Kehidupan sosial kemasyarakatan di Indonesia masih menganut pemahaman bahwa kepala keluarga dipegang oleh suami atau laki-laki dengan alasan bahwa peran dalam hal pencari nafkah dan penentu kebijakan di dalam rumah tangga adalah otoritas dari suami dimana hal ini cenderung menanamkan budaya patrhiaki yang makin mengakar. Namun kadang kita mengetahui tapi sengaja menutup mata bahwa sebenarnya peran-peran yang selama ini dilakukan oleh oleh seorang suami (laki-laki) juga dapat dilaksanakan oleh seorang isteri (perempuan) apabila hak-hak dan kewajiban yang diemban oleh seorang suami (laki-laki) sama dengan yang diemban oleh seorang isteri (perempuan). Dengan kata lain kita tidak mengakui keberadaan seorang perempuan yang bertindak sebagai kepala keluarga, selain itu kita juga kadang tidak peduli dengan soerang seorang perempuan yang janda dan harus menghidupi keluarganya apalagi dengan stigama janda yang kadang mempersempit ruang gerak mereka untuk mencari nafkah karena selalu dianggap kurang baik dengan stigma janda tersebut.
Sebagai seorang manusia seharusnya kita memanusiakan manusia dan bukan dengan memberikan stigma yang tidak baik bagi seorang perempuan baik dia sebagai kepala keluarga, janda atau bahkan single parent (perempuan memiliki anak tanpa diketahui ayah biologis anaknya) sekali pun. Melihat fenomena sosial tersebut tetunya membuat kita akan bertanya-tanya kenapa hal tersebut terjadi dan apakah hal tersebut wajar terjadi mengingat setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama dalam status apa pun tanpa ada yang berhak untuk mengurangi apalagi merendahkan dan mencabut hak-hak asasi manusia.
Apa yang dimaksud dengan perempuan kepala keluarga? Keberadaan perempuan kepala keluarga sebenaranya menyebabkan peran ganda bagi seorang perempuan dimana dia tidak hanya sebagai pencari nafkah utama tetapi juga mengurus urusan rumah tangga namun sangat disayangakan kebaradaan perempuan sebagai kepala keluarga masih belum diterima dan bahkan dikesampingkan tidak hanya oleh masyarakat bahkan kebijakan-kebijakn pemerintah dalam produk-produk hukumnya yang masih sangat diskriminasi terhadap perempuan kepala keluarga.
Bagaimana stigma masyarakat tentang perempuan kepala keluarga? Klasifikasi perempuan kepala keluarga dapat diklasifikasikan beberapa diantaranya perempuan yang memiliki suami tapi suaminya tidak mampu menafkahi isterinya namun belum bercerai, perempuan yang telah ditinggal suaminya baik karena bercerai maupun meninggal dan perempuan yang memiliki anak tapi tidak memiliki suami, dari beberapa klasifikasi tersebut ternyata masyarakat memberikan stigma negatif bagi permpuan apalagi bagi seorang permpuan yang berstatus “janda” bahkan perempuan memiliki anak tanpa suami. Stigma yang muncul di masyarakat adalah memandang sebelah mata keberadaan mereka dengan tidak melibatkan mereka dalam pertemuan-pertemuan di wilayah tempat tinggalnya, hal ini berdampak bagi tertutupnya akses terutama dalam bidang ekonomi. Sedangkan bagi perempuan yang masih memiliki suami dan telah bekerja selalu dianggap masih sendiri atau belum menikah sehingga tidak mendapakatkan tunjangan selayaknya seorang laki-laki yang berkeluarga.
Mengapa perempuan kepala keluarga menjadi isu yang penting? Berbicara tentang perempuan dan masalah yang mengikutinya sangat beragam dan perlu perhatian khusus dengan tanpa bermaksud menggangap perempuan lemah tetapi jika ditarik lebih umum lagi permasalahn perempuan adalah permasalahan bangasa yang perlu tindakan affirmasi baik oleh laki-laki maupun pemerintah. Dalam kaitannya dengan perempuan kepala keluarga sudah terlihat jelas bahwa yang muncul adalah peran ganda perempuan yang perlu perhatian khusus akan perlindungan hak dan kewajiban perempuan sehingga dapat diakui oleh masyarakat dan pemerintah. Permasalahan-permasalahan yang ada dan dirasakan oleh perempuan kepala keluarga diantaranya dalam bidang hukum dengan belum diakuinya eksistensi dari perempuan kepala ruamah tangga, bidang sosial dan budaya yang masih memberikan stigma negatif bagi seorang janda dan perempuan yang memiliki anak tanpa suami tanpa melihat alasan dari status tersebut, bidang kesehatan dapat dinyatakan bahwa tingkat kesejahteraan perempuan kepala keluarga yang rendah menyebabkan mereka dan keluarganya tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, bidang ekonomi juga belum ada program pengentasan kemiskinan yang disusun oleh pemerintah khusus bagi kepala keluarga karena masih dikategorikan sebagai perempuan miskin dan bidang-bidang pembangunan lainnya yang masih banyak mendiskriminasikan perempuan kepala keluarga.
Bagaimana mengubah stigma negatif bagi perempuan kepala keluarga? Mengubah stigma masyarakat bukan merupakan hal yang mudah dan dapat dilaksanakan dalam waktu yang singkat karena stigma yang yang ada telah menjadi dasar pemikiran dan pemandangan bagi masyarakat sejak dulu kala. Upaya untuk merubah stigma tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara yang tentunya harus dilakukan secara berthap dan berkesinambungan, yang pertama bagaimana kita harus mulai merubah paradigma tentang pemaknaan kepala keluarga di masyarakat, masyarakat harus mulai menyadari bahwa kepala keluarga bukan hanya milik laki-laki, tetapi perempuan juga dapat masuk dan peran di dalamnya. Yang kedua kita (sebagai negara, masyarakat dan laki-laki) mau tidak mau sudah seharusnya mulai mengafirmasi peran-peran dalam dalam keluarga kepada perempuan yang selama ini terdiskriminasikan, dan juga sebagai perempuan harus berani mulai keluar dari stigma masyarakat bahwa sebagai kepala keluarga bukan merupakan hal yang tabu dan yang terkahir adalah dari laki-laki (suami) sendiri yang harus membuka diri bahwa perempuan (isteri) adalah mitra dalam keluarga bukan sebagai posisi hirarki antara kepala keluarga (suami) dan ibu rumah tangga (isteri) sehingga pemberdayaan perempuan kepala keluarga dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Oleh karena kita sebagai masyarakat harus mau mengakui keberadaan perempuan kepala keluarga dengan menghargai keberadaanya sebagaimana layakanya laki-laki kepala keluarga karena keberadaan perempuan kepala keluarga tidak dapat dipungkiri dan akan menjadi keharusan ketika suami tidak mampu atau meninggal dan bahkan bagi seorang perempuan yang tidak memiliki suami sekalipun kita tidak pantas menghakiminya dengan stigma-stigma yang negatif. Seorang perempuan yang juga besok dia menjadi seorang ibu memiliki tugas yang mulia di dalam keluarga untuk membina keluarga bersama-sama atau bahkan harus sendiri ketika dia tidak memilki pasangan tetapi upaya ibu tersebut adalah untuk mencetak dan mendidik baik bersama-sama dengan suami maupun sendiri (single parent) aset-aset bangsa ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar