Jumat, 13 Agustus 2010

Tips Agar Si Buyung Menghargai Pasangannya Kelak

Setiap wanita pasti sangat menidamkan pendamping yang dapat menghargai dan menghormatinya, namun sifat pria seperti itu tidaklah terbentuk begitu saja. Beberapa tips berikut dapat membentuk kepribadian anak lelaki lebih baik, dan memiliki sikap menghargai wanita dan sesamanya.

1.Contoh nyata sehari-hari
Anak adalah peniru cilik luar biasa. Karena itu terapkan pada anggota keluarga mencontohkan kebaikan, kehalusan dan penghormatan terhadp orang lain. Kalau masih ada sikap suka mebentak-bentak, kasar, bahkan kekerasan fisik, jangan harap anak akan tumbuh bebas dari sikap tersebut.

2.Latih kemandiriannya
Sayang pada anak bukan berarti memanjakannya dan membebaskan dari tugas. Ajari untuk bertanggung jawab pada dirinya sendiri agar kepribadiannya berkembang. Misalanya membereskan mainannya sendiri, mengajarkan cara menaruh piring ke watafel, menaruh sepatu pada tempatnya, dan sebagainya.

3.Libatkan dengan apa yang anda kerjakan
Untuk mengajari anak pekerjaan rumah, ajaklah ia memasak bersama khusus hari Minggu misalnya. Ibu yang mengiris bumbu, anak memotong sayuran, dan ayah yang menggoreng. Pemandangan sederhana itu akan diingatnya sampai dewasa. Kelak ia pun tak sungkan membantu pekerjaan istrinya.

4.Adilah pada anak
Orang tua kerap tak sadar melakukan diskriminasi pada anak. Misal menyruh kakak lelaki mengalah pada adik perempuannya dengan alasan adik masih kecil. Padahal itu direkam anak bahwa perempuan itu lebih lemah dan tak berdaya. Karenanya bersikaplah adil dengan mengubah pedekatan, misalnya, “kalau adik ingin mainan kakak, adik harus minta ijin dulu sama kakak ya. Kakak juga, tidak boleh pelit sama adik.”

5.Bermain dan berbaur
Jangan larang anak lelaki bermain bersama anak perempuan selama masih tahap normal dan tak berbahaya. Justru dengan berbaur akan timbul perasaan bahwa mereka sama karena dapat melakukan aktivitas yang sama. Permainan mewakili apa yang ada dalam pikirkan. Lakukan juga pendampingan agar anak mendapatkan arahan terutama jika melakukan suatu hal yang tidak benar.

Sumber asli: Majalah Wanita Kartini No. 2218, 15 S/D 29 Mei 2008, hal. 69.

Rabu, 11 Agustus 2010

Partisipasi perempuan; Tanggap terhadap Bencana

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan "tanggap bencana"? seperti yang kita ketahui bahwa belakang ini negara kita mengalami cukup banyak bencana khususnya gempa Bumi, dimulai dari Aceh, Yogyakarta, Tasikmalaya, dan yang terakhir ini gempa di Sumatra Barat (Padang dan Padang Pariaman). Becana ini tentunya mengakibatkan banyak kerusakan fisik dan memakan banyak jiwa. Banyaknya bencana gempa tersebut tentu saja membuat kita harus terus mencoba beradaptasi dengan bencana. Seperti negera-negara gempa lainnya baik Jepang ataupun beberapa negara Eropa dan Amerika. Hal ini menyebabkan kita harus selalu tanggap terhadap bencana. Maksud tanggap bencana di sini adalah bukan hanya kita sempitkan dalam tanggap masalah pasca gempa, tapi juga dari pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana. Ini bukan dimaksudkan agar kita paranoid terhadap bencana, tapi semata-mata meningkatkan kewaspadaan kita terhadap bencana gempa tersebut.

Mengapa kita harus tanggap terhadap bencana? Tanggap terhadap bencana memungkinkan kita untuk mampu mengurangi korban jiwa. Karena ada yang mengatakan bahwa sebenarnya gempa itu tidak membunuh, tapi yang membunuh adalah bangunan yang tidak tahan terhadap gempa sehingga mengakibatkan orang akan terbunuh bila terdapat didalamnya. Walaupun itu masih dapat di perdebatkan. Tapi yang jelas akan banyak korban ketika masyarakat kita tidak mulai beradaptasi dalam bencana gempa tersebut dengan tanggap terhadap bencana. Sebab itulah sudah saatnya kita tanggap terhadap bencana gempa dengan misalnya membangun bagunan yang ramah terhadap bencana (tahan gempaa). Sudah saatnya mulai lebih giat mensosialisasikan masyarakat yang tanggap bencana. Agar masyarakat akan lebih reflektif terhadap bencana. Seperti masyarakat di negara-negara bencana lainnya.

Perempuan menjadi penting tanggap terhadap bencana khususnya gempa? Di negara berkembang seperti Indonesia kebanyakan perempuannya adalah sebagai ibu rumah tangga. Hal itu menjadi penting ketika kita membaca beberapa bencana gempa seperti di NAD dan Yogyakarta. Kebanyakaan yang menjadi korban adalah perempuan, mengapa demikin; hal ini disebabkan karena beberapa hal, diantaranya: pertama, bahwa konstruksi dan arsitektur kita kebayakan tidak ramah terhadap perempuan atau tidak berbasiskan gender sehingga hal ini menyebabkan perempuan sering menjadi korban ketika terjadi gempa karena akses rumah tidak fungsional terhadap mereka. Kedua, biasanya kebanyakan perempuan yang lebih sering di rumah dibandingkan laki-laki misalnya di desa-desa Jogja atau Aceh. Sehingga ketika bencana itu terjadi (misalnya) pada saat pagi atau sore ketika laki-laki berladang atau bertani maka saat terjadi bencana perempuan yang saat itu berada di rumah sering kali menjadi korban. Ketiga, ketika pasca gempa sering kali yang pertama bangkit untuk memulai hidup baru adalah perempun yang mengambil andil besar bahkan hal tersebut sering dikesampingkan. Mengapa demikian? Kita ketahui sendiri bahwa pasca bencana perempuan mau tidak mau mengikuti hasrat naluriahnya. Ia bergerak bersama-sama membangun dapur umum untuk memproses kembali hasil bantuan menjadi makan yang siap untuk dimakan oleh korban dan pengungsi bencana.
Partisipasi Perempuan tidak dapat di kesampingkan begitu saja dalam tanggap bencana? Melakukan manejemen tanggap bencana yang berbasiskan pada gender. Hal ini menjadi penting karena sudah seharusnya dalam keadaan yang kurang baik tersebut kerjasama antara laki-laki dan perempuan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologi. Sehingga harapanya kondisi pasca bencana gempa akan cepat pulih seperti sedia kala. Namun yang sering terjadi perempuan sering kali hanya dilibatkan sebagai proses non produktif (sebagai pelengkap), sedangakan sektor produktif dalam rangka membangun kondisi fisik pasca bencana seringkali terabaikan. Pada hal seharusnya pasca bencana perempun harus selalu di libatkan dalam pembagunan tesebut agar pebagunan fisik tersebut ramah gender. Sebab bila tidak, maka yang terjadi bukan tidak mungkin akan merugikan perempuan lagi bilamana terjadi bencana dikemudian hari.

Bagaimana sebaiknya partisipasi perempuan; tanggap terhadap bencana? Tanggap terhadap bencana sudah seharusnya kita pahami bersama baik laki-laki maupun perempuan. Namun tidak ada salahnya kita lebih mengafirmasi terhadap perempuan karena perempuanlah yang lebih sering menjadi korban terhadap bencana yang terjadi. Tetapi tidak bisa juga dipungkiri dengan adanya afirmasi tersebut maka mengandung konsekuensi partisipasi dan tanggung jawab lebih terhadap perempuan. Sehingga sudah seharusnya perempuan menjadi tonggak keluarga dalam tanggap terhadap bencana. Peran lebih strategis harus lebih ditingkatkan lagi dalam keikutsetaan untuk merevitalisasi pembagunan pasca gempa yang berbasis gender.

Akhirnya bencana memang selalu datang dengan tiba-tiba tanpa kita harapkan. Sehingga sudah seharunya sekarang negara kita ini telah mulai beradaptasi terhadap bencana khususnya gempa bumi yang datang tanpa bisa diprediksi. Dimana yang dapat kita lakukan hanyalah, kita harus menjadi lebih tanggap dan lebih waspada lagi terhadap kehadirannya. Bukan menjadikan kita menjadi paranoid terhadap bencana tersebut gempa misalnya. Namun yang tidak kalah pentingnya bagaimana kita mampu memanejemen tanggap bencana itu sehingga juga tidak melupakan wawasan gender didalamnya, sehingga tidak terjadi diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam manajemen penanganan penanggulangan bencana baik sebelum, saat dan sesuadah pada saat rehabilitasi.

Tipe Pola Hubungan Suami dan Isteri

Menurut Scanzoni (1981) hubungan suami-istri dapat dibedakan menurut pola perkawinan yang ada. Mereka menyebut ada 4 macam pola perkawinan yaitu owner property, head complement, senior-junior partner, dan equal partner.

Pada pola perkawinan owner property, istri adalah milik suami sama seperti uang dan barang berharga lainnya. Tugas suami adalah mencari nafkah dan tugas istri adalah menyediakan makanan untuk suami dan anak-anak dan menyelesaikan tugas-tugas rumah tangga yang lain karena suami telah bekerja untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya.Dalam pola perkawinan seperti ini berlaku norma :
1. Tugas istri adalah untuk membahagiakan suami dan memenuhi semua keinginan dan kebutuhan rumah tangga suami.
2. Istri harus menurut pada suami dalam segala hal.
3. Istri harus melahirkan anak-anak yang akan membawa nama suami.
4. Istri harus mendidik anak-anaknya sehingga anak-anaknya bisa membawa nama baik suami.
Pada pola perkawinan ini, istri dianggap bukan sebagai pribadi melainkan sebagai perpanjangan suaminya saja. Ia hanya merupakan kepentingan, kebutuhan, ambisi, dan cita-cita dari suami. Suami adalah bos dan istri harus tunduk padanya. Bila terjadi ketidaksepakatan, istri harus tunduk pada suami. Dengan demikian akan tercipta kestabilan dalam rumah tangga. Tugas utama istri pada pola perkawinan seperti ini adalah untuk mengurus keluarga. Karena istri tergantung pada suami dalam hal pencarian nafkah, maka suami dianggap lebih mempunyai kuasa (wewenang). Kekuasaan suami dapat dikuatkan dengan adanya norma bahwa istri harus tunduk dan tergantung pada suami secara ekonomis. Dari sudut teori pertukaran, istri mendapatkan pengakuan dari kebutuhan yang disediakan suami. Istri mendapatkan pengakuan dari kerabat dan peer group berdasarkan suami. Demikian juga dengan status sosial, status sosial istri mengikuti status sosial suami. Istri mendapat dukungan dan pengakuan dari orang lain karena ia telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Istri juga bertugas untuk memberikan kepuasan seksual kepada suami. Adalah hak suami untuk mendapatkan hal ini dari istrinya. Bila suami ingin melakukan hubungan seksual, istri harus menurut meskipun ia tidak menginginkannya. Suami bisa menceraikan istri dengan alasan bahwa istrinya tidak bisa memberikan kepuasan seksual. Bila istri ingin
mengunjungi kerabat atau tetangga, tetapi suami menginginkan ia ada di rumah, istri harus menurut keinginan suami hanya karena normanya seperti itu. Istri tidak boleh memiliki kepentingan pribadi. Kehidupan pribadi wanita menjadi hak suami begitu ia menikah, sehingga seakan-akan wanita tidak punya hak atas dirinya sendiri.

Pada pola perkawinan yang head-complement, istri dilihat sebagai pelengkap suami. Suami diharapkan untuk memenuhi kebutuhan istri akan cinta dan kasih sayang, kepuasan seksual, dukungan emosi, teman, pengertian dan komunikasi yang terbuka. Suami dan istri memutuskan untuk mengatur kehidupan bersamanya secara bersama-sama. Tugas suami masih tetap mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, dan tugas istri masih tetap mengatur rumah tangga dan mendidik anak-anak. Tetapi suami dan istri kini bisa merencanakan kegiatan bersama untuk mengisi waktu luang.
Norma dalam perkawinan masih sama seperti dalam owner property, kecuali dalam hal ketaatan. Dalam perkawinan owner property, suami bisa menyuruh istrinya untuk mengerjakan sesuatu, dan istri harus melakukannya. Tetapi dalam perkawinan head-complement suami akan berkata, “Silakan kerjakan.” Sebaliknya, istri juga berhak untuk bertanya, “Mengapa” atau “Saya rasa itu tidak perlu.” Di sini suami tidak memaksakan keinginannya. Tetapi keputusan terakhir tetap ada di tangan suami, dengan mempertimbangkan keinginan istri sebagai pelengkapnya. Dalam kondisi tertentu, istri bisa bekerja dengan izin suami. Di segi ekspresif, ada perubahan nilai di mana suami dan istri menjadi pacar dan teman. Mereka diharapkan untuk saling memenuhi kebutuhan, tidak hanya semata-mata dalam hal penghasilan, melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, kebutuhan seksual dan anak-anak. Mereka juga diharapkan untuk bisa menikmati kehadiran pasangannya sebagai pribadi, menemukan kesenangan dari kehadiran itu, saling percaya, dan berbagai masalah, pergi dan melakukan kegiatan bersama-sama.

Pada pola perkawinan senior-junior partner, posisi istri tidak lebih sebagai pelengkap suami, tetapi sudah menjadi teman. Perubahan ini terjadi karena istri juga memberikan sumbangan secara ekonomis meskipun pencari nafkah utama tetap suami. Dengan penghasilan yang didapat, istri tidak lagi sepenuhnya tergantung pada suami untuk hidup. Kini istri memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam pengambilan keputusan. Menurut teori pertukaran, istri mendapatkan kekuasaan dan suami kehilangan kekuasaan. Tetapi suami masih memiliki kekuasaan yang lebih besar dari istri karena posisinya sebagai pencari nafkah utama. Artinya, penghasilan istri tidak boleh lebih besar dari suami. Dengan begitu suami juga menentukan status sosial istri dan anak-anaknya. Ini berarti, istri yang berasal dari status sosial yang lebih tinggi, akan turun status sosialnya karena status sosialnya kini mengikuti status sosial suami.
Ciri perkawinan seperti inilah yang banyak terdapat sekarang ini. Istri bisa melanjutkan sekolah asal sekolah atau karier suami didahulukan. Istri juga bisa merintis karirnya sendiri setelah karir suami sukses. Dalam pola perkawinan seperti ini istri harus mengorbankan kariernya demi karir suaminya. Di kalangan beberapa instansi pemerintah, suami harus menjalani tugas di daerah sebelum bisa dipromosikan ke pangkat yang lebih tinggi. Demi karir suami inilah, seringkali istri rela berkorban.

Pada pola perkawinan equal partner, tidak ada posisi yang lebih tinggi atau rendah di antara suami-istri. Istri mendapat hak dan kewajibannya yang sama untuk mengembangkan diri sepenuhnya dan melakukan tugas-tugas rumah tangga. Pekerjaan suami sama pentingnya dengan pekerjaan istri. Dengan demikian istri bisa pencari nafkah utama, artinya penghasilan istri bisa lebih tinggi dari suaminya. Dalam hubungan ini, alasan bekerja bagi wanita berbeda dengan alasan yang dikemukakan dalam pola perkawinan sebelumnya. Alasan untuk bekerja biasanya menjadi “sekolah untuk kerja” atau “supaya mandiri secara penuh.”
Dalam pola perkawinan ini, norma yang dianut adalah baik istri atau suami mempunyai kesempatan yang sama untuk berkembang, baik di bidang pekerjaan maupun secara ekspresif. Segala keputusan yang diambil di antara suami istri, saling mempertimbangkan kebutuhan dan kepuasaan masing-masing. Istri mendapat dukungan dan pengakuan dari orang lain karena kemampuannya sendiri dan tidak dikaitkan dengan suami. Dalam pola perkawinan seperti ini, perkembangan individu sebagai pribadi sangat diperhatikan.

Dari beberapa tipe diatas, setiap pasangan berhak untuk menentukan pola hubungan yang akan digunakan dalam rumah tangganya dan tidak ada keharusan setiap pasangan untuk mengikuti pilihan seperti yang disampaikan diatas, namun tulisan ini sebatas untuk memberikan gambaran tipe pola hubungan yang umum dilakukan pasangan suami istri di dunia ini dan bukan menjadikan hal yang baku karena tidak menutup kemungkinan akan ada pengabungan dari beberapa tipe tersebut dalam membentuk pola hubungan setiap pasangan.

Perempuan Kepala Keluarga (fenomena sosial yang tidak bisa dinafikan)

Kehidupan sosial kemasyarakatan di Indonesia masih menganut pemahaman bahwa kepala keluarga dipegang oleh suami atau laki-laki dengan alasan bahwa peran dalam hal pencari nafkah dan penentu kebijakan di dalam rumah tangga adalah otoritas dari suami dimana hal ini cenderung menanamkan budaya patrhiaki yang makin mengakar. Namun kadang kita mengetahui tapi sengaja menutup mata bahwa sebenarnya peran-peran yang selama ini dilakukan oleh oleh seorang suami (laki-laki) juga dapat dilaksanakan oleh seorang isteri (perempuan) apabila hak-hak dan kewajiban yang diemban oleh seorang suami (laki-laki) sama dengan yang diemban oleh seorang isteri (perempuan). Dengan kata lain kita tidak mengakui keberadaan seorang perempuan yang bertindak sebagai kepala keluarga, selain itu kita juga kadang tidak peduli dengan soerang seorang perempuan yang janda dan harus menghidupi keluarganya apalagi dengan stigama janda yang kadang mempersempit ruang gerak mereka untuk mencari nafkah karena selalu dianggap kurang baik dengan stigma janda tersebut.
Sebagai seorang manusia seharusnya kita memanusiakan manusia dan bukan dengan memberikan stigma yang tidak baik bagi seorang perempuan baik dia sebagai kepala keluarga, janda atau bahkan single parent (perempuan memiliki anak tanpa diketahui ayah biologis anaknya) sekali pun. Melihat fenomena sosial tersebut tetunya membuat kita akan bertanya-tanya kenapa hal tersebut terjadi dan apakah hal tersebut wajar terjadi mengingat setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama dalam status apa pun tanpa ada yang berhak untuk mengurangi apalagi merendahkan dan mencabut hak-hak asasi manusia.

Apa yang dimaksud dengan perempuan kepala keluarga? Keberadaan perempuan kepala keluarga sebenaranya menyebabkan peran ganda bagi seorang perempuan dimana dia tidak hanya sebagai pencari nafkah utama tetapi juga mengurus urusan rumah tangga namun sangat disayangakan kebaradaan perempuan sebagai kepala keluarga masih belum diterima dan bahkan dikesampingkan tidak hanya oleh masyarakat bahkan kebijakan-kebijakn pemerintah dalam produk-produk hukumnya yang masih sangat diskriminasi terhadap perempuan kepala keluarga.

Bagaimana stigma masyarakat tentang perempuan kepala keluarga? Klasifikasi perempuan kepala keluarga dapat diklasifikasikan beberapa diantaranya perempuan yang memiliki suami tapi suaminya tidak mampu menafkahi isterinya namun belum bercerai, perempuan yang telah ditinggal suaminya baik karena bercerai maupun meninggal dan perempuan yang memiliki anak tapi tidak memiliki suami, dari beberapa klasifikasi tersebut ternyata masyarakat memberikan stigma negatif bagi permpuan apalagi bagi seorang permpuan yang berstatus “janda” bahkan perempuan memiliki anak tanpa suami. Stigma yang muncul di masyarakat adalah memandang sebelah mata keberadaan mereka dengan tidak melibatkan mereka dalam pertemuan-pertemuan di wilayah tempat tinggalnya, hal ini berdampak bagi tertutupnya akses terutama dalam bidang ekonomi. Sedangkan bagi perempuan yang masih memiliki suami dan telah bekerja selalu dianggap masih sendiri atau belum menikah sehingga tidak mendapakatkan tunjangan selayaknya seorang laki-laki yang berkeluarga.

Mengapa perempuan kepala keluarga menjadi isu yang penting? Berbicara tentang perempuan dan masalah yang mengikutinya sangat beragam dan perlu perhatian khusus dengan tanpa bermaksud menggangap perempuan lemah tetapi jika ditarik lebih umum lagi permasalahn perempuan adalah permasalahan bangasa yang perlu tindakan affirmasi baik oleh laki-laki maupun pemerintah. Dalam kaitannya dengan perempuan kepala keluarga sudah terlihat jelas bahwa yang muncul adalah peran ganda perempuan yang perlu perhatian khusus akan perlindungan hak dan kewajiban perempuan sehingga dapat diakui oleh masyarakat dan pemerintah. Permasalahan-permasalahan yang ada dan dirasakan oleh perempuan kepala keluarga diantaranya dalam bidang hukum dengan belum diakuinya eksistensi dari perempuan kepala ruamah tangga, bidang sosial dan budaya yang masih memberikan stigma negatif bagi seorang janda dan perempuan yang memiliki anak tanpa suami tanpa melihat alasan dari status tersebut, bidang kesehatan dapat dinyatakan bahwa tingkat kesejahteraan perempuan kepala keluarga yang rendah menyebabkan mereka dan keluarganya tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, bidang ekonomi juga belum ada program pengentasan kemiskinan yang disusun oleh pemerintah khusus bagi kepala keluarga karena masih dikategorikan sebagai perempuan miskin dan bidang-bidang pembangunan lainnya yang masih banyak mendiskriminasikan perempuan kepala keluarga.


Bagaimana mengubah stigma negatif bagi perempuan kepala keluarga? Mengubah stigma masyarakat bukan merupakan hal yang mudah dan dapat dilaksanakan dalam waktu yang singkat karena stigma yang yang ada telah menjadi dasar pemikiran dan pemandangan bagi masyarakat sejak dulu kala. Upaya untuk merubah stigma tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara yang tentunya harus dilakukan secara berthap dan berkesinambungan, yang pertama bagaimana kita harus mulai merubah paradigma tentang pemaknaan kepala keluarga di masyarakat, masyarakat harus mulai menyadari bahwa kepala keluarga bukan hanya milik laki-laki, tetapi perempuan juga dapat masuk dan peran di dalamnya. Yang kedua kita (sebagai negara, masyarakat dan laki-laki) mau tidak mau sudah seharusnya mulai mengafirmasi peran-peran dalam dalam keluarga kepada perempuan yang selama ini terdiskriminasikan, dan juga sebagai perempuan harus berani mulai keluar dari stigma masyarakat bahwa sebagai kepala keluarga bukan merupakan hal yang tabu dan yang terkahir adalah dari laki-laki (suami) sendiri yang harus membuka diri bahwa perempuan (isteri) adalah mitra dalam keluarga bukan sebagai posisi hirarki antara kepala keluarga (suami) dan ibu rumah tangga (isteri) sehingga pemberdayaan perempuan kepala keluarga dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Oleh karena kita sebagai masyarakat harus mau mengakui keberadaan perempuan kepala keluarga dengan menghargai keberadaanya sebagaimana layakanya laki-laki kepala keluarga karena keberadaan perempuan kepala keluarga tidak dapat dipungkiri dan akan menjadi keharusan ketika suami tidak mampu atau meninggal dan bahkan bagi seorang perempuan yang tidak memiliki suami sekalipun kita tidak pantas menghakiminya dengan stigma-stigma yang negatif. Seorang perempuan yang juga besok dia menjadi seorang ibu memiliki tugas yang mulia di dalam keluarga untuk membina keluarga bersama-sama atau bahkan harus sendiri ketika dia tidak memilki pasangan tetapi upaya ibu tersebut adalah untuk mencetak dan mendidik baik bersama-sama dengan suami maupun sendiri (single parent) aset-aset bangsa ini.

Minggu, 08 Agustus 2010

Pemberdayaan Perempuan Berprespektif Gender yang Berbasis Komunitas

Pendahuluan

Peningkatan kualitas hidup perempuan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan politik di pembangunan nasional dan daeraha memerlukan suatu strategi khusus yang tidak hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang peduli akan pemenuhan hak-hak perempuan tetapi juga memerlukan peran serta dari seluruh pihak diantaranya pemerintah, laki-laki dan perempuan itu sendiri.

Berbicara strategi peningkatan kualitas hidup perempuan dalam pembangunan yang menitikberatkan pada langkah pemberdayaan perempuan itu sendiri, hal ini didasarkan oleh komitmen yang telah dicanangkan oleh pemerintah Indonesia sebagai negara anggota PBB untuk ikut serta dalam mengadopsi Millenium Development Goals (MDG) atau Tujuan Pembangunan Milenium. MDG terdiri atas 8 tujuan yaitu:[1]

1. Penanggulangan Kemiskinan dan Kelaparan

2. Pendidikan Dasar untuk Semua

3. Mendorong Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

4. Menurunkan Angka Kematian Anak

5. Meningkatkan Kesehatan Ibu

6. Memerangi HIV/AIDS, Malaria, dan Penyakit Menular Lainnya

7. Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup

8. Membangun Kerjasama Global untuk Pembangunan

Dimana jika dilihat dari tujuan ketiga adanya suatu upaya untuk mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan yang korelasi dari tujuan tersebut berhubungan bagaiman sebuah pembanguan nasional dan daerah dapat mendorong kesetaraan gender dan mengikutsertakan perempuan sebagai subjek dalam pembangunan bukan lagi hanya diposisikan sebagai objek dari pembangnan tersebut yang berakibat perempuan tidak berdaya atau dipaksa untuk tidak berdaya.

