Konstruksi sosial yang menempatkan perempuan di posisi subordinat dibandingkan dengan laki-laki dimana pandangan tradisional masyarakat yang menempatkan perempuan (isteri dan ibu) hanya di rumah dan mengerjakan urusan-urusan pekerjaan rumah tanpa mengurusi urusan publik atau bahkan ada pandangan yang masih mengakar bahwa perempuan dilarang bekerja di luar rumah, hal ini mengakibatkan ketergantungan perempuan (isteri) dalam hal ekonomi dan emosional terhadap laki-laki (suami). Walaupun dalam perkembangan ada beberapa perempuan yang bekerja di bidang publik namun masih saja masyarakat kita belum mau terbuka akau fenoeman sosial tersebut karena pada dasarnya konsep budaya patriakhi masih mengakar bukan hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia.
Permasalahan diatas juga berimbas kepada perlakuan masyarakat yang bias gender kepada penderita HIV/AIDS karena masih banyak yang merendahkan dan menyatakan bahwa perempuan sebagai penyebab dari adanya penyakit tersebut yang memang pernyataan tersebut masih jadi perdebatan padahal masyarakat lupa atau bahkan tidak peduli bahwa melalui perempuan dan laki-laki yang tidak hanya sebagai obyek tetapi sebenarnya secara bersama-sama dapat mengupayakan suatu usaha sebagai pelaku dalam upaya pencegahan bahaya HIV dan AIDS.
Mengapa kesetaraan gender dianggap penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS? Kesetaraan gender dalam keluarga dan masyarakat akan dapat mengeliminasi kerentanan perempuan terhadap HIV dan AIDS. Ketidaksetaraan relasi gender, baik sosial, ekonomi maupun kuasa, merupakan motor penggerak utama tersebarnya wabah HIV. Artinya bila kesetaraan gender terjadi antara laki-laki dan perempuan, maka perempuan dapat membuat keputusan sendiri mengenai aktivitas seksualitasnya, karena banyak perempuan menjadi rentan karena perilaku beresiko oleh orang-orang terdekatnya, perempuan dapat meminta suami atau pasangan yang mempunyai kecenderungan berisiko untuk menggunakan kondom ketika berhubungan seks, dan bisa menolak berhubungan atau menikah dengan laki-laki dewasa yang mungkin sudah terinfeksi HIV. Akibat ketidakadilan dan ketidaksetaraan tersebut mengakibatkan kondisi perempuan akan akses dalam menerima upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS sangat rendah dibandingkan laki-laki.
Wacana apa yang lahir akibat adanya ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam HIV dan AIDS? Beberapa wacana yang berkembang dari ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender dalam HIV dan AIDS antara lain menyebabkan Perempuan Indonesia masih belum optimal dapat mengontrol kesehatannya sendiri termasuk hak-hak reproduksinya; Peran perempuan dalam sektor publik dan politik masih rendah (perjuangan untuk kebutuhan strategis gender yang berhubungan dalam pencegahan terhadap HIV dan AIDS lemah); Akses terhadap pelayanan kesehatan maupun informasi masih rendah sehingga pengetahuan perempuan terutama mengenai HIV dan AIDS lebih rendah; Kontrol terhadap perilaku seksual baik perempuan itu sendiri maupun pasangannya masih lemah; Faktor ekonomi masih merupakan alasan bagi perempuan menjadi Pekerja Seks Komersial, padahal Pekerja Seks Perempuan merupakan salah satu populasi kunci dalam penyebaran HIV dan AIDS; Stigma atau mitos tentang HIV dan AIDS yang menakutkan masih ada (menyebabkan perlakuan diskriminasi terhadap ODHA dan OHIDA khususnya perempuan dan keluarganya).
Bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab antar laki-laki dan perempuan dalam hal penanggulangan HIV dan AIDS? Berbicara tentang permasalahan HIV dan AIDS dalam perspektif kesetaraan gender mewujudkan bahwa permasalahn ini adalah permasalahan bersama yang harus dilakukan bersama pula oleh laki-laki dan perempuan dalam hal penanggulangan HIV dan AIDS. Walaupun sebagaimana yang dinyatakan oleh UNAIDS melaporkan bahwa jutaan rumah tangga telah terkena dampak epidemi HIV dan AIDS, dimana pengaruh terbesar adalah pada perempuan dan anak. Anak perempuan yang keluar dari sekolah untuk merawat orang tua yang sakit atau saudara kandungnya yang lebih muda. Perempuan yang lebih tua sering bertanggung jawab untuk merawat suami atau anaknya yang sudah dewasa yang sakit. Kemudian jika mereka sudah meninggal, mengurus anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena AIDS. Mereka juga bertanggung jawab mencari nafkah untuk bisa tetap bertahan hidup sementara anggota keluarganya sakit. Namun tanggung jawab untuk merawat orang dengan HIV dan AIDS dan anak yang menjadi yatim piatu karena HIV dan AIDS harus dibebankan secara proporsional kepada laki-laki dan perempuan. Pemahaman konsep gender amat penting dalam konteks perawatan orang dengan HIV dan AIDS. Peran dan tanggung jawab laki-laki dalam perawatan penderita HIV dan AIDS harus ditingkatkan. Untuk itu, peran perempuan yang selama ini dianggap sebagaiMain Nurturer (Perawat/pengasuh Utama) harus mulai dihilangkan.
Langkah seperti apa yang dapat dialakukan dalam pencegahan HIV dan AIDS dengan pendekatan Gender? Beberapa langkah yang dapat dilakukan secara bersama-sama oleh perempuan dan laki-laki dalam pencegahan HIV dan AIDS antara lain dalam hal pendataan menggunakan data terpilah bagi penderita sehingga perlakuan dalam hal perawatan sesuai dengan kebutuhan khusus antara laki-laki dan perempuan, meberikan pemahaman kepada setiap pasangan agar mampu secara terbuka tentang kesehatan reproduksi beserta resikonya, memberikan pengetahuan tentang hak-hak kesehatan reproduksi tidak hanya terbatas kepada remaja putri tetapi juga remaja putra sehingga pengetahuan dan akses mereka dalam hal kesehatan reprduksi dapat dipahami secara bersama-sama dan juga dapat mengembangkan pelayanan kesehatan reproduksi dan kesehatan seksual yang ramah laki-laki karena da kecenderungan laki-laki merasa tabu jika memeriksakan diri yang berkaitan dengan dua hal tersebut sehingga dalam beberapa langkah tersebut dapat mewujudkan pelayanan dan pencegahan HIV dan AIDS yang berprespektif gender.
Oleh karena itu sebenarnya upaya untuk penanggulangan masalah-masalah HIV dan AIDS tidak hanya difokuskan kepada satu sisi peran saja apakah itu hanya di sisi perempuan ataupun hanya di sisi laki-laki tetapi harus melibatkan semua pihak secara bersamaan agar penangulangan HIV dan AIDS kedepan dapat melibatkan semua pihak untuk saling peduli dalam bersama-sama menyelesaikan masalah ini dengan tentunya mewujudkan pelayanan penanggulangan HIV dan AIDS yang berkesetaraan dan berkeadilan gender.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar