Rabu, 11 Agustus 2010

Perempuan Kepala Keluarga (fenomena sosial yang tidak bisa dinafikan)

Kehidupan sosial kemasyarakatan di Indonesia masih menganut pemahaman bahwa kepala keluarga dipegang oleh suami atau laki-laki dengan alasan bahwa peran dalam hal pencari nafkah dan penentu kebijakan di dalam rumah tangga adalah otoritas dari suami dimana hal ini cenderung menanamkan budaya patrhiaki yang makin mengakar. Namun kadang kita mengetahui tapi sengaja menutup mata bahwa sebenarnya peran-peran yang selama ini dilakukan oleh oleh seorang suami (laki-laki) juga dapat dilaksanakan oleh seorang isteri (perempuan) apabila hak-hak dan kewajiban yang diemban oleh seorang suami (laki-laki) sama dengan yang diemban oleh seorang isteri (perempuan). Dengan kata lain kita tidak mengakui keberadaan seorang perempuan yang bertindak sebagai kepala keluarga, selain itu kita juga kadang tidak peduli dengan soerang seorang perempuan yang janda dan harus menghidupi keluarganya apalagi dengan stigama janda yang kadang mempersempit ruang gerak mereka untuk mencari nafkah karena selalu dianggap kurang baik dengan stigma janda tersebut.
Sebagai seorang manusia seharusnya kita memanusiakan manusia dan bukan dengan memberikan stigma yang tidak baik bagi seorang perempuan baik dia sebagai kepala keluarga, janda atau bahkan single parent (perempuan memiliki anak tanpa diketahui ayah biologis anaknya) sekali pun. Melihat fenomena sosial tersebut tetunya membuat kita akan bertanya-tanya kenapa hal tersebut terjadi dan apakah hal tersebut wajar terjadi mengingat setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama dalam status apa pun tanpa ada yang berhak untuk mengurangi apalagi merendahkan dan mencabut hak-hak asasi manusia.

Apa yang dimaksud dengan perempuan kepala keluarga? Keberadaan perempuan kepala keluarga sebenaranya menyebabkan peran ganda bagi seorang perempuan dimana dia tidak hanya sebagai pencari nafkah utama tetapi juga mengurus urusan rumah tangga namun sangat disayangakan kebaradaan perempuan sebagai kepala keluarga masih belum diterima dan bahkan dikesampingkan tidak hanya oleh masyarakat bahkan kebijakan-kebijakn pemerintah dalam produk-produk hukumnya yang masih sangat diskriminasi terhadap perempuan kepala keluarga.

Bagaimana stigma masyarakat tentang perempuan kepala keluarga? Klasifikasi perempuan kepala keluarga dapat diklasifikasikan beberapa diantaranya perempuan yang memiliki suami tapi suaminya tidak mampu menafkahi isterinya namun belum bercerai, perempuan yang telah ditinggal suaminya baik karena bercerai maupun meninggal dan perempuan yang memiliki anak tapi tidak memiliki suami, dari beberapa klasifikasi tersebut ternyata masyarakat memberikan stigma negatif bagi permpuan apalagi bagi seorang permpuan yang berstatus “janda” bahkan perempuan memiliki anak tanpa suami. Stigma yang muncul di masyarakat adalah memandang sebelah mata keberadaan mereka dengan tidak melibatkan mereka dalam pertemuan-pertemuan di wilayah tempat tinggalnya, hal ini berdampak bagi tertutupnya akses terutama dalam bidang ekonomi. Sedangkan bagi perempuan yang masih memiliki suami dan telah bekerja selalu dianggap masih sendiri atau belum menikah sehingga tidak mendapakatkan tunjangan selayaknya seorang laki-laki yang berkeluarga.

