A. Pendahuluan
Kelompok manusia di dalam dataran sosial membutuhkan suatu pengaturan akan tingkah laku dan bagaimana mereka berinteraksi dengan pihak lain di kehidupan mereka, untuk mengatur hubungan antar sesama manusia tentunya dibutuhkan suatu aturan yang harus memiliki upaya paksa sehingga bertujuan untuk menwujudkan ketentraman dan keadilan bagi setiap pihak dimana ada harapan agar tidak ada pertentangan kepentingan karena sudah aturan yang menjaganya, tindakan untuk menegakan aturan tersebut tentunya harus dilandasi oleh kekuasaan. Berbicara kekuasaan selalu dihubungkan dengan hukum, dilihat secara singkat dalam sebuah slogan berikut “hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman[1] tentunya untuk mewujudkan ketentraman dan keadilan di masyarakat harus ada kekuasaan yang berlandaskan hukum.
Dalam masyarakat sendiri, kekuasaan mempunyai arti penting bagi hukum karena kekuasaan bukan hanya merupakan instrumen pembentukan hukum (law making), tapi juga instrumen penegakan hukum (law enforcement)[2]. Melihat hal tersebut tentunya kekuasaan tidak dapat dipisahkan dari hukum karena kekuasaan tidak mungkin ditegakakan tanpa adanya unsur pemaksa yaitu hukum.
Hukum sendiri mempunyai arti penting bagi kekuasaan karena hukum dapat berperan segai sarana legislasi bagi kekuasaan formal lembaga-lembaga negara, unit-unit pemerintahan, pejabat negara dan pemerintahan, legislasi kekuasaan itu dilakukan melalui penetaan landasan hukum bagi kekuasaan melalui aturan-aturan hukum, selain itu hukum dapat pula berperan dalam mengontrol kekuasaan sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara legal dan etis.[3]
Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana keabsahan suatu kekuasaan yang berdasarkan hukum itu dapat dikatakan sebagai kekuasaan yang sah atau legal? Apakah kekuasaan yang sewenang-wenang dan memiliki landasan hukum harus diterima dan ditaati oleh masyarakat? Dan apakah kekuasaan yang sewenang-wenang dapat menegakan hukum guna mencapai keadilan?[4]
Kekuasaan yang sewenang-wenang di dalam pemerintahan tentunya akan menjdi permasalahan sendiri yang akan dimanfaatkan oleh penguasa karena pada prinsipnya ketika dalam sebuah lembaga formal dalam negara tentunya kekuasaan tersebut dilandasi oleh hukum sehingga dilihat secara legalitas tentunya kekuasaan tersbut legal namun pertanyaan pada kalimat sebelumnya akan menjadi tolak ukur apakah hal tersebut mewujudkan keadalian bagi masyarakat ketika pengakan hukum berdasarkan atas kekuasaan yang sewenang-wenang walau sah atas nama hukum. Meskipun hukum mempunyai hubungan yang sangat erat dengan kekuasaan namun pada saat ini studi kekuasaan dalam perspektif hukum masih terfokus kepada dua aspek, pertama hukum dipandang sebagai kaidah yang menjadi pedoman tingkah laku yang bersifat memaksa dan memberikan sanksi kepada ornag yang melanggarnya, kedua hukum dipandang sebagai realitas sosial yang ada di masyarakat dan dipraktikan melalui lembaga peradilan (the living law) dengan kata lain hukum mengandung dua pokok utama, yaitu aturan yang seharusnya dilakukan (das sollen), dan kenyataan yang ada dalam masyarakat (das sein).
Tulisan ini mencoba untuk mengkaji hubungan antara kekuasaan dan hukum yang difokuskan bagaimana konsep kekuasaan dan hukum dalam sebuah negara, bagaimana hubungan hukum dan kekuasan dalam dataran praktek, serta bagaimana peranan hukum dalam menjaga kekuasaan agar tidak sewengan-wenang.
B. Konsep Kekuasaan dan Pembatasan Kekuasaan
Konsep kekuasaan dalam suatu negara lahir dari adanya suatu hubungan sosial antara sesama manusia yang berwujud dalam bentuk kehidupan bermasyarakat yang membentuk suatu perkumpulan masyarakat dalam bentuk suatu negara. Hubungan sosial antara tiap manusia yang berinteraksi menibulkan hubungan yang bisa saja berjenjang, dan hubungan antara subjek dan objek yang dikuasainya. Bentuk penguasaan antara subjek dan objek serta adanya hubungan yang berjenajang tentunya menimbulkan bentuk kekuasaan akan sesuatu. Seperti yang disampaikan oleh Miriam Budiardjo bahwa secara umum dapat dikatakan bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang memiliki kekuasaan itu.[5] Melihat pengertian itu adanya kemampuan untuk mempengaruhi orang lain untuk menjalankan tujuan seseorang atau sekelompok orang dalam mewujudkan suatu tujuan tentunya bentuk dari kekuasaan secara umum yang tenunya masih banyak perbedaan penekanan oleh beberapa ahli politik terutama dalam hal konteks dimana kekuasaan itu berlaku, atau siapa yang memegang dan menjalankan kekuasaan tersebut.
Dalam konteks ini, konsep tentang kekuasaan politik lebih merujuk kepada kemampuan dalam hal mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) yang dalam dataran sosial sebagai wujud kekuasaan pemerintah dalam mengatur rakyatnya serta berhak untuk mengendalakian ketertiban umum di masyarakat dengan paksaan. Oleh karena itu cakupan kekuasaan politik tidak hanya meliputi ketaatan dari masyarakat, tetapi juga menyangkut pengendalian orang lain dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan dan aktivitas negara di bidang administratif, legislatif dan yudikatif.[6]
Oleh Miriam Budiarjo dalam sebuah bukunya, dia telah menginventarisisr beberapa pengertian lain dari kekuasaan yang diungkapkan oleh beberapa ahli politik, antara alin sebagai berikut:[7]
a. Kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemauan ini (Max Weber, Wirtschaft und Gesselschaft, 1992).
b. Kekuasaan adalah kemungkinan untuk membatasi alternatif-alternatif bertindak dari seseorang atau suatu kelompok sesuai dengan tujuan dari pihak pertama (van Doorn, Sociologische Begrippen en Problemen rond het Verschijnsel Macht, 1957).
c. Kekuasaan adalah kemampuan dari pelaku untuk menetapkan secara mutlak atau mengubah (seluruhnya atau sebagian) alternatif-alternatif bertindak atau memilih, yang tersedia bagi pelaku-pelaku lain (Mokken, Power and Influence as Political Phenomena, 1976).
d. Kekuasaan adalah kemampuan untuk menyebabkan kesatuan-kesatuan dalam suatu sistem organisasi kolektif melaksanakan kewajiban-kewajiban yang mengikat. Kewajiban dianggap sah sejauh menyangkut tujuan-tujuan kolektif, dan jika ada perlawanan, maka pemaksaan melalui sanksi-sanksi negatif dianggap wajar -- terlepas dari siapa yang melaksanakan pemaksaan itu (Talcott Parsons, The Distribution of Power in America Society, 1957).
Melihat pengertian dari beberapa ahli politik diatas yang dikaitkan dengan kekuasaan dalam masalah kenegaraan, dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu pertama, kekuasaan negara berkaitan dengan otoritas negara untuk mengatur kehidupan warga negaranya secara tertib dan damail. Kedua, kekuasaan masyarakat adalah kekuatan atau kemampuan masyarakat untuk mengelola dan mengorganisasikan kepentingan indvidu-individu dan kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi anggotanya sehingga interkasi sosial dapat berjalan dengan secara lancar.[8]
Keberadaan kedua kelompok tersebut dalam sebuah negara merupakan hal yang sudah semestinya ada sehingga harus dijaga keseimbangan kekuasaan antara kekuasaan negara dan kekuasaan masyarakat karena jika muncul ketidakseimbangan tentunya akan menimbulkan sebuah pola yang mendominasi kekuasaan secara berlebihan sebagai contoh apabila kekuasaan negara lebih besar dan menghegemoni kekuasaan masayarakat maka negara tidak hanya lagi berlaku sebagai otoritas yang mengatur jalannya negara serta permasalahan kemasyarakatan secara umum tetapi juga akan mencampuradukan dengan mengurusi seluruh permasalahan serta mengatur segala bentuk tidakan masayrakat yang sebenarnya bukan menjadi wewenangnya. Dimana sebanarnya kekuasaan negara atas rakayatnya jangan sampai mengatur permasalahan yang sangat pribadi bagi setiap rakyatnya melainkan hanya sebatas pada dataran-dataran umum saja seperti masalah pendidikan, pertahanan, keamanan, ekonomi, sosial, poltik dan hukum.
Konsep kekuasaan yang coba diartikan dalam tulisan ini adalah suatu kemampuan untuk mempengaruhi orang atau sekelompok orang dalam dataran hubungan sosial untuk menjalankan atau memaksakan kehendak seseorang atau sekelompok orang sehingga pihak lain yan telah dipengaruhi tadi mau melaksanakan kehendak tersebut dan patuh akan segala jenis perintah yang diberikan kepadanya.
Melihat sangat besarnya suatu konsep keuasaan tentunya memerlukan suatu instrumen agar ada pembatasan atas kekuasaan dalam berbagai cara tentunya. Pemusatan kekuasaan terhadap suatu golongan akan menimbulkan peluang yang sangat besar terhadap penyalangunaan dan penyelewengan terhadap kekuasaan (abuse of power). Pembatasan kekuasaan tentunya sangat diperlukan mengingat goadaan dari kekuasaan tersebut, pemikiran tersebut didasari oleh falsafal Lord Acton yang menyatakan bahwa manusia yang mempunyai kekuasaaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya (power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely), salah satu upaya untuk pembatasan tersebut adalah dengan pembagian dari kekuasaan tersebut dalam bentuk perimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif di dalam sebuah negara dengan menerapakan mekanisme check and balances sehingga dalam pembagian kekuasaan tersebut tidak ada pemusatan wewengan tanpa ada pengawasan dari lembaga lain.
Selain itu bentuk pengawasan yang dapat dilakukan dalam pembatasan kekuasaan adalah melalui pengawasan dari masyarakat (social control) sehingga ketiga pengembang kekuasaan tersebut tidak berjalan dengan semaunya dan hal ini menunjukan juga ada keuasaan masayrakat dalam mengawais perkembangan dari suatu negara yang tentunya mereka ada di dalam negara tersebut.
C. Peran Hukum dalam Kekuasaan
Melihat bahwa suatu kekuasaan yang mempunyai upaya paksa untuk dilaksanakan jika tidak ada instrumen yang dapat menjaganya maka akan menimbulkan kesewenangan dalam penerapan kekuasaan tersebut, sehingga salah satu instrumen yang dapat mengatur dari kekuasaan tersebut adalah hukum. Walaupun demikian pembentukan hukum dalam suatu negara juga membutuhkan suatu kekuasaan pemerintah sehingga tidak menutup kemungkinan jika penggunaan hukum dijadikan alasan untuk melegalkan suatu kekuasaan maka juga dilihat hukum seperti apa yang dapat menjamin ketidaksewenangannya pelaksanaan kekuasaan tersebut.
Sebelum melihat lebih jauh peran hukum dalan kekuasaan mari kita lihat perbedaan pengertian-pengertian hukum yang dapat diklasifikasikan dalam empat kelompok, yaitu:[9]
Pertama, hukum diartikan sebagai nilai-nilai. Misalnya Victor Hugo yang mengartikan hukum sebagai kebenaran dan keadilan. Pembahasan hukum dalam konteks nilai-nilai berarti mehami hukum secara filosofis karena nilai-nilai merupakan abstraksi tertinggi dari kaidah-kaidah hukum. Kedua, hukum diartikan sebgai asas-asas fundamental dalam kehidupan masyarakat. Ketiga, hukum diartikan sebagai kaidah atau aturan tingkah laku dalam kehidupan masyarakat. Keempat, hukum diartikan sebgai kenyataan (das sein) dalam kehidupan masyarakat. Hukum sebagai kenyataan sosial mewujudkan diri dalam bentuk hukum yang hidup dalam (the living law) dalam masyarakat atau dalam bentuk perilaku hukum masyarakat.
Perbedaan pandangan dari pengertian hukum diatas tidak hanya sebatas pengertian tetapi juga mengenai hakekat hukum tersebut yang menimbulakan aliran-aliran hukum yang berbeda. Jika boleh diklasifikasikan dalam fenomena perekembangan aliran hukum tentunya dapat dibagi kedalam du kelompok besar yaitu kelompok aliran hukum doktrinal dan aliran hukum non doktrinal.
Perbedaan padangan dari dua aliran hukum tersebut memunculkan bentuk peran yang berbeda ketika disandingkan dalam pelaksanaan kekuasaan. Sebagai perbandingan dalam hukum doktrinal yang dikenal salah satunya dengan aliran positivisme menyatakan bahwa hukum adalah fakta bahwa hukum itu dibuat dan dihapuskan oleh tindakan-tindakn manusia, jadi terlepas dari moralita dan sistem-sistem norma itu sendiri[10], dengan kata lain dapat dinyatakan bahwa hukum berdiri sendiri dan secara tegas terpisah dari moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, antara das sein dan das sollen), bahkan dalam aliran positif hukum diidentikkan dengan segala perintah penguasa. Pandangan normatif sendiri menganut teori kebenaran yang pragmatik, artinya suatu teori itu benar jika berfungsi secara memuaskan.
Sehingga jika dikaitkan dengan pelaksananan kekuasaan berdasarkan hukum yang doktrinal maka segala bentuk jenis keuasaan hanya akan berdasar atas apa keinginan dari penguasa tersebut karana hukum dimakanai berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh anasir-anasir ilmu lain.
Namun akan berbeda ketika kita melihat dalam pandanagan hukum non doktrinal yang menyatakan dalam salah satu bentuknya yaitu Critical Legal Studies (CLS) yang merupakan suatu critical jurisprudence dengan mempunyai varian gerakan seperti critical feminism jurisprudence, critical race jurisprudence dan lain-lain. CLS mempertanyakan pertentangan yang terjadi dalam ajaran hukum postivisme dalam melihat hukum yang berlaku di masyarakat (the living law) tentunya dalam konteks pelaksanaan suatu kekuasaan. Sehingga jika pendekatan CLS digunakan dalam menjalankan kekuasaan maka penguasa tidaka hanya melakasanakan keuasaan atas kemaunanya semata tetapi juga memperhatikan aspek-aspek lain yang ada dimasyarakat.
Hal yang menjadi titik pangkal ketika berbicara peran hukum dalam kekuasaan adalah bagaimana hukum tersebut dapat mengendalikan kekuasaan agar tidak sewenang-wenang, melihat hal tersebut sebenarnya dalam menjalakan kekuasaan tidak hanya bisa menggunakan satu metode aliran ilmu hukum saja secara umum baik yang aliran hukum doktrinal maupun aliran hukum non doktrinal, tetapi dalam pelaksanaan keduanya, tentunya harus ada prioritas masing-masing penggunaan metode tersebut dalam mengawasi dan mengatur kekuasaan sehingga terwujud kekuasaan yang adil, damai dan tentram dalam pelaksanaannya.
D. Hubungan antara Hukum dan Kekuasaan
Antara hukum dan kekuasaan terdapat hubungan yanga erat. Peperzak mengemukakan, adanya hubungan ini dapat perlihatkan dengan dua cara sebagai berikut, pertama dengan menelaah dari konsep sanksi dimana sanksi ditegakan karena ada tingkah laku yang tidak mematuhi aturan-aturan hukum dan dalam kenyataanya sanksi merupakan suatu kekerasa, maka penggunaannya memerlukan legitimasi yuridis (pembenaran hukum). Timbul pertanyaan apakah sanksi itu harus dimasukan esensi daripada hukum? Agar sanksi dapat berfungsi dengan baik sehingga semua sistem aturan hukum dapat berdaya guna maka diperlukan adanya kekuasaan (force) yang memberikan dukungan tenaga maupun perlindungan bagi sistem aturan hukum berikut dengan sanksi tersebut.[11] Kedua, dengan menelaah konsep penegakan konstitusi, penegakan konstitusi itu termasuk penegakan prosedur yang benar dalam pembinaan hukum itu tadi mengasumsikan digunakanya kekuatan (force) sebagai pendukung serta pelindung bagi sistem-sistem aturan hukum untuk kepentingan penegakannya yang berarti bahwa hukum pada akhirnya harus didukung dan dilindungi oleh sesuatu unsur yang bukan hukum, yaitu kekuasaan.[12] Dengan kata lain jika coba diuraikan secara hubungan hukum dan kekuasaan menyatkan bahwa suatu kekuasaan tidak akan mamupu berjalan dengan sendirinya tanpa ada upaya paksa sebagai pembenar berupa sanksi yang berlandaskan hukum dan hukum jika tidak akan mamupu berjalan dengan sendirinya tanpa ditopang oleh kekuatan lain diluar hukum itu sendiri, yaitu kekuasaan. Hal ini menunjukan bahwa sebenarnya dapat dikatakan bahwa hukum sama dengan kekuasaan untuk satu sudut pandang.
