dimana bentuk pemeberdayaan tersebut dianggap merubah perempuan agar bertindak berani dan melawan laki-laki, tetapi akan bebeda ketika pemberdayaan di bidang ekonomi kecenderungan akan di dukung walaupun nanti pemeroleh hasil dari pemberdayaan ini paling banyak di dominasi oleh laki-laki.
Tindakan-tindakan dominasi laki-laki atas perempuan ini yang menjadikan dasar awal dari perlu adanya langkah pemberdayaan bagi perempuan karena dampak dari tidak berdayanya perempuan berakibat adanya proses pemiskinan oleh pembangunan yang tidak berprespektif gender tersebut.
Apa dampak ketika perempuan tidak berdaya? Pemberdayaan dapat diartikan sebagai: dalam situasi dimana terdapat ketidakseimbangan relasi kekuasaan, maka seseorang yang memiliki kapasitas yang memadai mampu melakukan pilihan-pilihan yang efektif serta dapat memperoleh benefit dari berbagai upaya/proyek yang berusaha menekan angka kemiskinan.
Jika seorng perempuan tidak berdaya maka proses pemiskinan bagi perempuan makin meluas dan mengakibatkan hak-hak asasi perempuan akan dilanggar dimana kosnsep pemiskinan terhadap perempuan dikarenakan adanya pemahaman dari masyarakat bahwa bahwa perempuan hanya bekerja di bidang reproduksi di rumah dan laki-laki memiliki kesempatan bekerja di bidang produksi di luar rumah. Pandangan dari paham tradisional ini juga muncul dari pelabelan negatif terhadap perempuan seperti perempuan itu lemah lembut, mengalah, tidak rewel, emosional, telaten dan tekun. Akibatnya, terjadi pembagian kerja secara seksual di mana laki-laki mendapat porsi yang menguntungkan sebagai makhluk publik yang berupah, sedang perempuan menjadi makhluk privat yang tidak berupah.[9]
Namun patut menjadi perhatian ketika ketergantungan tersebut mengakibatkan perempuan tidak bisa mandiri maka stigma masyarakat yang selama ini menganggap perempuan hanya bekerja di ranah domestik dan tidak bisa bekerja di ranah publik semakin tertancap secara mendalam. Sehingga panangan masyarakat secara umum akan menyimpulkan bahwa peran perempuan dalam pembangunan sangat kecil atau boleh dibillang menjadi subordinat dari keberadaan laki-laki sebagai pilar utama dalam pembangunan bagi pandangan umum untuk masyarakat yang masih kntal menganut sistem patriakhi.
Sehingga diperlukan langkah affirmasi kepada perempuan melalui pemberdayaan perempuan yang tujuan utamanya adalah menekan upaya pemiskinan bagi perempuan.
Bagaimana bentuk-bentuk pemberdayaan perempuan berprespektif gender dalam komunitas? Bentuk-bentuk pemeberdayaan perempuan pada prinsispnya ada dalam tiga bentuk yaitu pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi melalui penciptaan kesempatan kerja dan kegiatan ekonomi produktif, dan pemberdayaan politik melalui pengambilan keputusan berbasis masyarakat. Dimensi ketiga – pemberdayaan sosial - ditambahkan dalam strategi gender yang melihat aspek-aspek sosial dalam menciptakan lingkungan yang memungkinkan bagi partisipasi perempuan[10] selain itu juga dapat dilakukan melalui bidang hukum karena sampai saat ini masih banyak produk- hukum yang sangat mendiskriminasikan perempuan sehingga perlu ada pemahaman bagi perempuan tentang hak-hany sebagai warga negara.[11] Namun perlu diingat bentuk-bentuk pemberdayaan ini memerlukan strategi khusus meningta komunitas yang akan menerima tersebut berbeda baik dari latar belakang sosial, budaya dan pendidikan masyarakat setempat. Misal, jika pemberdayaan dilakukan di wilayah pedesaan dan pinggiran perkotaan yang ditujukan kepada komunitas nelayan, petani pemilik lahan dan petani sebagai buruh lahan masih menggunakan pemahaman pemberdayaan adalah pembangunan fisik semata, sehingga diperlukan strategi yang lebih intesnsif yaitu pertama kali adalah melalui pendekatan personal kepada tokoh masyarakat setempat dan mengolah program pemberdayaan yang atraktif dan dengan bahasa-bahasa yang dipahami masyarakat setempat tetapi dalam komunitas ini yang diuntungkan adalah tingakt respektasi dan partisiapasi yang tinggi. Senangkan di komunitas perkotaan relatif harus menggunakan cara yang lebih spesifik lagi dan mendalam kaeran dalam komunitas ini, heterogenitas penduduk sudah angat tinggi dan banyak warga yang memiliki kesibukan tinggi dan bahkan terkesan acuh tapi hal ini tidak bisa dijadikan suatu standar umum baik di kota, pinggiran kota dan pedesaan.