Dalam konteks pembangunan, pemberdayaan kerapkali dihubungkan dengan kegiatan partisipasi masyarakat dalam proses menentukan penggunaan dana bantuan yang diberikan di tingkat desa atau kecamatan. Keikutsertaan masyarakat dalam menentukan apakah dana bantuan akan digunakan untuk membangun jalan atau jembatan dipercaya sebagai proses untuk memberdayakan mereka. Pendekatan pembangunan terkini yang menekankan partisipasi masyarakat diyakini sebagai resep yang lebih mujarab dalam menekan angka kemiskinan ketimbang memberikan bantuan secara “top down” tanpa proses dialog dengan publik. Sejak itulah, kini berkembang banyak konsep dan teori mengenai hubungan antara pemberdayaan, hak dan upaya menekan angka kemiskinan.

Amartya Sen[2] dalam bukunya Development As Freedom menulis secara khusus mengenai peranan dan posisi perempuan sebagai subjek pembangunan. Sen mengakui bahwa pemikiran perempuan sebagai agent of change bukanlah hal baru. Mary Wollstonecraft dalam “Vindication of the Rights of Women” yang dirampungkan dalam abad 18 telah menyebut posisi perempuan yang tidak saja sebagai objek yang perlu disejahterakan namun perempuan juga berperan besar dalam melakukan perubahan termasuk ikut mendorong untuk menekan angka kemiskinan.[3]

Peran dan posisi perempuan dalam pembangunan juga cukup penting namun selama ini tidak tercatatnya pekerjaan-pekrjaan domestik perempuan dan pekerjaan-pekerjaan sub-sistem lain yang dikerjakan perempuan menyebabkan peran perempuan tidak terlihat dalam pembangunan suatu negara bahkan di dalam rumah tangga. Akibatnya, pekerjaan perempuan sering dianggap tidak bernilai atau kalah nilainya dengan pekerjaan yang dilakukakan laki-laki.[4]

Alasan mengapa peran perempuan dalam ekonomi tidak tampak adalah sudut pandang feminisme. Frederic Engels melalui bukunya The Origin of The Familiy, Private Property, and The State menyebutkan kerja perempuan yang menjadi tidak terlihat secara ekonomi berakar dari adanya pembagian kerja secara seksual di dalam rumah tangga dan masyarakat. Perempuan dianggap bertanggung jawab untuk kerja reproduksi di dalam rumah dan laki-laki memiliki hak untuk melakukan kerja produksi di ranah publik.[5]

Berdasarkan dari paparan tentang alasan kenapa diperlukan suatu strategi khusus untuk pemberdayaan perempuan dalam pembangunan terutama melalui pendekatan kumunitas dimana perlakukan pemberdayaan tersebut perlu tindakan yang berbeda berdasarkan situasi sosial komunitas tersebut. Untuk melihat lebih lanjut tentang strategi tersebut diperlukan beberapa pertanyaan kunci untuk mencari upaya yang efektif dalam melakuakn pemberdyaan perempuan berbasis komunitas, diantaranya yaitu:

Kenapa perlu adanya pemberdayaan perempuan berprespektif gender yang berbasis komunitas? Sebelum mengetahui apa itu bentuk pemberdayaan perempuan berprespektif gender, terlebih dahulu perelu kita ketahui bentuk dari pemberdayaan perempuan itu sendiri, dimana definisi umum menyatakan bahwa pemberdayaan perempuan adalah Usaha sistematis dan terencana untuk mencapai kesetaraan dan keadilan meliputi aspek kondisi (kualitas & kemampuan) atau posisi (kedudukan & peran) laki-laki dan perempuan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat berbangsa, dan bernegara.[6] Pemahaman pemberdayaan perempuan tersebut berdasarkan kepada konsep awal tentang pemeberdayaan yang menyatakan bahwa pemberdayaan merupakan proses peningkatan kapasitas seseorang atau kelompok dalam menentukan pilihan guna melakukan suatu aksi atau output yang diinginkan.[7] Pemberdayaan merupakan kombinasi antara dua faktor yang saling terkait yakni agency dan struktur peluang. Agency yang dimaksud adalah kemampuan seseorang dalam menentukan pilihan yang berarti baginya. Sedangkan struktur peluang adalah berbagai aspek yang membuat seseorang dapat berbuat sesuatu karena kemampuannya untuk memilih.[8] Dengan demikian, pemberdayaan dapat diartikan sebagai: dalam situasi dimana terdapat ketidakseimbangan relasi kekuasaan, maka seseorang yang memiliki kapasitas yang memadai mampu melakukan pilihan-pilihan yang efektif serta dapat memperoleh benefit dari berbagai upaya/proyek yang berusaha menekan angka kemiskinan.

Sebagaimana dinyatakan dalam definisi tersebut ternyata dalam konteks pemberdayaan perempuan juga melibatkan laki-laki, poin ini yang menyatakan bahwa sebenarnya bebicara pemberdayaan perempuan harus berprespektif gender kaena tidak hanya melibatkan perempuan sebagai subyek utama tetapi juga harus melibatkan laki-laki sebagai mitra sejajar dalam pemberdayaan tersebut.

Namun pelibatan laki-laki dalam program pemeberdayaan perempuan dalam beberapa komunitas masih menjadi hal agak sulit dilakukan terutama di komunitas pedesaaan dan kawasan suburban (pinggir perkotaan), karena pemahaman yang ada bahwa ketika berbicara pemeberdayaan perempuan hanya menjadi isu bagi perempuan saja dan bahkan juga tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan penolakan bagi laki-laki itu sendiri terutama dalam beberpa program pemeberdayaan seperti dalam bidang politik dan sosial dimana bentuk pemeberdayaan tersebut dianggap merubah perempuan agar bertindak berani dan melawan laki-laki, tetapi akan bebeda ketika pemberdayaan di bidang ekonomi kecenderungan akan di dukung walaupun nanti pemeroleh hasil dari pemberdayaan ini paling banyak di dominasi oleh laki-laki.

Tindakan-tindakan dominasi laki-laki atas perempuan ini yang menjadikan dasar awal dari perlu adanya langkah pemberdayaan bagi perempuan karena dampak dari tidak berdayanya perempuan berakibat adanya proses pemiskinan oleh pembangunan yang tidak berprespektif gender tersebut.

Apa dampak ketika perempuan tidak berdaya? Pemberdayaan dapat diartikan sebagai: dalam situasi dimana terdapat ketidakseimbangan relasi kekuasaan, maka seseorang yang memiliki kapasitas yang memadai mampu melakukan pilihan-pilihan yang efektif serta dapat memperoleh benefit dari berbagai upaya/proyek yang berusaha menekan angka kemiskinan.

Jika seorng perempuan tidak berdaya maka proses pemiskinan bagi perempuan makin meluas dan mengakibatkan hak-hak asasi perempuan akan dilanggar dimana kosnsep pemiskinan terhadap perempuan dikarenakan adanya pemahaman dari masyarakat bahwa bahwa perempuan hanya bekerja di bidang reproduksi di rumah dan laki-laki memiliki kesempatan bekerja di bidang produksi di luar rumah. Pandangan dari paham tradisional ini juga muncul dari pelabelan negatif terhadap perempuan seperti perempuan itu lemah lembut, mengalah, tidak rewel, emosional, telaten dan tekun. Akibatnya, terjadi pembagian kerja secara seksual di mana laki-laki mendapat porsi yang menguntungkan sebagai makhluk publik yang berupah, sedang perempuan menjadi makhluk privat yang tidak berupah.[9]

Namun patut menjadi perhatian ketika ketergantungan tersebut mengakibatkan perempuan tidak bisa mandiri maka stigma masyarakat yang selama ini menganggap perempuan hanya bekerja di ranah domestik dan tidak bisa bekerja di ranah publik semakin tertancap secara mendalam. Sehingga panangan masyarakat secara umum akan menyimpulkan bahwa peran perempuan dalam pembangunan sangat kecil atau boleh dibillang menjadi subordinat dari keberadaan laki-laki sebagai pilar utama dalam pembangunan bagi pandangan umum untuk masyarakat yang masih kntal menganut sistem patriakhi.

Sehingga diperlukan langkah affirmasi kepada perempuan melalui pemberdayaan perempuan yang tujuan utamanya adalah menekan upaya pemiskinan bagi perempuan.

Bagaimana bentuk-bentuk pemberdayaan perempuan berprespektif gender dalam komunitas? Bentuk-bentuk pemeberdayaan perempuan pada prinsispnya ada dalam tiga bentuk yaitu pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi melalui penciptaan kesempatan kerja dan kegiatan ekonomi produktif, dan pemberdayaan politik melalui pengambilan keputusan berbasis masyarakat. Dimensi ketiga – pemberdayaan sosial - ditambahkan dalam strategi gender yang melihat aspek-aspek sosial dalam menciptakan lingkungan yang memungkinkan bagi partisipasi perempuan[10] selain itu juga dapat dilakukan melalui bidang hukum karena sampai saat ini masih banyak produk- hukum yang sangat mendiskriminasikan perempuan sehingga perlu ada pemahaman bagi perempuan tentang hak-hany sebagai warga negara.[11] Namun perlu diingat bentuk-bentuk pemberdayaan ini memerlukan strategi khusus meningta komunitas yang akan menerima tersebut berbeda baik dari latar belakang sosial, budaya dan pendidikan masyarakat setempat. Misal, jika pemberdayaan dilakukan di wilayah pedesaan dan pinggiran perkotaan yang ditujukan kepada komunitas nelayan, petani pemilik lahan dan petani sebagai buruh lahan masih menggunakan pemahaman pemberdayaan adalah pembangunan fisik semata, sehingga diperlukan strategi yang lebih intesnsif yaitu pertama kali adalah melalui pendekatan personal kepada tokoh masyarakat setempat dan mengolah program pemberdayaan yang atraktif dan dengan bahasa-bahasa yang dipahami masyarakat setempat tetapi dalam komunitas ini yang diuntungkan adalah tingakt respektasi dan partisiapasi yang tinggi. Senangkan di komunitas perkotaan relatif harus menggunakan cara yang lebih spesifik lagi dan mendalam kaeran dalam komunitas ini, heterogenitas penduduk sudah angat tinggi dan banyak warga yang memiliki kesibukan tinggi dan bahkan terkesan acuh tapi hal ini tidak bisa dijadikan suatu standar umum baik di kota, pinggiran kota dan pedesaan.

Apa tujuan utama dari program pemeberdayaan perempuan? Jika kita klasifikasikan secara umum, pemberdayaan perempuan dapat diklasifikasi kedalam dua tujuan utama, yaitu:[12]

1. Untuk meningkatkan status, posisi dan kondisi perempuan agar dapat mencapai kemajuan yang setara dengan laki-laki.

2. Untuk membangun anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan bertaqwa serta terlindungi

Dua tujuan diatas memang jika dicermati secara eksplisit hanya sebatas tujuan yang berimbas kepada perempuan dan anak, tetapi harus dipahami dari makna tersebut sebenarnya dengan berdayanya perempuan dan meningkatnya kualitas hidup anak, tentunya akan berimbas bagi pembangunan secara menyeluruh karena kondisi anak yang sehat dan cerdas oleh dari pahammnya seorang ibu dan bapak untuk bagaimana menjadikan sorang anak sehat dan cerdas tentunya akan berimbas kepada majuanya pembangunan di masa akan datang karena anak adalah subyek dari pembangunan tersebut termasuk perempuan.

Penutup

Pemberdayaan adalah terminologi yang paling sering disejajarkan dan digunakan dalam upaya poverty reduction (mengurangi kemiskinan). Sebagaimana dipaparkan diatas, pemberdayaan perempuan sebagai suatu proses maupun sebagai suatu tujuan, memegang peranan penting dalam menekan angka kemiskinan perempuan yang tentunya akan menimbulkan dampak positf bagi pembangunan negara, hal ini terjadi karena ada kebersamaan peran antara perempuan dan laki-laki dalam pembangunan . Lebih dari itu, perempuan yang telah mengalami proses penguatan akan pengetahuan dan cara bagaimana mengunakan sumber daya yang dimilikinya akan menjadi agent of change baik untuk para perempuan miskin lainnya maupun masyarakat secara umum.



[1] Ruswiati Suryasaputra, Hak Perempuan dalam mensukseskan Milinium Development Goals 2015, makalah yang dipresentasikan dalam Dialog Santun “ Aktualisasi Peran Kaum Perempuan Dalam Adat Mingakabau dan Masyarakat Sumatera Barat” Padang, 24 Maret 2005

[2] Adalah peraih nobel di bidang ekonomi pada tahun 1998.

[3] Amartya Sen, Development As Freedom. Anchor Books, New York, 1999.

[4] Sulityowati Irianto, Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2006, hal. 543-544.

[5] Ibid, hal. 545

[6] Zulfina Adriani, Analisis Program Pemberdayaan Perempuan Berbasis Gender, makalah yang diunduh melalui http://docs.docstoc.com/orig/2864044/a0ec8eb4-f4f0-41a7-9b34-ecd7f005e3c1.ppt, diakses pada 12 April 2010

[7] Sebagaimana didefinisikan oleh Empowerment Team, Poverty Reduction and Economic Management (PREM) Group, World Bank.

[8] Ruth Alsop and Andrew Norton, 2004, Power, Rights and Poverty Reduction in Power, Rights, and Poverty: Concepts and Connections. A Working Meeting sponsored by DFID and the World Bank.

[9] Arief Budiman, Pembagian Kerja Secara Seksual, Gramedia, Jakarta, 1981, hal. 12-16

[10] Kajian Gender dalam Proyek Pembanguan Berbasi Komunitas: implikasi bagi PNPM Mandiri, Ringkasan Ekseutif, sebagaimana diunduh melalui http://docs.docstoc.com/orig/750959/e69d0a21-1d69-458f-9ecb-cbdbb2f3c76e.PDF, diakses pada 12 April 2010

[11] Produk-produk hukum yang masih diksriminasi terhadap perempuan diantaranya: Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi “Suami adalah kepala rumah tangga dan istri ibu rumah tangga”, Pengaturan tentang Mucikari (Germo) dalam KUHP Pasal 506 termasuk klasifikasi Pelanggaran Terhadap Ketertiban Umum dengan hukuman maksimum 3 bulan, keurang pahaman perempuan sebagai isteri tentang konsep harta bersama dalam warisan, diskriminasi upah yang rendah bagi perempuan, dan pelanggaran hak-hak reproduksi perempuan, misal pemkasaan behubungan seks dalam perkawinan (marital rape)

[12] Zulfina Adriani,op.cit

Kamis, 05 Agustus 2010

Komunikasi yang Efektif Untuk Meningkatkan Demokrasi dalam Keluarga

Istilah demokrasi selama ini hanya diidentikkan dengan permasalahan politik yang ditujukan ke ranah pemerintahan suatu negara dan berhubungan dengan kekuasaan. Akan tetapi demokrasi pada hakikatnya adalah hak asasi bagi setiap warga negara termasuk demokrasi.
Ketika dikaitakan antara demokrasi dan keluarga, hal itu diawali dari rumah tangga yang harmonis (sakinah). Lain halnya ketika keluarga tersebut tidak harmonis tentunya proses demokrasi tidak berjalan dengan semestinya atau bahkan tidak dapat dijalankan sama sekali. Implikasi terwujudnya demokrasi dalam keluarga antara lain:
Pertama, tidak ada diskriminasi. Keluarga sakinah merupakan manifestasi dari keluarga demokratis. Dalam keluarga demokratis tidak membeda-bedakan antara anak yang satu dengan yang lain. Semua anggota di dalam rumah diperlakukan sama.
Kedua, semua anggota rumah tangga bebas menentukan keinginan. Rumah tangga yang demokratis memberikan kebebasan kepada anggota keluarganya untuk menentukan sikap. Seorang ayah yang demokrat tentu tidak memaksakan kehendak kepada anaknya dalam menentukan pilihan. Yang terjadi justru komunikasi yang sehat antara anak dan orangtua untuk menetapkan suatu pilihan.
Ketiga, tidak ada kekerasan. Ciri rumah tangga yang demokrasi antara lain tidak memperlakukan tindakan kekerasan dalam proses mendidik dan membina anggota keluarga. Sebab kewibawaan orang tua tidak selalu berawal dari sikap yang keras. Seorang ayah yang demokrat senantiasa memberikan alternatif terbaik bagi anak-anaknya, bukan bertindak semena-mena.
Keberadaan proses demokrasi di dalam keluarga juga akan menimbulkan suatu kesetaraan dan keadilan baik bagi suami dan istri serta anak sehingga setiap pihak memilih peran yang saling mendukung satu sama lain, tentunya hal tersebut harus diawali dengan komunikasi antar keluarga agar menemukan pemikiran akan kehendak dari setiap pihak dan juga agar dapat meminimalisir potensi konflik dari keluarga tersebut.

Kurikulum Pendidikan Berbasis Gender


Di dalam budaya kita yang dikenal dengan budaya patriakhi dimana keberadaan laki-laki lebih dominan daripada perempuan dalam hal perannya, selain itu juga ada stigma yang menyatakan bahwa ketika laki-laki diejek, dipukul dan dilecehkan oleh kawannya yang lebih besar, biasanya tidak ingin menunjukan bahwa ia sedih dan malu. Sebaliknya ia ingin tampak percaya diri, gagah, dan tidak memperlihatkan kekhawatiran dan ketidak berdayaannya.
Ini menjadi beban yang sangat berat bagi anak laki-laki yang senantiasa bersembunyi di balik topeng maskulinitasnya. Kenyataannya juga menunjukkan, menjadi perempuan pun tidaklah mudah. Stereotip perempuan yang pasif, emosional, dan tidak mandiri telah menjadi citra baku yang sulit diubah. Karenanya, jika seorang perempuan mengekspresikan keinginan atau kebutuhannya maka ia akan dianggap egois, tidak rasional dan agresif. Hal ini menjadi beban tersendiri pula bagi perempuan.
Keaadaan yang boleh dikatakan bias gender ini sesungguhnya tidak hanya merugikan perempuan yang selama ini dindentikan ketika berbicara tentang kesetaraan gender selalu diidentikan dengan masalah perempuan tetapi juga sebenarnya ketimpangan akan kesetaraan gender juga merugikan laki-laki.
Bias gender ini juga tidak hanya disosialisasikan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat saja tetapi juga dalam lingkungan formal di bidang pendidikan seperti halnya di lingkungan sosial. Salah satu hal yang menjadi perhatian penting ketika bias gender terjadi di lingkungan sekolah, yaitu terhadap buku ajar yang selama ini selalu memberi gambaran maupun rumusan masalah yang bias gender, seperti diindentikan bahwa tugas anak laki-laki dipekarangan membantu ayah sedangkan tugas anak perempuan adalah membantu ibu di dapur selain itu ada gambaran bahwa seorang pilot selalu laki-laki karena pekerjaan pilot memerlukan kecakapan dan kekuatan yang “hanya” dimiliki laki-laki. Sedangkan dalam rumusan kalimat kita dapat melihat bias gender seperti dalam kalimat "Ini ibu Budi" dan bukan "ini ibu Suci", "Ayah membaca Koran dan ibu memasak di dapur" dan bukan sebaliknya "Ayah memasak di dapur dan ibu membaca koran", masih sering ditemukan dalam banyak buku ajar atau bahkan contoh rumusan kalimat yang disampaikan guru di dalam kelas. Rumusan kalimat tersebut mencerminkan sifat feminim dan kerja domestik bagi perempuan serta sifat maskulin dan kerja publik bagi laki-laki.
Singkatnya, ada aturan-aturan tertentu yang dituntut oleh masyarakat terhadap perempuan dan laki-laki. Jika perempuan tidak dapat memenuhinya ia akan disebut tidak tahu adat dan kasar. Demikian pula jika laki-laki tidak dapat memenuhinya ia akan disebut banci, penakut atau bukan laki-laki sejati.
Melihat fenomena diatas tentunya ada beberapa upaya agar ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender (bias gender) di bidang pendidikan yang dapat diminimalisir dan membutuhkan perhatian khusus, bukan hanya dari pihak sekolah semata tetapi juga keterlibatan dari orang tua dan pemerintah (dalam hal ini peran dari Departemen Pendidikan Nasional) baik pusat maupun daerah dalam menjalankan pengarusutamaan gender di lingkungan pendidikan formal.

Selasa, 03 Agustus 2010

Hak Anak akan Identitasnya yang Masih Terpinggirkan

Anak mempunyai hak yang bersifat asasi, sebagaimana yang dimiliki orang dewasa, hak asasi manusia (HAM). Pemberitaan yang menyangkut hak anak tidak segencar sebagaimana hak-hak orang dewasa (HAM) atau isu gender, yang menyangkut hak perempuan. Perlindungan hak anak tidak banyak pihak yang turut memikirkan dan melakukan langkah-langkah kongkrit. Demikian juga upaya untuk melindungi hak-hak anak yang dilanggar yang dilakukan negara, orang dewasa atau bahkan orang tuanya sendiri, tidak begitu menaruh perhatian akan kepentingan masa depan anak.

Di Indonesia pelanggaran hak-hak anak baik yang tampak mata maupun tidak tampak mata, menjadi pemandangan yang lazim dan biasa diberitakan di media masa, seperti mempekerjakan anak baik di sektor formal, maupun informal, eksploitasi hak-hak anak. Upaya mendorong prestasi yang terlampau memaksakan kehendak pada anak secara berlebihan, atau untuk mengikuti berbagai kegiatan belajar dengan porsi yang melampaui batas kewajaran agar mencapai prestasi seperti yang diinginkan orang tua. Termasuk juga meminta anak menuruti kehendak pihak tertentu (produser) untuk menjadi penyayi atau bintang cilik, dengan kegiatan dan jadwal yang padat, sehingga anak kehilangan dunia anak-anaknya dan juga tak kalah pentingnya adalah pemberitahuan jati diri anak yang dituangkan dalam bentuk lembaran Negara yang sah yaitu Akta Kelahiran pada prakteknya banyak dipersulit oleh oknum-onum pejabat wilayah terutama lagi untuk ana-anak yang dikategorikan sebagai anak angkat (adopsi) dan anak di luar nikah.

Padahal telah jelas adanya beberapa instrumen hukum yang senyatanya memberikan perlindungan kepada hak-hak anak khususnya akan identitasnya sebagai anak Instrumen hukum yang mengatur perlindungan hak-hak anak diatur dalam Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) tahun 1989 dimana konvensi tersebut merupakan instrumen yang berisi prinsip-prinsip universal dan ketentuan-ketentuan norma hukum mengenai anak. Salah satu hal yang adalah hak terhadap kelangsungan hidup anak teutama lagi tentang hak untuk mendapatkan nama dan kewarganegaraan semenjak dilahirkan (Pasal 7) dan hak untuk memperoleh perlindungan dan memulihkan kembali aspek dasar jati diri anak (nama, kewarganaegaraan dan ikatan keluarga). Sedangkan di Indonesia sendiri Konvensi Hak-hak Anak telah diratifikasi melalui Kepres Nomor 36 tahun 1990 dan dalam perkembangannya diundangkan lah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Kembali kepada permasalahan awal dimana masih banyaknya kesulitan bagi orang tua yang memiliki anak adopsi ataupun orang tua tunggal yang memiliki anak untuk memperoleh hak anaknya dengan mendapatkan hak-hak warga negara sebagaimana anak-anak lain melalui Akta Kelahiran masih dihambat dengan masih banyaknya pihak-pihak pejabat wilayah tertentu yang mempersulit pengurusan untuk mendaptkan Akta Kelahiran tersebut secara normal, padahal seperti diketahui bahwa setiap anak memiliki hak untuk mengetahui jati dirinya dan hanya sebagai warga negara baik yang diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan juga ketentuan Konvensi Hak-Hak Anak dalam Pasal 7 dan 8.

Permasalahan yang sering timbul di masyarakat tentang bagaimana memperoleh Akta Kelahiran bagi anaknya dengan banyak dipersulit oleh oknum-oknum tertentu menuntut setiap pihak untuk peduli dan bertindak untuk memberikan informasi yang cukup dan benar untuk bagaimana mengurus Akta Kelahiran baik dalam hal prosedur maupun dana yang dibutuhkan untuk segala kategori anak dan apa yang harus dilakukan ketika ada oknum-oknum tertentu yang mempersulit dalam proses pembuatan Akta Kelahiran tersebut.

Kekerasan dalam Pacaran (Dating Violence)


Masa remaja itu kan masa pembentukan identitas diri. Pada masa ini diharapkan remaja mampu membangun sense of identity. Setelahnya dilanjutkan dengan tugas perkembangan berikutnya, yaitu intimacy, atau menjalin hubungan dengan lawan jenisnya,. Kalau tidak salah itu kata Havighurst. Nah, ketika mengalami masa-masa pacaran, ternyata proses yang dihadapi untuk setiap orang tidak sama. Ada yang berjalan dengan sangat menyenangkan, namun tidak sedikit pula yang terpaksa menjalaninya dengan berbagai hal yang tidak nyaman. Anehnya, meskipun dengan keadaan yang tidak mengenakkan, tetap saja bentuk hubungan bernama pacaran itu tetap saja menjadi impian para remaja. Berbagai bentuk tindakan kurang menyenangkan, seperti hal nya dalam rumah tangga juga banyak terjadi pada remaja sekarang ini, sehingga “kekerasan dalam pacaran (KDP)” adalah tema yang tepat untuk bahasan kali ini.

KDP tergolong dalam satu bentuk penyimpangan perilaku remaja. Kasusnya biasa terjadi disekitar kita., namun kadang tanpa disadari. Baik itu oleh korban, atau bahkan pelakunya sendiri. Banyak rasionalisasi yang dilakukan oleh baik itu pelaku maupun korban kekerasan. Maklumlah, ketika insan sedang jatuh cinta, rasa indah selalu seperti hidup di surga. Bahkan berdasarkan sumber yang dapat dipercaya, , menemukan bahwa pada Tahun 2004 kekerasan dalam pacaran ternyata merupakan kasus terbanyak kedua setelah kekerasan terhadap istri.

Kekerasan dalam Pacaran (Dating Violence) adalah segala bentuk tindakan yang mempunyai unsur pemaksaan, tekanan, perusakan, dan pelecehan fisik maupun psikologis yang terjadi dalam hubungan pacaran. Kekerasan dalam pacaran meliputi kekerasan fisik, emosional, dan atau verbal oleh seseorang kepada pasangannya yang dilakukan dalam hubungan pacaran. Hal ini bisa dilakukan tidak hanya oleh pria, melainkan juga oleh wanita.

Kekerasan fisik, meliputi memukul, menendang, menjambak rambut, menampar, menonjok, melempar benda, membawa ke tempat yang membahayakan keselamatan korban. Kekerasan seksual, meliputi setiap kontak seksual yang tidak diinginkan, rabaan, ciuman, melakukan hubungan seksual yang tidak kita kehendaki dengan berbagai ancaman. Kekerasan emosional, meliputi mengejek, curiga berlebihan, selalu menyalahkan pacar, mengekang, melarang atau membatasi aktifitas kita, memerasa, melarang kita untuk menegur orang lain.

Berbeda dengan kekerasan fisik dan seksual, kekerasan emosional tidak meninggalkan luka yang jelas dan sulit dijelaskan, tapi efeknya bisa lebih parah daripada luka fisik. Kekerasan fisik ini seringkali dimulai dari hal-hal yang sederhana. Korban membiarkan terjadi karena menganggap tidak ada resiko besar yang akan menjadi konsekuensi dari ‘pembiaran’ tadi. Rasionalisasi yang dilakukan korban misalnya “lagian dia kan pacarku” atau “sesekali bolehlah”.

Karakteristik Kekerasan dalam Pacaran
Kekerasan yang terjadi dalam pacaran mengikuti sebuah siklus yang saling berkaitan satu sama lain yang disebut dengan siklus kekerasan. Siklus ini merupakan karakteristik kunci dalam dating violence, yang ciri-cirinya antara lain : Sering ketergantungan antara pelaku kekejaman dan korban, peristiwa yang tidak menyenangkan (korban melakukan sesuatu yang dipandang sebagai sesuatu tidak dapat diterima bagi pelaku, pelaku mencoba untuk menghentikan perilaku dengan mengancam, korban juga berargumentasi baik, keputusan “last straw” (pelaku memutuskan suatu situasi sebagai sesuatu yang tidak dapat ditolerir), serangan kemarahan yang primitif (Semua halangan untuk menyakiti orang yang dicintai tidak nampak), serta penyesalan (permohonan maaf, janji-janji, dan “saat-saat bahagia”), fase ini hilang dari siklus setelah beberapa tahun kekerasan.

Yang harus diketahui adalah, kekerasan, apapun bentuknya adalah suatu hal yang akan mengakar dan akan terjadi berulang. Sikap menyesal dan permintaan maaf yang dilakukan oleh pelaku adalah fase “reda” dari suatu siklus. Biasanya setelah fase ini, pelaku akan tampak tenang, seolah-olah telah berubah dan kembali bersikap baik. Jika pada suatu saat timbul konflik yang menyulut emosi perilaku, maka kekerasan akan terjadi lagi.

Penyebab Kekerasan dalam Pacaran
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan kekerasan dalam pacaran , yaitu :
1. Pola asuh dan lingkungan keluarga yang kurang menyenangkan
Keluarga merupakan lingkungan sosial yang amat berpengaruh dalam membentuk kepribadian seseorang. Masalah-masalah emosional yang kurang diperhatikan orang tua dapat memicu timbulnya permasalahan bagi individu yang bersangkutan di masa yang akan datang. Misalkan saja sikap kejam orang tua, berbagai macam penolakan dari orang tua terhadap keberadaan anak, dan sikap disiplin yang diajarkan secara berlebihan. Hal-hal semacam itu akan berpengaruh pada peran (role model) yang dianut anak itu pada masa dewasanya. Bisa model peran yang dipelajari sejak kanak-kanak tidak sesuai dengan model yang normal atau model standard, maka perilaku semacam kekerasan dalam pacaran ini pun akan muncul.

2. Peer Group
Teman sebaya memiliki pengaruh yang besar dalam memberikan kontribusi semakin tingginya angka kekerasan antar pasangan. Berteman dengan teman yang sering terlibat kekerasan dapat meningkatkan resiko terlibat kekerasan dengan pasangannya.

3. Media Massa
Media Massa, TV atau film juga sedikitnya memberikan kontribusi terhadap munculnya perilaku agresif terhadap pasangan. Tayangan kekerasan yang sering muncul dalam program siaran televise maupun adegan sensual dalam film tertentu dapat memicu tindakan kekerasan terhadap pasangan.

4. Kepribadian
Teori sifat mengatakan bahwa orang dengan tipe kepribadian A lebih cepat menjadi agresif daripada tipe kepribadian B (Glass, 1977). Dan hal ini berlaku pula pada harga diri yang dimiliki oleh seseorang. Semakin tinggi harga diri yang dimiliki oleh seseorang maka ia memiliki peluang yang lebih besar untuk bertindak agresif.

5. Peran Jenis Kelamin
Pada banyak kasus, korban kekerasan dalam pacaran adalah perempuan. Hal ini terkait dengan aspek sosio budaya yang menanamkan peran jenis kelamin yang membedakan laki-laki dan perempuan. Laki-laki dituntut untuk memiliki citra maskulin dan macho, sedangkan perempauan feminine dan lemah gemulai. Laki-laki juga dipandang wajar jika agresif, sedangkan perempuan diharapkan untuk mengekang agresifitasnya.

Dilain pihak, hal yang sering muncul dalam kasus-kasus kekerasan dalam pacaran adalah bahwa korban wanita biasanya cenderung lemah, kurang percaya diri, dan amat mencintai pasangannya. Apalagi karena sang pacar, setelah melakukan kekerasan (menampar, memukul, menonjok, dan lain-lain) biasanya terus menunjukkan sikap menyesal, minta maaf, dan berjanji tidak akan melakukannya lagi, serta bersikap manis pada pasangannya. Pada saat inilah, karena wanita tersebut sangat mencintainya dan berharap sang pacar akan berubah dan benar-benar insyaf, maka serta merta dia akan memaafkannya dan hubungan diharapkan bisa berjalan lancar kembali. Padahal, kekerasan dalam pacaran ini seperti sesuatu berpola, ada siklusnya. Seseorang yang pada dasarnya memiliki kebiasaan bersikap kasar pada pasangannya, akan cenderung mengulangi hal yang sama karena ini sudah menjadi bagian dari kepribadiannya, dan merupakan cara baginya untuk menghadapi konflik atau masalah.

Hal lain yang menyebabkan perempuan menerima menjadi korban kekerasan oleh pasangannya dalam hubungan pacaran antara lain :
1. Mereka mengharapkan hubungan mereka berjalan dengan mulus, dan berharap pasangannya akan berubah pada akhirnya.
2. Mereka merasa takut atau khawatir bahwa pacar mereka akan menyakiti atau melakukan balas dendam
3. Mereka merasa bersalah atau malu
4. Mereka melihat bahwa tidak ada alternative lain, dan tidak menyadari bahwa meminta pertolongan memang bisa dilakukan.
5. Mereka tidak memiliki dukungan baik secara social maupun individual
6. Mereka menganggap bahwa pasangan yang hanya sekali-kali melakukan kekerasan lebih baik dibandingkan tidak memiliki pasangan sama sekali
7. Mereka meyakini bahwa sebetulnya, tindak kekerasan seperti itu biasa-biasa saja
8. Mereka berfikir bahwa tindak kekerasan akan lenyap dengan sendirinya ketika mereka sudah menikah atau memiliki anak

Dampak kekersan dalam Pacaran
Kekerasan dalam pacaran menimbulkan dampak baik fisik maupun psikis. Dampak fisik bisa berupa memar, patah tulang, dsbg. Sedangkan luka psikis bisa berupa sakit hati, harga diri yang terluka , terhina, dan sebagainya. Seiring dengan berjalannya waktu, korban kekerasan dalam pacaran akan menganggap perlakuan yang diterima sebagai sesuatu hal yang wajar, padahal, hal tersebut bisa menghambat perkembangan remaja dalam mempelajari sebuah hubungan yang sehat. Dampak-dampak yang bisa ditimbulkan antara lain : Depresi, menyalahkan diri sendiri, ketakutan merasa dibayangi okeh terror, rasa malu, merasa sedih, bingung, mencoba bunuh diri, cemas, tidak mempercayai diri sendiri dan orang lain, merasa bersalah.

Penanganan
Diatas telah dipaparkan penyebab terjadinya KDP. Penangana dari KDP ini tentunya bergantung pada penyebabnya. Kita mesti menelusuri terlebih dahulu apa penyebabnya. Kita mesti menelusuri terlebih dahulu apa penyebabnya baru kemudian kita menentukan cara penanganannya. Proses penanganan KDP ini perlu melibatkan penyadaran kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban, karena biasanya dalam kasus-kasus dating violence telah terjadi ketergantungan antara keduanya.

Kepada korban, kita perlu meyakinkan dia untuk berkata tidak untuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh pasangannya, membantunya melihat pilihan dan alternative yang mungkin dan menumbuhkan kepercayaan dirinya. Untuk korban yang mengalami trauma tentu dibutuhkan penanganan khusus oleh psikiater atau psikolog.

Bagi pelaku kekerasan, kita telusuri apa penyebab dari perilakunya tersebut,apakah ada peristiwa buruk atau perilaku traumatic sehingga dia menggunakan cara penyelesaian konflik dengan cara kekerasan atau pada penyebab lainnya. Pelaku perlu mendapatkan konseling ataupun psikoterapi dari psikolog atau psikiater, juga perlu disadarkan bahaya dari perilakunya, baik bagi dirinya sendiri ataupun bagi pasangannya. Alternatif pengendalian emosi juga bisa dianjurkan, misalnya dengan pelatihan yoga, latihan pernafasan, dan sebagainya.

Di Indonesia, telah ada hukum yang melindungi korban kekerasan (termasuk KDP) yaitu pasal 351-358 KUHP untuk penganiayaan fisik, pasal 289-296 tentang pencabulan, jika kita mengalami pelecehan seksual, pasal 281-283, pasal 532-533untuk kejahatan terhadap kesopanan, dan pasal 286-288 untuk persetubuhan dengan perempuan dibawah umur. (dari berbagai sumber)

Pendidikan Gender Melalui Film

Perhatian publik pecinta film sempat terfokus ketika para cineas dan animator Indonesia membuat Film Animasi yang sangat mernarik dan menggunakan teknologi yang cukup canggih, sempat beredar pula kabar bahwa para animator yang menggarap film animasi ini adalah para animator yang menggarap beberapa film animator terkenal dan masuk jajaran box office di Hollywood. Film Animasi yang sempat menyedot perhatian publik Indonesa ini berjudul “Meraih Mimpi” dengan cerita yang berlatrkan cerita anak-anak yang hidup di sebuah kampung. Ringkasan cerita dari film ini mengisahkan Dana, gadis belia penuh mimpi dan cerdas yang diperankan penyanyi Gita Gutawa menjadi tokoh yang patut dicermati setiap tutur dan tingkah lakunya, kepandaiannya mengalahkan siswa-siswa lelaku di sekolahnya seolah menjadi satu bukti pembelajaran gender yang hingga kini terus dibahas.

Harapannya setinggi langit, seperti ingin mendapat beasiswa, lalu membebaskan desanya dari kemiskinan menjadi modal bahwa perempuan juga memiliki peran penting dalam kehidupan. Inilah gambaran sederhana dari film animasi garapan anak negeri ‘Meraih Mimpi’ yang kini sudah diputar di sejumlah bioskop di Indonesia itu.

Film animasi musikal tersebut diangkat dari novel Sing To The Dawn karya Minfong Ho, novelis kelahiran Myanmar yang besar di Thailand. Film ini dibuat oleh animator Indonesia di studio animasi Infinite Frameworks (IFW) di Nongsa, Batam. Sejak awal, film ini memang dirancang untuk dua versi bahasa Inggris dan Indonesia. Film Sing To The Dawn diluncurkan lebih dulu di Singapura pada 2008 dan kini Meraih Mimpi di Tanah Air.

Selain sebagai hiburan keluarga, film ini juga mencoba menebarkan nilai-nilai kesetaraan gender pada anak-anak. Sebagai tokoh utama, Gita Gutawa hadir lewat dialog yang cenderung feminis. Sebagian bisa dibuat santai dan mengalir, namun ada beberapa yang terasa berlebihan untuk ukuran gadis di kampung. Hidup di desa dan keluarga yang amat kolot, membuat posisi perempuan hanya sebagai konco wingking (teman belakang.red) alias kelas dua. Ayahnya, yang diperankan oleh Uli Herdinansyah, penemu ala Lang Ling Lung dalam kisah Donal Bebek berprinsip ide bahwa perempuan bisa melakukan apa saja itu gila dan omong kosong. Untung ada sang nenek yang diperankan sangat apik oleh Jajang C. Noer. Dia diam-diam menyuntikkan semangat kepada Dana ‘Kamu pasti bisa meraih mimpi-mimpimu’.

Suatu kali, warga dikejutkan dengan kehadiran Pairot yang dimainkan Surya Saputra. Pengusaha itu menyodorkan surat wasiat yang mengatakan bahwa dia adalah ahli waris kampung yang kini ditinggali Dana. Penduduk dipaksa hengkang karena rumah mereka akan dirobohkan. Pairot berambisi menyulap desa yang berlatar di Batam, Kepulauan Riau itu menjadi pusat perjudian.Situasi seperti ini membutuhkan seorang pahlawan. Sejak awal film sudah bisa ditebak, siapa yang kelak menjadi penyelamat kampung. Bukan dengan kekuatan fisik, melainkan dengan kecerdasan.

Fenomena lahirnya film diatas yang bernuansa mewujudkan kesetaraan gender dan secara tidak langsung memberikan pendidikan bagi para penoton bahwa kesetaraan gender itu memang diperlukan sperti halnya melalui kesetaraan dalam mengakses pendidikan tanpa perlu memunculkan diskriminasi bagi permpuan khususnya. Kebradaan film ini tentunya juga memunculkan cara baru untuk mengajarkan pendidikan gender bagi masyarakat yang tidak lagi terlihat konservatif seperti di kelas, ruang seminar atau forum-forum kajian formal lainnya.

Melaui film sebenarnya nilai-nilai yang ingin disampaikan oleh pembuat film akan cepat masuk dan diterima oleh penonton karena film dalam banyak hal merupakan media representasi yang paling visible, persuasif dan paling banyak dikonsumsi oleh masyarakt dewasa ini. Film paling menonjol dalam menangkap realitas kehidupan dibandingkan sarana ekspresi dan reperesntasi lainnya, selain itu film juga dapat mengkonstruksi apa yang menjadi keyakinan suatu komunitas tentang nilai-nilai yang ada dalam komunitas tersebut (dalam film “Meraih Mimpi” dapat dikatakan bahwa budaya patriakhi tidak baik bagi siapa pun baik laki-laki sendiri bahkan juga perempuan). Dengan dasar inilah sebenarnya film dapat mempengaruhi para penonton agar memahami nilai-nilai yang ada baik dalam nilai-nilai yang positif maupun negatif.