Sudut pandang lainnya, pola hubungan hukum dan kekuasaan dapat dikatakan bahwa hukum tidak sama dengan kekuasaan. Untuk melihat sudut pandang kedua ini, pola hubungannya dibagi atas tiga tolak ukur[13], pertama, supermasi kekuasaan atas hukum, dalam konteks ini hukum dilihat bukan hanya sebagai subordinat dari kekuasaan tetapi sering juga dilihat sebagi alat kekuasaan dimana dapat diartikan bahwa hukum berada di bawah kontrol masyarakat. Kedua, supermasi hukum atas kekuasaan yang berarti bahwa kekuasaan tunduk kepada hukum dan berada di bawah hukum dan hukum yang menentukan eksistensi kekuasaan. Dalam pemikiran hukum, tunduknya kekuasaan kepada hukum merupakan konsep dasar dalam penyelnggaraan ketatanegaraan. Konsep itu dirumuskan dalam terminologi supermasi hukum (supreme of law). Ketiga, ada hubungan timbal balik (simbiotik) antara hukum dan kekuasaan. Dalam hal ini hubungan hukum dan kekuasaan tidak bersifat dominatif dimana yang satu dominan akan yang lainnya atau manjadi faktor determinan terhadap yang lain, tapi hungan pengaruh mempengaruhi yang bersifat fungsional, artinya hubungan itu dilihat dari sudut fungsi-fungsi tertentu dn dapat dijalankan di antara keduanya. Dengan demikian kekuasaan memilki fungsi terhadap hukum, dan sebaliknya hukum mempunyai fungsi terhadap kekuasaan.[14]
E. Penutup
Berdasarkan dari tulisan diatas diambil beberapa kesimpulan yang bisa ditarik, pertama, kekuasaan adalah suatu kemampuan untuk mempengaruhi orang atau sekelompok orang dalam dataran hubungan sosial untuk menjalankan atau memaksakan kehendak seseorang atau sekelompok orang sehingga pihak lain yan telah dipengaruhi tadi mau melaksanakan kehendak tersebut dan patuh akan segala jenis perintah yang diberikan kepadanya. Kedua, peran hukum dalam kekuasaan adalah adalah bagaimana hukum tersebut dapat mengendalikan kekuasaan agar tidak sewenang-wenang, melihat hal tersebut sebenarnya dalam menjalakan kekuasaan tidak hanya bisa menggunakan satu metode aliran ilmu hukum saja secara umum baik yang aliran hukum doktrinal maupun aliran hukum non doktrinal, tetapi dalam pelaksanaan keduanya, tentunya harus ada prioritas masing-masing penggunaan metode tersebut dalam mengawasi dan mengatur kekuasaan sehingga terwujud kekuasaan yang adil, damai dan tentram dalam pelaksanaannya dan kesimpulan ketiga dari hubungan hukum dan kekuasaan menimbukan suatu pola dimana hukum sama dengan kekuasaan dan di lain hal hukum berbeda dengan kekuasaan dengan tiga tolak ukur, yaitu: supermasi hukum atas kekuasaan, supermasi kekuasaan atas hukum dan hubungan timbal balik antar kekuasaan dan hukum.
Daftar Pustaka
Kelsen, Hans, 1995, Teori Hukum Murni (General Theory of Law and State), dialih bahasakan oleh Somardi, Rimdi Press
Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, 2002, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju,
Miriam Budiarjo, 1993, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia,
_____________, 1994, Kuasa dan Wibawa, Gramedia,
Salman Luthan, 2008, Modul Bahan Kuliah Filasafat Hukum, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam
____________, Hubungan Hukum dan Kekuasaan, Jurnal Hukum No. 2 Vol. 14 April 2007
[1] Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju,
[2] Salman Luthan, Hubungan Hukum dan Kekuasaan, Jurnal Hukum No. 2 Vol. 14 April 2007, hlm. 167
[3] Ibid
[4] Ibid
[5] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia,
[6] Ibid, hlm. 37
[7] Miriam Budiarjo, Kuasa dan Wibawa, Gramedia,
[8] Salman Luthan, op.cit, hal. 170
[9] Ibid, hlm. 171-172
[10] Kelsen, Hans, Teori Hukum Murni (General Theory of Law and State), dialih bahasakan oleh Somardi, Rimdi Press, 1995, hlm. 115
[11] Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, op.cit, hlm. 71-72
[12] Ibid, hlm. 72
[13] Salman Luthan, Modul Bahan Kuliah Filasafat Hukum, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam
[14] Salman Luthan, Hubungan Hukum dan Kekuasaan, Jurnal Hukum No. 2 Vol. 14 April 2007, hlm. 177
Tidak ada komentar:
Posting Komentar