Mengapa perempuan kepala keluarga menjadi isu yang penting? Berbicara tentang perempuan dan masalah yang mengikutinya sangat beragam dan perlu perhatian khusus dengan tanpa bermaksud menggangap perempuan lemah tetapi jika ditarik lebih umum lagi permasalahn perempuan adalah permasalahan bangasa yang perlu tindakan affirmasi baik oleh laki-laki maupun pemerintah. Dalam kaitannya dengan perempuan kepala keluarga sudah terlihat jelas bahwa yang muncul adalah peran ganda perempuan yang perlu perhatian khusus akan perlindungan hak dan kewajiban perempuan sehingga dapat diakui oleh masyarakat dan pemerintah. Permasalahan-permasalahan yang ada dan dirasakan oleh perempuan kepala keluarga diantaranya dalam bidang hukum dengan belum diakuinya eksistensi dari perempuan kepala ruamah tangga, bidang sosial dan budaya yang masih memberikan stigma negatif bagi seorang janda dan perempuan yang memiliki anak tanpa suami tanpa melihat alasan dari status tersebut, bidang kesehatan dapat dinyatakan bahwa tingkat kesejahteraan perempuan kepala keluarga yang rendah menyebabkan mereka dan keluarganya tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, bidang ekonomi juga belum ada program pengentasan kemiskinan yang disusun oleh pemerintah khusus bagi kepala keluarga karena masih dikategorikan sebagai perempuan miskin dan bidang-bidang pembangunan lainnya yang masih banyak mendiskriminasikan perempuan kepala keluarga.


Bagaimana mengubah stigma negatif bagi perempuan kepala keluarga? Mengubah stigma masyarakat bukan merupakan hal yang mudah dan dapat dilaksanakan dalam waktu yang singkat karena stigma yang yang ada telah menjadi dasar pemikiran dan pemandangan bagi masyarakat sejak dulu kala. Upaya untuk merubah stigma tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara yang tentunya harus dilakukan secara berthap dan berkesinambungan, yang pertama bagaimana kita harus mulai merubah paradigma tentang pemaknaan kepala keluarga di masyarakat, masyarakat harus mulai menyadari bahwa kepala keluarga bukan hanya milik laki-laki, tetapi perempuan juga dapat masuk dan peran di dalamnya. Yang kedua kita (sebagai negara, masyarakat dan laki-laki) mau tidak mau sudah seharusnya mulai mengafirmasi peran-peran dalam dalam keluarga kepada perempuan yang selama ini terdiskriminasikan, dan juga sebagai perempuan harus berani mulai keluar dari stigma masyarakat bahwa sebagai kepala keluarga bukan merupakan hal yang tabu dan yang terkahir adalah dari laki-laki (suami) sendiri yang harus membuka diri bahwa perempuan (isteri) adalah mitra dalam keluarga bukan sebagai posisi hirarki antara kepala keluarga (suami) dan ibu rumah tangga (isteri) sehingga pemberdayaan perempuan kepala keluarga dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Oleh karena kita sebagai masyarakat harus mau mengakui keberadaan perempuan kepala keluarga dengan menghargai keberadaanya sebagaimana layakanya laki-laki kepala keluarga karena keberadaan perempuan kepala keluarga tidak dapat dipungkiri dan akan menjadi keharusan ketika suami tidak mampu atau meninggal dan bahkan bagi seorang perempuan yang tidak memiliki suami sekalipun kita tidak pantas menghakiminya dengan stigma-stigma yang negatif. Seorang perempuan yang juga besok dia menjadi seorang ibu memiliki tugas yang mulia di dalam keluarga untuk membina keluarga bersama-sama atau bahkan harus sendiri ketika dia tidak memilki pasangan tetapi upaya ibu tersebut adalah untuk mencetak dan mendidik baik bersama-sama dengan suami maupun sendiri (single parent) aset-aset bangsa ini.

Minggu, 08 Agustus 2010

Pemberdayaan Perempuan Berprespektif Gender yang Berbasis Komunitas

Pendahuluan

Peningkatan kualitas hidup perempuan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan politik di pembangunan nasional dan daeraha memerlukan suatu strategi khusus yang tidak hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang peduli akan pemenuhan hak-hak perempuan tetapi juga memerlukan peran serta dari seluruh pihak diantaranya pemerintah, laki-laki dan perempuan itu sendiri.

Berbicara strategi peningkatan kualitas hidup perempuan dalam pembangunan yang menitikberatkan pada langkah pemberdayaan perempuan itu sendiri, hal ini didasarkan oleh komitmen yang telah dicanangkan oleh pemerintah Indonesia sebagai negara anggota PBB untuk ikut serta dalam mengadopsi Millenium Development Goals (MDG) atau Tujuan Pembangunan Milenium. MDG terdiri atas 8 tujuan yaitu:[1]

1. Penanggulangan Kemiskinan dan Kelaparan

2. Pendidikan Dasar untuk Semua

3. Mendorong Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

4. Menurunkan Angka Kematian Anak

5. Meningkatkan Kesehatan Ibu

6. Memerangi HIV/AIDS, Malaria, dan Penyakit Menular Lainnya

7. Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup

8. Membangun Kerjasama Global untuk Pembangunan

Dimana jika dilihat dari tujuan ketiga adanya suatu upaya untuk mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan yang korelasi dari tujuan tersebut berhubungan bagaiman sebuah pembanguan nasional dan daerah dapat mendorong kesetaraan gender dan mengikutsertakan perempuan sebagai subjek dalam pembangunan bukan lagi hanya diposisikan sebagai objek dari pembangnan tersebut yang berakibat perempuan tidak berdaya atau dipaksa untuk tidak berdaya.

Dalam konteks pembangunan, pemberdayaan kerapkali dihubungkan dengan kegiatan partisipasi masyarakat dalam proses menentukan penggunaan dana bantuan yang diberikan di tingkat desa atau kecamatan. Keikutsertaan masyarakat dalam menentukan apakah dana bantuan akan digunakan untuk membangun jalan atau jembatan dipercaya sebagai proses untuk memberdayakan mereka. Pendekatan pembangunan terkini yang menekankan partisipasi masyarakat diyakini sebagai resep yang lebih mujarab dalam menekan angka kemiskinan ketimbang memberikan bantuan secara “top down” tanpa proses dialog dengan publik. Sejak itulah, kini berkembang banyak konsep dan teori mengenai hubungan antara pemberdayaan, hak dan upaya menekan angka kemiskinan.

Amartya Sen[2] dalam bukunya Development As Freedom menulis secara khusus mengenai peranan dan posisi perempuan sebagai subjek pembangunan. Sen mengakui bahwa pemikiran perempuan sebagai agent of change bukanlah hal baru. Mary Wollstonecraft dalam “Vindication of the Rights of Women” yang dirampungkan dalam abad 18 telah menyebut posisi perempuan yang tidak saja sebagai objek yang perlu disejahterakan namun perempuan juga berperan besar dalam melakukan perubahan termasuk ikut mendorong untuk menekan angka kemiskinan.[3]

Peran dan posisi perempuan dalam pembangunan juga cukup penting namun selama ini tidak tercatatnya pekerjaan-pekrjaan domestik perempuan dan pekerjaan-pekerjaan sub-sistem lain yang dikerjakan perempuan menyebabkan peran perempuan tidak terlihat dalam pembangunan suatu negara bahkan di dalam rumah tangga. Akibatnya, pekerjaan perempuan sering dianggap tidak bernilai atau kalah nilainya dengan pekerjaan yang dilakukakan laki-laki.[4]

Alasan mengapa peran perempuan dalam ekonomi tidak tampak adalah sudut pandang feminisme. Frederic Engels melalui bukunya The Origin of The Familiy, Private Property, and The State menyebutkan kerja perempuan yang menjadi tidak terlihat secara ekonomi berakar dari adanya pembagian kerja secara seksual di dalam rumah tangga dan masyarakat. Perempuan dianggap bertanggung jawab untuk kerja reproduksi di dalam rumah dan laki-laki memiliki hak untuk melakukan kerja produksi di ranah publik.[5]

Berdasarkan dari paparan tentang alasan kenapa diperlukan suatu strategi khusus untuk pemberdayaan perempuan dalam pembangunan terutama melalui pendekatan kumunitas dimana perlakukan pemberdayaan tersebut perlu tindakan yang berbeda berdasarkan situasi sosial komunitas tersebut. Untuk melihat lebih lanjut tentang strategi tersebut diperlukan beberapa pertanyaan kunci untuk mencari upaya yang efektif dalam melakuakn pemberdyaan perempuan berbasis komunitas, diantaranya yaitu:

Kenapa perlu adanya pemberdayaan perempuan berprespektif gender yang berbasis komunitas? Sebelum mengetahui apa itu bentuk pemberdayaan perempuan berprespektif gender, terlebih dahulu perelu kita ketahui bentuk dari pemberdayaan perempuan itu sendiri, dimana definisi umum menyatakan bahwa pemberdayaan perempuan adalah Usaha sistematis dan terencana untuk mencapai kesetaraan dan keadilan meliputi aspek kondisi (kualitas & kemampuan) atau posisi (kedudukan & peran) laki-laki dan perempuan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat berbangsa, dan bernegara.[6] Pemahaman pemberdayaan perempuan tersebut berdasarkan kepada konsep awal tentang pemeberdayaan yang menyatakan bahwa pemberdayaan merupakan proses peningkatan kapasitas seseorang atau kelompok dalam menentukan pilihan guna melakukan suatu aksi atau output yang diinginkan.[7] Pemberdayaan merupakan kombinasi antara dua faktor yang saling terkait yakni agency dan struktur peluang. Agency yang dimaksud adalah kemampuan seseorang dalam menentukan pilihan yang berarti baginya. Sedangkan struktur peluang adalah berbagai aspek yang membuat seseorang dapat berbuat sesuatu karena kemampuannya untuk memilih.[8] Dengan demikian, pemberdayaan dapat diartikan sebagai: dalam situasi dimana terdapat ketidakseimbangan relasi kekuasaan, maka seseorang yang memiliki kapasitas yang memadai mampu melakukan pilihan-pilihan yang efektif serta dapat memperoleh benefit dari berbagai upaya/proyek yang berusaha menekan angka kemiskinan.