Apa tujuan utama dari program pemeberdayaan perempuan? Jika kita klasifikasikan secara umum, pemberdayaan perempuan dapat diklasifikasi kedalam dua tujuan utama, yaitu:[12]
1. Untuk meningkatkan status, posisi dan kondisi perempuan agar dapat mencapai kemajuan yang setara dengan laki-laki.
2. Untuk membangun anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan bertaqwa serta terlindungi
Dua tujuan diatas memang jika dicermati secara eksplisit hanya sebatas tujuan yang berimbas kepada perempuan dan anak, tetapi harus dipahami dari makna tersebut sebenarnya dengan berdayanya perempuan dan meningkatnya kualitas hidup anak, tentunya akan berimbas bagi pembangunan secara menyeluruh karena kondisi anak yang sehat dan cerdas oleh dari pahammnya seorang ibu dan bapak untuk bagaimana menjadikan sorang anak sehat dan cerdas tentunya akan berimbas kepada majuanya pembangunan di masa akan datang karena anak adalah subyek dari pembangunan tersebut termasuk perempuan.
Penutup
Pemberdayaan adalah terminologi yang paling sering disejajarkan dan digunakan dalam upaya poverty reduction (mengurangi kemiskinan). Sebagaimana dipaparkan diatas, pemberdayaan perempuan sebagai suatu proses maupun sebagai suatu tujuan, memegang peranan penting dalam menekan angka kemiskinan perempuan yang tentunya akan menimbulkan dampak positf bagi pembangunan negara, hal ini terjadi karena ada kebersamaan peran antara perempuan dan laki-laki dalam pembangunan . Lebih dari itu, perempuan yang telah mengalami proses penguatan akan pengetahuan dan cara bagaimana mengunakan sumber daya yang dimilikinya akan menjadi agent of change baik untuk para perempuan miskin lainnya maupun masyarakat secara umum.
[1] Ruswiati Suryasaputra, Hak Perempuan dalam mensukseskan Milinium Development Goals 2015, makalah yang dipresentasikan dalam Dialog Santun “ Aktualisasi Peran Kaum Perempuan Dalam Adat Mingakabau dan Masyarakat Sumatera Barat” Padang, 24 Maret 2005
[2] Adalah peraih nobel di bidang ekonomi pada tahun 1998.
[3] Amartya Sen, Development As Freedom. Anchor Books, New York, 1999.
[4] Sulityowati Irianto, Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2006, hal. 543-544.
[5] Ibid, hal. 545
[6] Zulfina Adriani, Analisis Program Pemberdayaan Perempuan Berbasis Gender, makalah yang diunduh melalui http://docs.docstoc.com/orig/2864044/a0ec8eb4-f4f0-41a7-9b34-ecd7f005e3c1.ppt, diakses pada 12 April 2010
[7] Sebagaimana didefinisikan oleh Empowerment Team, Poverty Reduction and Economic Management (PREM) Group, World Bank.
[8] Ruth Alsop and Andrew Norton, 2004, Power, Rights and Poverty Reduction in Power, Rights, and Poverty: Concepts and Connections. A Working Meeting sponsored by DFID and the World Bank.
[9] Arief Budiman, Pembagian Kerja Secara Seksual, Gramedia, Jakarta, 1981, hal. 12-16
[10] Kajian Gender dalam Proyek Pembanguan Berbasi Komunitas: implikasi bagi PNPM Mandiri, Ringkasan Ekseutif, sebagaimana diunduh melalui http://docs.docstoc.com/orig/750959/e69d0a21-1d69-458f-9ecb-cbdbb2f3c76e.PDF, diakses pada 12 April 2010
[11] Produk-produk hukum yang masih diksriminasi terhadap perempuan diantaranya: Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi “Suami adalah kepala rumah tangga dan istri ibu rumah tangga”, Pengaturan tentang Mucikari (Germo) dalam KUHP Pasal 506 termasuk klasifikasi Pelanggaran Terhadap Ketertiban Umum dengan hukuman maksimum 3 bulan, keurang pahaman perempuan sebagai isteri tentang konsep harta bersama dalam warisan, diskriminasi upah yang rendah bagi perempuan, dan pelanggaran hak-hak reproduksi perempuan, misal pemkasaan behubungan seks dalam perkawinan (marital rape)
[12] Zulfina Adriani,op.cit
Selasa, 03 Agustus 2010
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pendahuluan
Kekerasan pada saat ini banyak terjadi di lingkungan sekitar kita yang tentunya harus ada perhatian dari segala komponen masyarakat untuk peduli mencegah kekerasan terjadi. Salah satu jenis kekesaran yang cukup sering terjadi dalam kurun waktu empat tahun terakhir adalah kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga (domestic violence) dimana tindak kekerasn dalam rumah tangga telah menjadi perhatian yang cukup serius oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Keberadaan udang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak anggota keluarga dari kekerasan yang mungkin dan akan terjadi di dalam rumah tangga tersebut, selain itu keberadaan undang-undang ini juga bertujuan untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga dimana hal yang terpenting untuk menjaga kerukunan dan keutuhan dari sebuah keluarga adalah bagaimana orang yang ada dalam keluarga tersebut dapat menjaga kualitas pengendalian dirinya terutama emosi yang dapat memunculkan bibit kekerasan jika terlalu dikeluarkan secara berlebihan.
Seperti diketahui bersama bahwa pihak yang acap kali menjadi korban kekersan dalam rumah tangga adalah istri dan anak, hal tersebut terjadi karena keberadaan dan kedudukan istri serta anak tidak dipahami sebagai mitra dan pihak yang harus dilindungi hak-haknya oleh suami bahkan banyak suami berpikiran bahwa istri pada khususnya hanya dijadikan “objek” dengan menanamkan konsep rumah, dapur dan kasur. Selain itu pola pikir masyarakat pada umumnya berangapan bahwa kekersan dalam rumah tangga adalah ranah pribadi rumah tangga tersebut dan merupakan hal yang tabu untuk disampaikan ke publik sehingga banyak masyarakat yang kurang peduli ketika kekerasan kerap terjadi di rumah tangga.
Konsep Kekerasan dalam Rumah Tangga
Konsep kekerasan dalam rumah tangga yang dibangun di dalam UU PKDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalm lingkup rumah tangga. Dari pengertian ini dapat ditarik beberapa unsur tentang jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga, yaitu:
1. Kekerasan secara fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
2. Kekerasan secara seksual, yaitu setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
3. Kekerasan secara psikologis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
4. Penelantaran rumah tangga, yaitu menelantarkan anggota keluarga tanpa memberikan kewajiban dalam hal perawatan ataupun pemeliharaan dan juga membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah tangga.
Pada umumnya kekerasan yang diderita oleh korban baik secara fisik maupun seksual bahkan penelantaran ekonomi terhadap dirinya akan berdampak besar kepada kejiwaan atau psikis korban tersebut.
Alasan kenapa yang dijadikan sebagai korban kekerasan adalah perempuan karena hal ini bukan bertujuan untuk memberikan posisi subordinat bagi perempuan karena dalam faktanya yang banyak menjadi korban adalah perempuan tetapi juga laki-laki dapat dimungkinkan menjadi korban juga.
