Selasa, 03 Agustus 2010

Ada Uang Ade Senang, Gak Ada Uang Abang di Tendang

Pendahuluan
Judul diatas hanya salah satu gambaran yang bukan tidak mungkin dapat menjadi salah satu pemicu timbulnya kekrasaan dalam rumah tangga terutama antara suami dan istri. Sebuah keluarga yang baik menurut sudut pandang Islam adalah keluarga yang harmonis dan dapat melahirkan suatu suasana bahagia, aman, tentram dan damai sehingga tercipta keutuhan serta kerukunan dalam keluarga, lebih singkatnya bisa kita jadikan bagaimana contoh keluarga Rasullulah SAW.
Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut, sangat bergantung pada setiap orang yang ada dalam keluarga baik itu suami, istri, anak, orang yang mempunyai hubungan darah serta orang lain yang bekerja membantu dan menetap di rumah tangga tersebut. Hal yang terpenting untuk menjaga kerukunan dan keutuhan dari sebuah keluarga adalah bagaimana orang yang ada dalam keluarga tersebut dapat menjaga kualitas pengendalian diri yang jika tidak dapat dikendalikan akan memunculkan bibit awal dari tumbuhnya kekerasan dalam rumah tangga yang kadang hanya timbul dari masalah-masalah sepele.
Tulisan saya kali ini akan mencoba memberikan sedikit penjelasan tentang perapan dari UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) yang akan saya coba lihat dari sudut pandang hukum normatif dan hukum Islam tentang keluarga itu sendiri serta beberapa hal pemicu kekerasan rumah tangga yang mungkin terjadi di dalam rumah tangga agar kita dapat menghindarinya sedini mungkin.

Pengertian

Sebelum kita melangkah jauh tentang kekerasan rumah tangga secara umum, pada bagian ini saya akan memulainya dengan arti dari Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut UU KDRT yang tercantum dalam pasal 1 angka adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalm lingkup rumah tangga.

Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa unsur tentang jenis-jenis KDRT, antara lain :

  1. Kekerasan secara fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
  2. Kekerasan secara seksual, yaitu setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
  3. Kekerasan secara psikologis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
  4. Penelantaran rumah tangga, yaitu menelantarkan anggota keluarga tanpa memberikan kewajiban dalam hal perawatan ataupun pemeliharaan dan juga membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah tangga.

Pada umumnya kekerasan yang diderita oleh korban baik secara fisik maupun seksual bahkan penelantaran terhadap dirinya akan berdampak besar kepada kejiwaan atau psikis korban tersebut.

Dalam pengertian diatas ada alasan kenapa yang dijadikan subyek sebagai orban kekerasan adalah perempuan karena hal ini bukan bertujuan untuk memberikan posisi subordinat bagi perempuan karena dalam faktanya yang banyak menjadi korban adalah perempuan dan anak tetapi juga laki-laki dapat dimungkinkan menjadi korban juga.

Hak dan Kewajiban Suami- Istri

Suatu keluarga yang terdiri dari Orang tua (suami dan istri) dan anak tentunya dalam perjalanan keluarga tersebut akan memunculkan suatu hak dan kewajiban di setiap pihak. Berkenaan dengan suami dan istri dalam sudut pandang hukum perkawinan Islam dapat secara bersama-sama maupun terpisah.

Hak dan kewajiban bersama antara suami dan istri antara lain :

1. Halal bergaul antara suami dan istri dan masing-masing dapat bersenang-senang satu sama lain

2. Terjadi hubungan mahram semenda (sedarah)

3. Terjadi hubungan waris-mewaris antara suami dan istri sejak akad nikah dilaksanakan

4. Anak yang lahir dari istri bernasab pada suaminya (apabila pembuahan terjadi sebagai hasil hubungan setelah nikah)

5. Bergaul dengan baik antara suami dan istri sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan damai (lihat Q.S An-Nisa : 19 “Dan Gaulilah istri-istri itu dengan baik...”)[1]

Selain ada hak dan kewajiban yang dilaksanakan dan dirasakan secara bersama juga ada yang terpisah, kewajiban Suami antara lain:

  1. Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting diputuskan bersama antara suami istri.
  2. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan berumah tangga sesuai dengan kemapuannya.
  3. Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istri dan anaknya serta memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna bagi agama , nusa dan bangsa.
  4. Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung :

a. Nafkah baik secara bathin maupun lahir serta tempat tinggal bagi istri dan anak

b. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak

c. Biaya pendidikan bagi anak

Kewajiban utama dari seorang istri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh Islam serta menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.

Pada prinsipnya kewajiban dari pihak lai akan menimbulkan hak bagi pihak yang satunya. Berkenaan dengan pemenuhan hak dan kewajiban antara suami istri harus diawali sedini mungkin sehingga tercipta keserasian dan ketentraman dari semuanya, adapun hal yang terpenting dalam hal ini adalah bagaimana membangun suatu komunikasi yang benar dan baik antara suami istri.

Faktor Penyebab dan Penghambat Kekerasan dalam Rumah Tangga

Suatu hal pada dasarnya tidak akan terjadi apabila tidak ada faktor-faktor yang dapat menyebabkan sesuatu itu terjadi, dalam hal ini kekerasan dalam rumah tangga dapat timbul dengan beberapa faktor pendorongnya, antara lain :

  1. Masalah komunikasi dan kepercayaan, hal ini sangat penting dalam suatu hubungan dan tidak menutup kemungkinan jika komunikasi dan kepercayaan tidak terbangun dengan baik akan menimbulkan suatu konflik.
  2. Masalah kedudukan dari suami dan istri dalam suatu rumah tangga dimana hal ini bukan tidak jarang merupakan salah satu faktor penyebab apalagi jika tidak ada kesepahaman antar pasangan.
  3. Masalah ekonomi, dimana kecenderungan jika sebuah keluarga sedang terhimpit masalah keuangan akan mungkin menimbulkan tindakan-tindakan yang dapat berbentuk kekerasan dan juga tidak menutup kemungkinan bagi keluarga yang dipandang cukup dari segi ekonomi bisa jadi jadi kegoisan akan muncul.
  4. Masalah psikologi dari pasangan, jika salah satu dari suami istri memiliki temperamen yang tinggi (emosional) dan bahkan dengan mudah “main tangan”, hal ini juga bisa menjadi pemicu.
  5. Masalah seksual, banyak orang beranggapan istri adalah pihak yang subordinat terutama dalam hal urusan ranjang karena dianggap hanya sebagai pemuas, namun hal tersebut salah besar karena ada kesetaraan dalam hal ini. Tapi pada kenyataan ada pasangan yang tidak “puas” sehingga akan memunculkan kekerasan.

Beberapa hal diatas hanya beberapa faktor pendorong namun tentunya ketika ada faktor pendorong atau penyebab juga ada faktor penghambat untuk untuk menanggulanginya, antara lain :

  1. Keterbukaan dan saling percaya, dalam hal ini pasangan suami istri harus saling terbuka dan percaya satu sama lain dan jangan menyembunyikan apapun dari pasangan anda karena jika sikap tersebut buruk lambat laun akan terungkap[2]
  2. Memahami kedudukan satu sama lain, hal ini perlu agar ada keharmonisan apalagi jika suami dan istri sama-sama bekerja
  3. Jauhi amarah destruktif, pertengkaran dalam rumah tangga merupakan hal yang wajar tetapi akan menjadi tidak wajar ketika pertengkaran berlanjut terus-menerus dan akan diperparah lagi jika salah satu pasangan atau keduanya memiliki pendirian yang keras[3]
  4. Bersikaplah pemaaf seperti yang diterangkan dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya “Berilah maaf pada wanita (istri), pasti ia akan memberi maaf kepadamu. Barang siapa memutuskan tanggung jawab kepada keluarganya, amalnya tidak akan di terima Allah dan ia tidak akan masuk surga” (H.R. Thabrani)[4]

Mungkin hal-hal diatas dapat dijadikan beberapa rujukan tentang hal apa saja yang membuat kekerasan yang biasanya diawali dari pertengkaran-pertengkaran kecil dan juag ada beberapa rujukan bagaimana menghindari konflik yang mungjin sering terjadi di rumah tangga.

Perlindungan Korban dan Sanksi bagi Pelaku

Pemerintah membuat UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga tentunya tidak hanya mengatur tentang sebatas pengertian umum dan jenis-jenis kekerasan tetapi juga perlindungan korban dan sanksi bagi pelakunya

Perlindungan korban yang diberikan oleh pemerintah sebagai langkah awal adalah perlindungan dari pelaku dan juga rehabilitasi yang diberikan oleh pemerintah dan akan dilindungi langsung oleh pihak berwajib dalam hal ini kepolisian seperti perlindungan terhadap kerahasiaan korban, pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis dan pendampingan rohani, sedangkan bagi pelaku undang-undang ini memberikan porsi yang bisa dikatakan cukup berat dan diatur langsung terpisah dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan dikarenakan tindak pidana termasuk khusus dan juga dalam jenis tindak pidananya termasuk delik aduan, yaitu suatu tindak pidana yang baru akan diproses melalui hukum jika korban secara langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya secara langsung.

Penutup

Kekerasan dalam rumah tangga pada prinsipnya bisa dicegah ketika antara suami dan istri dapat menjalin dan membina komunikasi yang baik dan jika memang telah terjadi kekerasan di dalam rumah tangga sebaiknya terlebih dahulu diusahakan untuk diselesaikan melalui kekeluargaan sehingga ditemukan win-win solutions, karena jika langsung melalui jalur hukum bukan tidak mungkin rumah tangga yang selama ini dibina dan dibangun bersama antara suami dan istri akan berakhir dengan perceraian yang tentunya akan menimbulkan dampak yang lebih luas terutama dengan perkembangan anak kedepan.

Tujuan dari makalah yang disampaikan oleh kami ini hanya salah satu cara untuk memberikan penyuluhan atau advokasi yang pada kesempatan ini tentang kekerasan dalam rumah tangga dimana penyuluahan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, memberikan gambaran atas tindakan pemerintah bagi pelaku dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera (pasal 4 UU No. 23 tahun 2004).

Akhir kata, tidak ada yang sempurna di muka bumi apalagi yang dibuat manusia dan mudah-mudahan penyuluhan ini akan menjadi suatu pembelajaran yang berharga bagi penulis dan kita semua.



[1] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta, UII Press, 1999, hlm 53

[2] Imam Subarno, Menikah Sumber Masalah, Yogyakarta, Gama Media, 2004, hlm 85-91

[3] ibid, hlm. 116-119

[4] Ibid, hlm. 131-134

Tidak ada komentar:

Posting Komentar