Sebagaimana dinyatakan dalam definisi tersebut ternyata dalam konteks pemberdayaan perempuan juga melibatkan laki-laki, poin ini yang menyatakan bahwa sebenarnya bebicara pemberdayaan perempuan harus berprespektif gender kaena tidak hanya melibatkan perempuan sebagai subyek utama tetapi juga harus melibatkan laki-laki sebagai mitra sejajar dalam pemberdayaan tersebut.

Namun pelibatan laki-laki dalam program pemeberdayaan perempuan dalam beberapa komunitas masih menjadi hal agak sulit dilakukan terutama di komunitas pedesaaan dan kawasan suburban (pinggir perkotaan), karena pemahaman yang ada bahwa ketika berbicara pemeberdayaan perempuan hanya menjadi isu bagi perempuan saja dan bahkan juga tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan penolakan bagi laki-laki itu sendiri terutama dalam beberpa program pemeberdayaan seperti dalam bidang politik dan sosial dimana bentuk pemeberdayaan tersebut dianggap merubah perempuan agar bertindak berani dan melawan laki-laki, tetapi akan bebeda ketika pemberdayaan di bidang ekonomi kecenderungan akan di dukung walaupun nanti pemeroleh hasil dari pemberdayaan ini paling banyak di dominasi oleh laki-laki.

Tindakan-tindakan dominasi laki-laki atas perempuan ini yang menjadikan dasar awal dari perlu adanya langkah pemberdayaan bagi perempuan karena dampak dari tidak berdayanya perempuan berakibat adanya proses pemiskinan oleh pembangunan yang tidak berprespektif gender tersebut.

Apa dampak ketika perempuan tidak berdaya? Pemberdayaan dapat diartikan sebagai: dalam situasi dimana terdapat ketidakseimbangan relasi kekuasaan, maka seseorang yang memiliki kapasitas yang memadai mampu melakukan pilihan-pilihan yang efektif serta dapat memperoleh benefit dari berbagai upaya/proyek yang berusaha menekan angka kemiskinan.

Jika seorng perempuan tidak berdaya maka proses pemiskinan bagi perempuan makin meluas dan mengakibatkan hak-hak asasi perempuan akan dilanggar dimana kosnsep pemiskinan terhadap perempuan dikarenakan adanya pemahaman dari masyarakat bahwa bahwa perempuan hanya bekerja di bidang reproduksi di rumah dan laki-laki memiliki kesempatan bekerja di bidang produksi di luar rumah. Pandangan dari paham tradisional ini juga muncul dari pelabelan negatif terhadap perempuan seperti perempuan itu lemah lembut, mengalah, tidak rewel, emosional, telaten dan tekun. Akibatnya, terjadi pembagian kerja secara seksual di mana laki-laki mendapat porsi yang menguntungkan sebagai makhluk publik yang berupah, sedang perempuan menjadi makhluk privat yang tidak berupah.[9]

Namun patut menjadi perhatian ketika ketergantungan tersebut mengakibatkan perempuan tidak bisa mandiri maka stigma masyarakat yang selama ini menganggap perempuan hanya bekerja di ranah domestik dan tidak bisa bekerja di ranah publik semakin tertancap secara mendalam. Sehingga panangan masyarakat secara umum akan menyimpulkan bahwa peran perempuan dalam pembangunan sangat kecil atau boleh dibillang menjadi subordinat dari keberadaan laki-laki sebagai pilar utama dalam pembangunan bagi pandangan umum untuk masyarakat yang masih kntal menganut sistem patriakhi.

Sehingga diperlukan langkah affirmasi kepada perempuan melalui pemberdayaan perempuan yang tujuan utamanya adalah menekan upaya pemiskinan bagi perempuan.

Bagaimana bentuk-bentuk pemberdayaan perempuan berprespektif gender dalam komunitas? Bentuk-bentuk pemeberdayaan perempuan pada prinsispnya ada dalam tiga bentuk yaitu pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi melalui penciptaan kesempatan kerja dan kegiatan ekonomi produktif, dan pemberdayaan politik melalui pengambilan keputusan berbasis masyarakat. Dimensi ketiga – pemberdayaan sosial - ditambahkan dalam strategi gender yang melihat aspek-aspek sosial dalam menciptakan lingkungan yang memungkinkan bagi partisipasi perempuan[10] selain itu juga dapat dilakukan melalui bidang hukum karena sampai saat ini masih banyak produk- hukum yang sangat mendiskriminasikan perempuan sehingga perlu ada pemahaman bagi perempuan tentang hak-hany sebagai warga negara.[11] Namun perlu diingat bentuk-bentuk pemberdayaan ini memerlukan strategi khusus meningta komunitas yang akan menerima tersebut berbeda baik dari latar belakang sosial, budaya dan pendidikan masyarakat setempat. Misal, jika pemberdayaan dilakukan di wilayah pedesaan dan pinggiran perkotaan yang ditujukan kepada komunitas nelayan, petani pemilik lahan dan petani sebagai buruh lahan masih menggunakan pemahaman pemberdayaan adalah pembangunan fisik semata, sehingga diperlukan strategi yang lebih intesnsif yaitu pertama kali adalah melalui pendekatan personal kepada tokoh masyarakat setempat dan mengolah program pemberdayaan yang atraktif dan dengan bahasa-bahasa yang dipahami masyarakat setempat tetapi dalam komunitas ini yang diuntungkan adalah tingakt respektasi dan partisiapasi yang tinggi. Senangkan di komunitas perkotaan relatif harus menggunakan cara yang lebih spesifik lagi dan mendalam kaeran dalam komunitas ini, heterogenitas penduduk sudah angat tinggi dan banyak warga yang memiliki kesibukan tinggi dan bahkan terkesan acuh tapi hal ini tidak bisa dijadikan suatu standar umum baik di kota, pinggiran kota dan pedesaan.

Apa tujuan utama dari program pemeberdayaan perempuan? Jika kita klasifikasikan secara umum, pemberdayaan perempuan dapat diklasifikasi kedalam dua tujuan utama, yaitu:[12]

1. Untuk meningkatkan status, posisi dan kondisi perempuan agar dapat mencapai kemajuan yang setara dengan laki-laki.

2. Untuk membangun anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan bertaqwa serta terlindungi

Dua tujuan diatas memang jika dicermati secara eksplisit hanya sebatas tujuan yang berimbas kepada perempuan dan anak, tetapi harus dipahami dari makna tersebut sebenarnya dengan berdayanya perempuan dan meningkatnya kualitas hidup anak, tentunya akan berimbas bagi pembangunan secara menyeluruh karena kondisi anak yang sehat dan cerdas oleh dari pahammnya seorang ibu dan bapak untuk bagaimana menjadikan sorang anak sehat dan cerdas tentunya akan berimbas kepada majuanya pembangunan di masa akan datang karena anak adalah subyek dari pembangunan tersebut termasuk perempuan.

Penutup

Pemberdayaan adalah terminologi yang paling sering disejajarkan dan digunakan dalam upaya poverty reduction (mengurangi kemiskinan). Sebagaimana dipaparkan diatas, pemberdayaan perempuan sebagai suatu proses maupun sebagai suatu tujuan, memegang peranan penting dalam menekan angka kemiskinan perempuan yang tentunya akan menimbulkan dampak positf bagi pembangunan negara, hal ini terjadi karena ada kebersamaan peran antara perempuan dan laki-laki dalam pembangunan . Lebih dari itu, perempuan yang telah mengalami proses penguatan akan pengetahuan dan cara bagaimana mengunakan sumber daya yang dimilikinya akan menjadi agent of change baik untuk para perempuan miskin lainnya maupun masyarakat secara umum.



[1] Ruswiati Suryasaputra, Hak Perempuan dalam mensukseskan Milinium Development Goals 2015, makalah yang dipresentasikan dalam Dialog Santun “ Aktualisasi Peran Kaum Perempuan Dalam Adat Mingakabau dan Masyarakat Sumatera Barat” Padang, 24 Maret 2005

[2] Adalah peraih nobel di bidang ekonomi pada tahun 1998.

[3] Amartya Sen, Development As Freedom. Anchor Books, New York, 1999.

[4] Sulityowati Irianto, Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2006, hal. 543-544.

[5] Ibid, hal. 545

[6] Zulfina Adriani, Analisis Program Pemberdayaan Perempuan Berbasis Gender, makalah yang diunduh melalui http://docs.docstoc.com/orig/2864044/a0ec8eb4-f4f0-41a7-9b34-ecd7f005e3c1.ppt, diakses pada 12 April 2010

[7] Sebagaimana didefinisikan oleh Empowerment Team, Poverty Reduction and Economic Management (PREM) Group, World Bank.

[8] Ruth Alsop and Andrew Norton, 2004, Power, Rights and Poverty Reduction in Power, Rights, and Poverty: Concepts and Connections. A Working Meeting sponsored by DFID and the World Bank.

[9] Arief Budiman, Pembagian Kerja Secara Seksual, Gramedia, Jakarta, 1981, hal. 12-16

[10] Kajian Gender dalam Proyek Pembanguan Berbasi Komunitas: implikasi bagi PNPM Mandiri, Ringkasan Ekseutif, sebagaimana diunduh melalui http://docs.docstoc.com/orig/750959/e69d0a21-1d69-458f-9ecb-cbdbb2f3c76e.PDF, diakses pada 12 April 2010

[11] Produk-produk hukum yang masih diksriminasi terhadap perempuan diantaranya: Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi “Suami adalah kepala rumah tangga dan istri ibu rumah tangga”, Pengaturan tentang Mucikari (Germo) dalam KUHP Pasal 506 termasuk klasifikasi Pelanggaran Terhadap Ketertiban Umum dengan hukuman maksimum 3 bulan, keurang pahaman perempuan sebagai isteri tentang konsep harta bersama dalam warisan, diskriminasi upah yang rendah bagi perempuan, dan pelanggaran hak-hak reproduksi perempuan, misal pemkasaan behubungan seks dalam perkawinan (marital rape)

[12] Zulfina Adriani,op.cit

Kamis, 05 Agustus 2010

Komunikasi yang Efektif Untuk Meningkatkan Demokrasi dalam Keluarga

Istilah demokrasi selama ini hanya diidentikkan dengan permasalahan politik yang ditujukan ke ranah pemerintahan suatu negara dan berhubungan dengan kekuasaan. Akan tetapi demokrasi pada hakikatnya adalah hak asasi bagi setiap warga negara termasuk demokrasi.
Ketika dikaitakan antara demokrasi dan keluarga, hal itu diawali dari rumah tangga yang harmonis (sakinah). Lain halnya ketika keluarga tersebut tidak harmonis tentunya proses demokrasi tidak berjalan dengan semestinya atau bahkan tidak dapat dijalankan sama sekali. Implikasi terwujudnya demokrasi dalam keluarga antara lain:
Pertama, tidak ada diskriminasi. Keluarga sakinah merupakan manifestasi dari keluarga demokratis. Dalam keluarga demokratis tidak membeda-bedakan antara anak yang satu dengan yang lain. Semua anggota di dalam rumah diperlakukan sama.
Kedua, semua anggota rumah tangga bebas menentukan keinginan. Rumah tangga yang demokratis memberikan kebebasan kepada anggota keluarganya untuk menentukan sikap. Seorang ayah yang demokrat tentu tidak memaksakan kehendak kepada anaknya dalam menentukan pilihan. Yang terjadi justru komunikasi yang sehat antara anak dan orangtua untuk menetapkan suatu pilihan.
Ketiga, tidak ada kekerasan. Ciri rumah tangga yang demokrasi antara lain tidak memperlakukan tindakan kekerasan dalam proses mendidik dan membina anggota keluarga. Sebab kewibawaan orang tua tidak selalu berawal dari sikap yang keras. Seorang ayah yang demokrat senantiasa memberikan alternatif terbaik bagi anak-anaknya, bukan bertindak semena-mena.
Keberadaan proses demokrasi di dalam keluarga juga akan menimbulkan suatu kesetaraan dan keadilan baik bagi suami dan istri serta anak sehingga setiap pihak memilih peran yang saling mendukung satu sama lain, tentunya hal tersebut harus diawali dengan komunikasi antar keluarga agar menemukan pemikiran akan kehendak dari setiap pihak dan juga agar dapat meminimalisir potensi konflik dari keluarga tersebut.