Fenomena kekerasan dalam rumah tangga seperti fenomena gunung es karena banyak kasus-kasus yang tidak dilaporkan oleh korban dengan berbagai alasan diantaranya ketakutan korban terhadap pelaku (suami) terutama faktor ekonomi karena jika suami ditangkap maka perekonomian rumah tangganya berhenti dan pola pikir masyarakat yang masih menganggap hal tersebut urusan keluarga dan tabu untuk diceritakan ke pihak lain.
Kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) menjadi indikasi pola relasi suami-istri yang timpang dalam kehidupan rumah tangga. Jelas, dalam kasus kekerasan tersebut perempuan selaku istri hanya dipandang sebelah mata dan dianggap sebagai unsur pelengkap dan bukan sebagai mitra di dalam rumah tangga.[1] Padahal Islam menjalaskan di dalam Al-Qur’an tentang pola relasi yang baik adalah pola relasi yang didasarkan pada pergaulan suami-istri yang baik (An-nisa ayat 19) dan keseimbangan antra hak dan kewajiban suami-istri (Al-Baqarah ayat 228). Tujuan kedua ayat tersebut adalah mewujudkan suatu keluarga yang harmonis dengan pola interaksi yang humanis, damai, lemah lembut dan saling menghargai satu sama lain.
Faktor Penyebab dan Penghambat Kekerasan dalam Rumah Tangga
Suatu hal pada dasarnya tidak akan terjadi apabila tidak ada faktor-faktor yang dapat menyebabkan kekerasan terjadi di rumah tangga, dalam hal ini kekerasan dalam rumah tangga dapat timbul dengan beberapa faktor pendorongnya, antara lain :
- Masalah komunikasi dan kepercayaan, hal ini sangat penting dalam suatu hubungan dan tidak menutup kemungkinan jika komunikasi dan kepercayaan tidak terbangun dengan baik akan menimbulkan suatu konflik.
- Masalah kedudukan dari suami dan istri dalam suatu rumah tangga dimana hal ini bukan tidak jarang merupakan salah satu faktor penyebab apalagi jika tidak ada kesepahaman antar pasangan.
- Masalah ekonomi, dimana kecenderungan jika sebuah keluarga sedang terhimpit masalah keuangan akan mungkin menimbulkan tindakan-tindakan yang dapat berbentuk kekerasan dan juga tidak menutup kemungkinan bagi keluarga yang dipandang cukup dari segi ekonomi bisa jadi jadi kegoisan akan muncul.
- Masalah psikologi dari pasangan, jika salah satu dari suami istri memiliki temperamen yang tinggi (emosional) dan bahkan dengan mudah “main tangan”, hal ini juga bisa menjadi pemicu.
- Masalah seksual, banyak orang beranggapan istri adalah pihak yang subordinat terutama dalam hal urusan ranjang karena dianggap hanya sebagai pemuas, namun hal tersebut salah besar karena ada kesetaraan dalam hal ini. Tapi pada kenyataan ada pasangan yang tidak “puas” sehingga akan memunculkan kekerasan.
Beberapa hal diatas hanya beberapa faktor pendorong namun tentunya ketika ada faktor pendorong atau penyebab juga ada faktor penghambat untuk untuk menanggulanginya, antara lain :
- Keterbukaan dan saling percaya, dalam hal ini pasangan suami istri harus saling terbuka dan percaya satu sama lain dan jangan menyembunyikan apapun dari pasangan anda karena jika sikap tersebut buruk lambat laun akan terungkap[2]
- Memahami kedudukan satu sama lain, hal ini perlu agar ada keharmonisan apalagi jika suami dan istri sama-sama bekerja
- Jauhi amarah destruktif, pertengkaran dalam rumah tangga merupakan hal yang wajar tetapi akan menjadi tidak wajar ketika pertengkaran berlanjut terus-menerus dan akan diperparah lagi jika salah satu pasangan atau keduanya memiliki pendirian yang keras[3]
- Bersikaplah pemaaf seperti yang diterangkan dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya “Berilah maaf pada wanita (istri), pasti ia akan memberi maaf kepadamu. Barang siapa memutuskan tanggung jawab kepada keluarganya, amalnya tidak akan di terima Allah dan ia tidak akan masuk surga” (H.R. Thabrani)[4]
Mungkin hal-hal diatas dapat dijadikan beberapa rujukan tentang hal apa saja yang membuat kekerasan yang biasanya diawali dari pertengkaran-pertengkaran kecil dan juga ada beberapa rujukan bagaimana menghindari konflik yang mungkin sering terjadi di rumah tangga.
Patut dipahami bahwa pengharagaan suami-istri terhadap hak yang dimiliki keduanya harus berjalan seimbang dan jangan hanya mengedapankan sifat individu semata karena konsep pemenuhan hak yang baik adalah melaksankan hak tersebut tanpa menggangu hak orang lain sehingga harmonisasi dalam kehidupan dapat eberjalan dengan semestinya.
Penutup
Kekerasan yang berlangsung selama ini di dalam rumah tangga memang harus mulai dikurangi secara bertahap dan terus menerus, walaupun sudah ada instrumen hukum yang mengaturnya tanpa ada penerapan yang sebagaimana mestinya maka akan menjadi hal yang kuarang bermamfaat. Disamping itu konsep penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya menjadi pengetahuan wajib bagi perempuan dan istri tetapi juga harus ada penanaman dan kesadaran dari pihak laki-laki dan suami untuk peduli dan berkewajiban untuk mendukung gerakan anti kekerasan dalam rumah tangga, karena jika hanya satu pihak yang peduli maka tujuannya tidak akan tercapai.
Selain peraturan pemerintah yang dalam hal ini diatur di dalam undang-undang dengan segala sanksinya juga patut diperhatikan bahwa Islam sebagai agama yang cinta damai sangat mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan.
[1] Asmuni, Islam dan Kekerasan terhadap Perempuan, makalah yang disampaikan dalam seminar Regional Jateng & DIY “Pembebasan dari Kekerasan: Tinajauan 4 tahun Berlakunya UU PKDRT”, 11 Agustus 2008 di Ruang Sidang Lantai III FH UII,
[2] Imam Subarno, Menikah Sumber Masalah,
[3] ibid, hlm. 116-119
[4] Ibid, hlm. 131-134
Pemberdayaan Perempuan dalam Membangun Budaya Anti Korupsi
Apa sebenarnya budaya anti Korupsi itu? Banyak orang sering mengatakan bahwa korupsi itu adalah budaya dalam masyarakat. Namun menurut saya tidak sepantasnya kita mengatakan demikian, karena bagi saya budaya itu pada dasarnya adalah sesuatu yang baik dan merupakan hasil karya, cita, dan rasa bagi manusia. Bila ada kesalahan pada budaya tersebut bukan merupakan kesalahan budaya sebagai struktur masyarakat namun individu-individulah yang merusak struktur budaya tersebut. Karena itulah sudah saatnya kita membangun budaya yang baik dalam masyarakat seperti budaya anti Korupsi. Tentu saja ini dimulai dari konstruksi masyarakat yang paling kecil yaitu keluarga disini perempuan mempunyai andil yang besar dalam melakukan pembelajaran anti korupsi tersebut. Membudayakan sejak dini anti korupsi akan membuat kita dikemudian hari terbiasa berlaku jujur dan bertanggung jawab.
Ada Uang Ade Senang, Gak Ada Uang Abang di Tendang
Pengertian
Sebelum kita melangkah jauh tentang kekerasan rumah tangga secara umum, pada bagian ini saya akan memulainya dengan arti dari Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut UU KDRT yang tercantum dalam pasal 1 angka adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalm lingkup rumah tangga.
Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa unsur tentang jenis-jenis KDRT, antara lain :
- Kekerasan secara fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
- Kekerasan secara seksual, yaitu setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
- Kekerasan secara psikologis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
- Penelantaran rumah tangga, yaitu menelantarkan anggota keluarga tanpa memberikan kewajiban dalam hal perawatan ataupun pemeliharaan dan juga membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah tangga.
