Pendahuluan
Kekerasan pada saat ini banyak terjadi di lingkungan sekitar kita yang tentunya harus ada perhatian dari segala komponen masyarakat untuk peduli mencegah kekerasan terjadi. Salah satu jenis kekesaran yang cukup sering terjadi dalam kurun waktu empat tahun terakhir adalah kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga (domestic violence) dimana tindak kekerasn dalam rumah tangga telah menjadi perhatian yang cukup serius oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Keberadaan udang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak anggota keluarga dari kekerasan yang mungkin dan akan terjadi di dalam rumah tangga tersebut, selain itu keberadaan undang-undang ini juga bertujuan untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga dimana hal yang terpenting untuk menjaga kerukunan dan keutuhan dari sebuah keluarga adalah bagaimana orang yang ada dalam keluarga tersebut dapat menjaga kualitas pengendalian dirinya terutama emosi yang dapat memunculkan bibit kekerasan jika terlalu dikeluarkan secara berlebihan.
Seperti diketahui bersama bahwa pihak yang acap kali menjadi korban kekersan dalam rumah tangga adalah istri dan anak, hal tersebut terjadi karena keberadaan dan kedudukan istri serta anak tidak dipahami sebagai mitra dan pihak yang harus dilindungi hak-haknya oleh suami bahkan banyak suami berpikiran bahwa istri pada khususnya hanya dijadikan “objek” dengan menanamkan konsep rumah, dapur dan kasur. Selain itu pola pikir masyarakat pada umumnya berangapan bahwa kekersan dalam rumah tangga adalah ranah pribadi rumah tangga tersebut dan merupakan hal yang tabu untuk disampaikan ke publik sehingga banyak masyarakat yang kurang peduli ketika kekerasan kerap terjadi di rumah tangga.
Konsep Kekerasan dalam Rumah Tangga
Konsep kekerasan dalam rumah tangga yang dibangun di dalam UU PKDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalm lingkup rumah tangga. Dari pengertian ini dapat ditarik beberapa unsur tentang jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga, yaitu:
1. Kekerasan secara fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
2. Kekerasan secara seksual, yaitu setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
3. Kekerasan secara psikologis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
4. Penelantaran rumah tangga, yaitu menelantarkan anggota keluarga tanpa memberikan kewajiban dalam hal perawatan ataupun pemeliharaan dan juga membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah tangga.
Pada umumnya kekerasan yang diderita oleh korban baik secara fisik maupun seksual bahkan penelantaran ekonomi terhadap dirinya akan berdampak besar kepada kejiwaan atau psikis korban tersebut.
Alasan kenapa yang dijadikan sebagai korban kekerasan adalah perempuan karena hal ini bukan bertujuan untuk memberikan posisi subordinat bagi perempuan karena dalam faktanya yang banyak menjadi korban adalah perempuan tetapi juga laki-laki dapat dimungkinkan menjadi korban juga.
Fenomena kekerasan dalam rumah tangga seperti fenomena gunung es karena banyak kasus-kasus yang tidak dilaporkan oleh korban dengan berbagai alasan diantaranya ketakutan korban terhadap pelaku (suami) terutama faktor ekonomi karena jika suami ditangkap maka perekonomian rumah tangganya berhenti dan pola pikir masyarakat yang masih menganggap hal tersebut urusan keluarga dan tabu untuk diceritakan ke pihak lain.
Kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) menjadi indikasi pola relasi suami-istri yang timpang dalam kehidupan rumah tangga. Jelas, dalam kasus kekerasan tersebut perempuan selaku istri hanya dipandang sebelah mata dan dianggap sebagai unsur pelengkap dan bukan sebagai mitra di dalam rumah tangga.[1] Padahal Islam menjalaskan di dalam Al-Qur’an tentang pola relasi yang baik adalah pola relasi yang didasarkan pada pergaulan suami-istri yang baik (An-nisa ayat 19) dan keseimbangan antra hak dan kewajiban suami-istri (Al-Baqarah ayat 228). Tujuan kedua ayat tersebut adalah mewujudkan suatu keluarga yang harmonis dengan pola interaksi yang humanis, damai, lemah lembut dan saling menghargai satu sama lain.
Faktor Penyebab dan Penghambat Kekerasan dalam Rumah Tangga
Suatu hal pada dasarnya tidak akan terjadi apabila tidak ada faktor-faktor yang dapat menyebabkan kekerasan terjadi di rumah tangga, dalam hal ini kekerasan dalam rumah tangga dapat timbul dengan beberapa faktor pendorongnya, antara lain :
- Masalah komunikasi dan kepercayaan, hal ini sangat penting dalam suatu hubungan dan tidak menutup kemungkinan jika komunikasi dan kepercayaan tidak terbangun dengan baik akan menimbulkan suatu konflik.
- Masalah kedudukan dari suami dan istri dalam suatu rumah tangga dimana hal ini bukan tidak jarang merupakan salah satu faktor penyebab apalagi jika tidak ada kesepahaman antar pasangan.
- Masalah ekonomi, dimana kecenderungan jika sebuah keluarga sedang terhimpit masalah keuangan akan mungkin menimbulkan tindakan-tindakan yang dapat berbentuk kekerasan dan juga tidak menutup kemungkinan bagi keluarga yang dipandang cukup dari segi ekonomi bisa jadi jadi kegoisan akan muncul.
- Masalah psikologi dari pasangan, jika salah satu dari suami istri memiliki temperamen yang tinggi (emosional) dan bahkan dengan mudah “main tangan”, hal ini juga bisa menjadi pemicu.
- Masalah seksual, banyak orang beranggapan istri adalah pihak yang subordinat terutama dalam hal urusan ranjang karena dianggap hanya sebagai pemuas, namun hal tersebut salah besar karena ada kesetaraan dalam hal ini. Tapi pada kenyataan ada pasangan yang tidak “puas” sehingga akan memunculkan kekerasan.
Beberapa hal diatas hanya beberapa faktor pendorong namun tentunya ketika ada faktor pendorong atau penyebab juga ada faktor penghambat untuk untuk menanggulanginya, antara lain :
- Keterbukaan dan saling percaya, dalam hal ini pasangan suami istri harus saling terbuka dan percaya satu sama lain dan jangan menyembunyikan apapun dari pasangan anda karena jika sikap tersebut buruk lambat laun akan terungkap[2]
- Memahami kedudukan satu sama lain, hal ini perlu agar ada keharmonisan apalagi jika suami dan istri sama-sama bekerja
- Jauhi amarah destruktif, pertengkaran dalam rumah tangga merupakan hal yang wajar tetapi akan menjadi tidak wajar ketika pertengkaran berlanjut terus-menerus dan akan diperparah lagi jika salah satu pasangan atau keduanya memiliki pendirian yang keras[3]
- Bersikaplah pemaaf seperti yang diterangkan dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya “Berilah maaf pada wanita (istri), pasti ia akan memberi maaf kepadamu. Barang siapa memutuskan tanggung jawab kepada keluarganya, amalnya tidak akan di terima Allah dan ia tidak akan masuk surga” (H.R. Thabrani)[4]
Mungkin hal-hal diatas dapat dijadikan beberapa rujukan tentang hal apa saja yang membuat kekerasan yang biasanya diawali dari pertengkaran-pertengkaran kecil dan juga ada beberapa rujukan bagaimana menghindari konflik yang mungkin sering terjadi di rumah tangga.
Patut dipahami bahwa pengharagaan suami-istri terhadap hak yang dimiliki keduanya harus berjalan seimbang dan jangan hanya mengedapankan sifat individu semata karena konsep pemenuhan hak yang baik adalah melaksankan hak tersebut tanpa menggangu hak orang lain sehingga harmonisasi dalam kehidupan dapat eberjalan dengan semestinya.
Penutup
Kekerasan yang berlangsung selama ini di dalam rumah tangga memang harus mulai dikurangi secara bertahap dan terus menerus, walaupun sudah ada instrumen hukum yang mengaturnya tanpa ada penerapan yang sebagaimana mestinya maka akan menjadi hal yang kuarang bermamfaat. Disamping itu konsep penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya menjadi pengetahuan wajib bagi perempuan dan istri tetapi juga harus ada penanaman dan kesadaran dari pihak laki-laki dan suami untuk peduli dan berkewajiban untuk mendukung gerakan anti kekerasan dalam rumah tangga, karena jika hanya satu pihak yang peduli maka tujuannya tidak akan tercapai.
Selain peraturan pemerintah yang dalam hal ini diatur di dalam undang-undang dengan segala sanksinya juga patut diperhatikan bahwa Islam sebagai agama yang cinta damai sangat mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan.
[1] Asmuni, Islam dan Kekerasan terhadap Perempuan, makalah yang disampaikan dalam seminar Regional Jateng & DIY “Pembebasan dari Kekerasan: Tinajauan 4 tahun Berlakunya UU PKDRT”, 11 Agustus 2008 di Ruang Sidang Lantai III FH UII,
[2] Imam Subarno, Menikah Sumber Masalah,
[3] ibid, hlm. 116-119
[4] Ibid, hlm. 131-134
Tidak ada komentar:
Posting Komentar