Pada umumnya kekerasan yang diderita oleh korban baik secara fisik maupun seksual bahkan penelantaran terhadap dirinya akan berdampak besar kepada kejiwaan atau psikis korban tersebut.
Dalam pengertian diatas ada alasan kenapa yang dijadikan subyek sebagai orban kekerasan adalah perempuan karena hal ini bukan bertujuan untuk memberikan posisi subordinat bagi perempuan karena dalam faktanya yang banyak menjadi korban adalah perempuan dan anak tetapi juga laki-laki dapat dimungkinkan menjadi korban juga.
Hak dan Kewajiban Suami- Istri
Suatu keluarga yang terdiri dari Orang tua (suami dan istri) dan anak tentunya dalam perjalanan keluarga tersebut akan memunculkan suatu hak dan kewajiban di setiap pihak. Berkenaan dengan suami dan istri dalam sudut pandang hukum perkawinan Islam dapat secara bersama-sama maupun terpisah.
Hak dan kewajiban bersama antara suami dan istri antara lain :
1. Halal bergaul antara suami dan istri dan masing-masing dapat bersenang-senang satu sama lain
2. Terjadi hubungan mahram semenda (sedarah)
3. Terjadi hubungan waris-mewaris antara suami dan istri sejak akad nikah dilaksanakan
4. Anak yang lahir dari istri bernasab pada suaminya (apabila pembuahan terjadi sebagai hasil hubungan setelah nikah)
5. Bergaul dengan baik antara suami dan istri sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan damai (lihat Q.S An-Nisa : 19 “Dan Gaulilah istri-istri itu dengan baik...”)[1]
Selain ada hak dan kewajiban yang dilaksanakan dan dirasakan secara bersama juga ada yang terpisah, kewajiban Suami antara lain:
- Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting diputuskan bersama antara suami istri.
- Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan berumah tangga sesuai dengan kemapuannya.
- Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istri dan anaknya serta memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna bagi agama , nusa dan bangsa.
- Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung :
a. Nafkah baik secara bathin maupun lahir serta tempat tinggal bagi istri dan anak
b. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak
c. Biaya pendidikan bagi anak
Kewajiban utama dari seorang istri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh Islam serta menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Pada prinsipnya kewajiban dari pihak lai akan menimbulkan hak bagi pihak yang satunya. Berkenaan dengan pemenuhan hak dan kewajiban antara suami istri harus diawali sedini mungkin sehingga tercipta keserasian dan ketentraman dari semuanya, adapun hal yang terpenting dalam hal ini adalah bagaimana membangun suatu komunikasi yang benar dan baik antara suami istri.
Faktor Penyebab dan Penghambat Kekerasan dalam Rumah Tangga
Suatu hal pada dasarnya tidak akan terjadi apabila tidak ada faktor-faktor yang dapat menyebabkan sesuatu itu terjadi, dalam hal ini kekerasan dalam rumah tangga dapat timbul dengan beberapa faktor pendorongnya, antara lain :
- Masalah komunikasi dan kepercayaan, hal ini sangat penting dalam suatu hubungan dan tidak menutup kemungkinan jika komunikasi dan kepercayaan tidak terbangun dengan baik akan menimbulkan suatu konflik.
- Masalah kedudukan dari suami dan istri dalam suatu rumah tangga dimana hal ini bukan tidak jarang merupakan salah satu faktor penyebab apalagi jika tidak ada kesepahaman antar pasangan.
- Masalah ekonomi, dimana kecenderungan jika sebuah keluarga sedang terhimpit masalah keuangan akan mungkin menimbulkan tindakan-tindakan yang dapat berbentuk kekerasan dan juga tidak menutup kemungkinan bagi keluarga yang dipandang cukup dari segi ekonomi bisa jadi jadi kegoisan akan muncul.
- Masalah psikologi dari pasangan, jika salah satu dari suami istri memiliki temperamen yang tinggi (emosional) dan bahkan dengan mudah “main tangan”, hal ini juga bisa menjadi pemicu.
- Masalah seksual, banyak orang beranggapan istri adalah pihak yang subordinat terutama dalam hal urusan ranjang karena dianggap hanya sebagai pemuas, namun hal tersebut salah besar karena ada kesetaraan dalam hal ini. Tapi pada kenyataan ada pasangan yang tidak “puas” sehingga akan memunculkan kekerasan.
Beberapa hal diatas hanya beberapa faktor pendorong namun tentunya ketika ada faktor pendorong atau penyebab juga ada faktor penghambat untuk untuk menanggulanginya, antara lain :
- Keterbukaan dan saling percaya, dalam hal ini pasangan suami istri harus saling terbuka dan percaya satu sama lain dan jangan menyembunyikan apapun dari pasangan anda karena jika sikap tersebut buruk lambat laun akan terungkap[2]
- Memahami kedudukan satu sama lain, hal ini perlu agar ada keharmonisan apalagi jika suami dan istri sama-sama bekerja
- Jauhi amarah destruktif, pertengkaran dalam rumah tangga merupakan hal yang wajar tetapi akan menjadi tidak wajar ketika pertengkaran berlanjut terus-menerus dan akan diperparah lagi jika salah satu pasangan atau keduanya memiliki pendirian yang keras[3]
- Bersikaplah pemaaf seperti yang diterangkan dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya “Berilah maaf pada wanita (istri), pasti ia akan memberi maaf kepadamu. Barang siapa memutuskan tanggung jawab kepada keluarganya, amalnya tidak akan di terima Allah dan ia tidak akan masuk surga” (H.R. Thabrani)[4]
Mungkin hal-hal diatas dapat dijadikan beberapa rujukan tentang hal apa saja yang membuat kekerasan yang biasanya diawali dari pertengkaran-pertengkaran kecil dan juag ada beberapa rujukan bagaimana menghindari konflik yang mungjin sering terjadi di rumah tangga.
Perlindungan Korban dan Sanksi bagi Pelaku
Pemerintah membuat UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga tentunya tidak hanya mengatur tentang sebatas pengertian umum dan jenis-jenis kekerasan tetapi juga perlindungan korban dan sanksi bagi pelakunya
Perlindungan korban yang diberikan oleh pemerintah sebagai langkah awal adalah perlindungan dari pelaku dan juga rehabilitasi yang diberikan oleh pemerintah dan akan dilindungi langsung oleh pihak berwajib dalam hal ini kepolisian seperti perlindungan terhadap kerahasiaan korban, pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis dan pendampingan rohani, sedangkan bagi pelaku undang-undang ini memberikan porsi yang bisa dikatakan cukup berat dan diatur langsung terpisah dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan dikarenakan tindak pidana termasuk khusus dan juga dalam jenis tindak pidananya termasuk delik aduan, yaitu suatu tindak pidana yang baru akan diproses melalui hukum jika korban secara langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya secara langsung.
Penutup
Kekerasan dalam rumah tangga pada prinsipnya bisa dicegah ketika antara suami dan istri dapat menjalin dan membina komunikasi yang baik dan jika memang telah terjadi kekerasan di dalam rumah tangga sebaiknya terlebih dahulu diusahakan untuk diselesaikan melalui kekeluargaan sehingga ditemukan win-win solutions, karena jika langsung melalui jalur hukum bukan tidak mungkin rumah tangga yang selama ini dibina dan dibangun bersama antara suami dan istri akan berakhir dengan perceraian yang tentunya akan menimbulkan dampak yang lebih luas terutama dengan perkembangan anak kedepan.
Tujuan dari makalah yang disampaikan oleh kami ini hanya salah satu cara untuk memberikan penyuluhan atau advokasi yang pada kesempatan ini tentang kekerasan dalam rumah tangga dimana penyuluahan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, memberikan gambaran atas tindakan pemerintah bagi pelaku dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera (pasal 4 UU No. 23 tahun 2004).
Akhir kata, tidak ada yang sempurna di muka bumi apalagi yang dibuat manusia dan mudah-mudahan penyuluhan ini akan menjadi suatu pembelajaran yang berharga bagi penulis dan kita semua.